Opsen Resmi Berlaku, 6 Daerah Ini Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak

Opsen PKB dan BBNKB resmi berlaku per 5 Januari 2025, enam daerah ini menegaskan tak ada kenaikan pajak

Opsen Resmi Berlaku, 6 Daerah Ini Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak

2. Jawa Tengah

Pihak Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen (Perda Nomor 2 Tahun 2011) turun menjadi 1,05 persen sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023.

“Dengan opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi penting dari kemajuan daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Jateng melalui laman media sosial resminya, @bapenda_jateng

Tidak hanya itu pada periode 5 Januari-31 Maret 2025 ada diskon pokok PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. Pajak bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

3. Jawa Timur

Lalu ada Jawa Timur. Pihak Bapenda setempat menegaskan bahwa di wilayah Jawa Timur pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan mulai 5 Januari 2025.

GIIAS Surabaya 2021
Photo : GIIAS

“Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” bunyi keterangan @bapendajatim.

4. Yogyakarta

Selanjutnya adalah Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari akun resmi @samsatjogjakarta, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif PKB 0,9 persen ditambah opsen (66 persen dari PKB) setara dengan 1,496 persen. Sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarifnya adalah 1,5 persen.

“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis keterangan resminya.

5. Bali

Sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak meskipun tercantum opsen PKB dan BBNKB pada SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

“Dipastikan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan pajak,” tulis akun resmi Bapenda Bali.

Toyota Ingin Besaran Opsen Ditinjau Ulang Demi Tekan Harga LCGC
Photo : Toyota

6. Sumatera Selatan

Penerapan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Namun paralel dengan itu tidak ada kenaikan biaya pengenaan PKB dan BBNKB di Sumatera Selatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.


Terkini

mobil
Menanti Daihatsu Rocky Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Menanti Daihatsu Rocky Hybrid Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia

motor
Polytron Fox 200

Polytron Fox 200 Meluncur, Jawab Kebutuhan Pengemudi Perempuan

Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan

mobil
Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil

Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil di Indonesia

Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit

mobil
Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz

mobil
Jaecoo di AIGIS 2025

Jaecoo Hadiri AIGIS 2025, Sosialisasikan Mobil Ramah Lingkungan

Jaecoo jadi satu-satunya manufaktur Cina yang meramaikan forum AIGIS 2025 besutan Kementerian Perindustrian

otosport
Francesco Bagnaia

Target Francesco Bagnaia di MotoGP 2025, Tak Lagi Incar Podium

Francesco Bagnaia tak lagi mengincar podium di MotoGP 2025, masih tidak percaya diri pasca balapan di Austria

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Perhatikan Jadwalnya

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan utama

mobil
NJKB Mobil Changan Terdaftar di RI, Mulai Rp 100 Jutaan

NJKB Mobil Changan Terdaftar di RI, Mulai Rp 100 Jutaan

Ada dua NJKB mobil Changan terdaftar mulai Rp 100 jutaan, yakni kendaraan listrik Changan Lumin dan Deepal S07