Opsen Resmi Berlaku, 6 Daerah Ini Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak

Opsen PKB dan BBNKB resmi berlaku per 5 Januari 2025, enam daerah ini menegaskan tak ada kenaikan pajak

Opsen Resmi Berlaku, 6 Daerah Ini Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak

2. Jawa Tengah

Pihak Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen (Perda Nomor 2 Tahun 2011) turun menjadi 1,05 persen sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023.

“Dengan opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi penting dari kemajuan daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Jateng melalui laman media sosial resminya, @bapenda_jateng

Tidak hanya itu pada periode 5 Januari-31 Maret 2025 ada diskon pokok PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. Pajak bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

3. Jawa Timur

Lalu ada Jawa Timur. Pihak Bapenda setempat menegaskan bahwa di wilayah Jawa Timur pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan mulai 5 Januari 2025.

GIIAS Surabaya 2021
Photo : GIIAS

“Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” bunyi keterangan @bapendajatim.

4. Yogyakarta

Selanjutnya adalah Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari akun resmi @samsatjogjakarta, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif PKB 0,9 persen ditambah opsen (66 persen dari PKB) setara dengan 1,496 persen. Sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarifnya adalah 1,5 persen.

“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis keterangan resminya.

5. Bali

Sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak meskipun tercantum opsen PKB dan BBNKB pada SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

“Dipastikan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan pajak,” tulis akun resmi Bapenda Bali.

Toyota Ingin Besaran Opsen Ditinjau Ulang Demi Tekan Harga LCGC
Photo : Toyota

6. Sumatera Selatan

Penerapan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Namun paralel dengan itu tidak ada kenaikan biaya pengenaan PKB dan BBNKB di Sumatera Selatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.


Terkini

modifikasi
Yamaha Gelar GTA di Jakarta, Diikuti Ribuan Pengguna Aerox

Yamaha Gelar GTA di Jakarta, Diikuti Ribuan Pengguna Aerox

Yamaha kembali menggelar GTA untuk mewadahi para pengguna Yamaha Aerox dari berbagai generasi di Jakarta

news
Jalan di Bandung

Ada Kirab Budaya, Sejumlah Jalan di Bandung Ditutup Sejak Siang

Sejumlah jalan di Bandung ditutup pada siang hingga malam karena adanya kirab budaya rayakan ulang tahun Jawa Barat

motor
Suzuki Gixxer SF 250

Suzuki Gixxer SF 250 SF Direcall Akibat Potensi Kerusakan Rem

Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Agustus 2025, Puluhan Jalan Terdampak

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 19 Agustus

Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya

news
Jelang Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Ada di Dua Lokasi

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Setelah Cuti Bersama

SIM keliling Bandung ada di dua lokasi, melayani perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C yang masih berlaku

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2025 Kembali Digelar Optimal

Ganjil genap Jakarta 19 Agustus 2025 kembali diterapkan oleh pemerintah untuk kurangi kepadatan lalu lintas

mobil
Ambisi EV Honda Meredup, Kembali Fokus ke Mobil Hybrid

Ambisi Honda Kembangkan EV Meredup, Fokus ke Mobil Hybrid

Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global