Jawa Tengah Beri Diskon Pajak Kendaraan Setelah Terapkan Opsen
07 Januari 2025, 16:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB resmi berlaku per 5 Januari 2025, enam daerah ini menegaskan tak ada kenaikan pajak
Oleh Serafina Ophelia
Pihak Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen (Perda Nomor 2 Tahun 2011) turun menjadi 1,05 persen sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023.
“Dengan opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi penting dari kemajuan daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Jateng melalui laman media sosial resminya, @bapenda_jateng
Tidak hanya itu pada periode 5 Januari-31 Maret 2025 ada diskon pokok PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. Pajak bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Lalu ada Jawa Timur. Pihak Bapenda setempat menegaskan bahwa di wilayah Jawa Timur pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan mulai 5 Januari 2025.
“Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” bunyi keterangan @bapendajatim.
Selanjutnya adalah Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari akun resmi @samsatjogjakarta, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif PKB 0,9 persen ditambah opsen (66 persen dari PKB) setara dengan 1,496 persen. Sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarifnya adalah 1,5 persen.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis keterangan resminya.
Sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak meskipun tercantum opsen PKB dan BBNKB pada SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
“Dipastikan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan pajak,” tulis akun resmi Bapenda Bali.
Penerapan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Namun paralel dengan itu tidak ada kenaikan biaya pengenaan PKB dan BBNKB di Sumatera Selatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Januari 2025, 16:00 WIB
06 Januari 2025, 16:12 WIB
06 Januari 2025, 12:00 WIB
06 Januari 2025, 08:00 WIB
04 Januari 2025, 07:12 WIB
Terkini
07 Januari 2025, 20:00 WIB
Tangan dingin Kimura berhasil menyulap Triumph Scrambler 900 menjadi motor tracker yang menawarkan kesan gagah
07 Januari 2025, 19:00 WIB
Mazda bangun pabrik baterai mobil listrik di Jepang untuk menantang pabrikan China yang kini mendominasi
07 Januari 2025, 17:00 WIB
Jakarta jadi kota termacet ketujuh di dunia, lebih parah ketimbang Los Angeles yang berada di Amerika Serikat
07 Januari 2025, 16:00 WIB
Pemerintah Jawa Tengah menyiapkan diskon pajak kendaraan setelah menerapkan kebijakan opsen PKB serta BBNKB
07 Januari 2025, 15:00 WIB
Masyarakat yang merekam dan melaporkan pelanggaran lalu lintas bakal dibayar jutaan oleh pemerintah Vietnam
07 Januari 2025, 14:02 WIB
Sejumlah merek di bawah Stellantis alami penurunan penjualan drastis di 2024, mulai cari peruntungan di RI
07 Januari 2025, 12:14 WIB
Hyundai Palisade Hybrid berpeluang hadir dalam waktu dekat, NJKB-nya sudah terdaftar di laman Samsat PKB
07 Januari 2025, 11:00 WIB
Ada beberapa kondisi yang menandakan bahwa wiper mobil sudah perlu diganti supaya bisa berfungsi optimal