Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini

Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini

KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) sudah mulai diterapkan. Salah satu yang menjalankan adalah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini mulai berlaku di Bandung, Bogor serta sekitarnya sejak Minggu (5/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di dalamnya dijelaskan mengenai HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu diturunkan kepada Perda (Peraturan Daerah) 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah juga Retribusi Daerah.

“Tarif pokok PKB, BBNKB, opsen BBNKB serta opsen PKB akan tercantung dalam SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran),” tulis Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat di akun Instagram mereka.

Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK
Photo : Polda

Kendati demikian pemerintah setempat memberikan angin segar. Mereka menyediakan relaksasi bagi pemilik motor maupun mobil.

“Kabar baiknya, tidak ada kenaikan besaran pajak kendaraan dan bea balik nama di Provinsi Jawa Barat,” lanjut mereka.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu merasa khawatir oleh penerapan opsen PKB maupun BBNKB yang berjalan di tahun ini.

Anda tetap bisa menunaikan kewajiban dengan terjangkau, tanpa ada tambahan biaya ketika ingin membayar pajak.

“Hayu menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegas Bapenda Jawa Barat.

Di sisi lain hal serupa turut diterapkan oleh Provinsi di Jawa Timur maupun Yogyakarta. Langkah tersebut sebagai cara untuk menjaga daya beli masyarakat.

Cara Hitung Opsen PKB dan BBNKB

Patut diketahui, bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB yang diterapkan awal 2025 masing-masing sebesar 66 persen.

Lalu untuk perhitungan opsen PKB didapatkan dari besaran tarif PKB (dua persen) dikali sama NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Sedangkan besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.

Ambil contoh untuk Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 G HEV CVT. Kendaraan tersebut memiliki NJKB sekitar Rp 351 jutaan.


Terkini

modifikasi
Modifikasi Filano

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid, Kental Nuansa Jepang

Yamaha Grand Filano Hybrid dimodifikasi dengan tampilan sporti dengan memperhatikan detail kecil sekalipun

mobil
Barcode Gokart

IIMS 2026 Makin Seru, Bisa Balapan Gokart Listrik Gratis

Pada ajang IIMS 2026 pengunjung bisa beradu kecepatan menggunakan gokart listrik secara gratis di waktu tertentu

motor
Yamaha

Siasat Yamaha Tingkatkan Penjualan Motornya Tahun Ini

Produk baru menjadi strategi Yamaha untuk menggairahkan pasar, saat banyak rintangan yang siap menghadang

mobil
Toyota Avanza

Penjualan Toyota di Indonesia Tahun Lalu, Disokong Fleet 28 Persen

Penjualan fleet turut berkontribusi dalam mempertahankan prestasi Toyota di Indonesia sepanjang 2025

mobil
Pikap Chery

Chery Kembali Daftarkan Pikap di RI, Siap Incar Konsumen Fleet

Chery berikan sinyal kehadiran pikap perdana mereka di Indonesia, kembali daftarkan produk baru di DJKI

mobil
Jetour T2

Kronologi Kebakaran Jetour T2 Usai Terlibat Kecelakan dengan BMW

Jetour T2 mengalami kecelakaan dan seluruh bagian kendaraan terbakar, membuat dua orang di dalamnya terluka

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 3 Februari

Tersedia di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta

news
 Ganjil Genap Jakarta 22 September 2025

Ganjil Genap Jakarta 3 Februari 2026, Jangan Asal Pakai Mobil

Ganjil genap Jakarta 3 Februari 2026 kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota