Opsen Resmi Berlaku, 6 Daerah Ini Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak

Opsen PKB dan BBNKB resmi berlaku per 5 Januari 2025, enam daerah ini menegaskan tak ada kenaikan pajak

Opsen Resmi Berlaku, 6 Daerah Ini Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak

2. Jawa Tengah

Pihak Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen (Perda Nomor 2 Tahun 2011) turun menjadi 1,05 persen sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023.

“Dengan opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi penting dari kemajuan daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Jateng melalui laman media sosial resminya, @bapenda_jateng

Tidak hanya itu pada periode 5 Januari-31 Maret 2025 ada diskon pokok PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. Pajak bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

3. Jawa Timur

Lalu ada Jawa Timur. Pihak Bapenda setempat menegaskan bahwa di wilayah Jawa Timur pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan mulai 5 Januari 2025.

GIIAS Surabaya 2021
Photo : GIIAS

“Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” bunyi keterangan @bapendajatim.

4. Yogyakarta

Selanjutnya adalah Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari akun resmi @samsatjogjakarta, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif PKB 0,9 persen ditambah opsen (66 persen dari PKB) setara dengan 1,496 persen. Sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarifnya adalah 1,5 persen.

“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis keterangan resminya.

5. Bali

Sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak meskipun tercantum opsen PKB dan BBNKB pada SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

“Dipastikan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan pajak,” tulis akun resmi Bapenda Bali.

Toyota Ingin Besaran Opsen Ditinjau Ulang Demi Tekan Harga LCGC
Photo : Toyota

6. Sumatera Selatan

Penerapan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Namun paralel dengan itu tidak ada kenaikan biaya pengenaan PKB dan BBNKB di Sumatera Selatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.


Terkini

otosport
Dani Pedrosa

Aturan Baru untuk MotoGP 2027 Diyakini Buat Persaingan Sengit

Aturan baru MotoGP 2027 mencakup penurunan kapasitas mesin, Dani Pedrosa ungkap keunggulannya buat pembalap

modifikasi
Penta Prima

Penta Prima Luncurkan Empat Produk Baru, Goda Pencinta Otomotif

Produk baru dari Penta Prima diklaim memiliki sejumlah keunggulan, harga kompetitif dengan kualitas terjamin

mobil
Chery

Menakar Peluang Chery Tiggo 7 CSH Hadir di Indonesia

Chery TIggo 7 CSH berpeluang mengisi lini kendaraan ramah lingkungan PT CSI di dalam negeri, ini wujudnya

modifikasi

Transformasi Ferarri F40 Pakai Wide Body Lebih Agresif

Ferarri F40 disematkan wide body milik Fully Leaded

mobil
Hongqi

Menanti Hongqi Ramaikan Jalanan RI, Saingan Rolls-Royce Asal Cina

Hongqi punya sejumlah model kendaraan mewah yang menarik dan berpeluang dihadirkan di Indonesia tahun ini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Dikirim ke Konsumen sebelum Lebaran

Toyota Veloz Hybrid diharapkan bisa sampai ke konsumen sebelum momentum libur Lebaran pada Maret 2026

mobil
BMW

Harga Mobil BMW Turun Demi Bisa Bersaing dengan Produk Cina

Penurunan harga BMW di pasar Cina sudah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026 dengan besaran bervariasi

mobil
Penjualan Mobil

Proyeksi Penjualan Mobil Baru di 2026, Sulit Tembus 1 Juta Unit

Melihat ketidakpastian insentif tahun ini, ekonom yakin penjualan mobil baru belum bisa tembus 1 juta unit