Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB resmi berlaku per 5 Januari 2025, enam daerah ini menegaskan tak ada kenaikan pajak
Oleh Serafina Ophelia
Pihak Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen (Perda Nomor 2 Tahun 2011) turun menjadi 1,05 persen sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023.
“Dengan opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi penting dari kemajuan daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Jateng melalui laman media sosial resminya, @bapenda_jateng
Tidak hanya itu pada periode 5 Januari-31 Maret 2025 ada diskon pokok PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. Pajak bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Lalu ada Jawa Timur. Pihak Bapenda setempat menegaskan bahwa di wilayah Jawa Timur pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan mulai 5 Januari 2025.
“Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” bunyi keterangan @bapendajatim.
Selanjutnya adalah Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari akun resmi @samsatjogjakarta, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif PKB 0,9 persen ditambah opsen (66 persen dari PKB) setara dengan 1,496 persen. Sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarifnya adalah 1,5 persen.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis keterangan resminya.
Sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak meskipun tercantum opsen PKB dan BBNKB pada SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
“Dipastikan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan pajak,” tulis akun resmi Bapenda Bali.
Penerapan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Namun paralel dengan itu tidak ada kenaikan biaya pengenaan PKB dan BBNKB di Sumatera Selatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 09:00 WIB
Yamaha kembali menggelar GTA untuk mewadahi para pengguna Yamaha Aerox dari berbagai generasi di Jakarta
19 Agustus 2025, 08:00 WIB
Sejumlah jalan di Bandung ditutup pada siang hingga malam karena adanya kirab budaya rayakan ulang tahun Jawa Barat
19 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya
19 Agustus 2025, 06:46 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung ada di dua lokasi, melayani perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C yang masih berlaku
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 Agustus 2025 kembali diterapkan oleh pemerintah untuk kurangi kepadatan lalu lintas
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global