Harapan Yamaha Untuk Tingkatkan Penjualan Motor Baru di Indonesia
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) sudah mulai diterapkan. Salah satu yang menjalankan adalah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini mulai berlaku di Bandung, Bogor serta sekitarnya sejak Minggu (5/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Di dalamnya dijelaskan mengenai HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu diturunkan kepada Perda (Peraturan Daerah) 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah juga Retribusi Daerah.
“Tarif pokok PKB, BBNKB, opsen BBNKB serta opsen PKB akan tercantung dalam SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran),” tulis Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat di akun Instagram mereka.
Kendati demikian pemerintah setempat memberikan angin segar. Mereka menyediakan relaksasi bagi pemilik motor maupun mobil.
“Kabar baiknya, tidak ada kenaikan besaran pajak kendaraan dan bea balik nama di Provinsi Jawa Barat,” lanjut mereka.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu merasa khawatir oleh penerapan opsen PKB maupun BBNKB yang berjalan di tahun ini.
Anda tetap bisa menunaikan kewajiban dengan terjangkau, tanpa ada tambahan biaya ketika ingin membayar pajak.
“Hayu menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegas Bapenda Jawa Barat.
Di sisi lain hal serupa turut diterapkan oleh Provinsi di Jawa Timur maupun Yogyakarta. Langkah tersebut sebagai cara untuk menjaga daya beli masyarakat.
Patut diketahui, bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB yang diterapkan awal 2025 masing-masing sebesar 66 persen.
Lalu untuk perhitungan opsen PKB didapatkan dari besaran tarif PKB (dua persen) dikali sama NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sedangkan besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Ambil contoh untuk Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 G HEV CVT. Kendaraan tersebut memiliki NJKB sekitar Rp 351 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
03 Februari 2026, 12:00 WIB
Yamaha Grand Filano Hybrid dimodifikasi dengan tampilan sporti dengan memperhatikan detail kecil sekalipun
03 Februari 2026, 11:00 WIB
Pada ajang IIMS 2026 pengunjung bisa beradu kecepatan menggunakan gokart listrik secara gratis di waktu tertentu
03 Februari 2026, 10:00 WIB
Produk baru menjadi strategi Yamaha untuk menggairahkan pasar, saat banyak rintangan yang siap menghadang
03 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan fleet turut berkontribusi dalam mempertahankan prestasi Toyota di Indonesia sepanjang 2025
03 Februari 2026, 08:00 WIB
Chery berikan sinyal kehadiran pikap perdana mereka di Indonesia, kembali daftarkan produk baru di DJKI
03 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 mengalami kecelakaan dan seluruh bagian kendaraan terbakar, membuat dua orang di dalamnya terluka
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Tersedia di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Februari 2026 kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota