Mau Charge Mobil Listrik di Rumah, Jangan Sembarangan
20 Januari 2026, 09:00 WIB
Insentif mobil listrik dari pemerintah jadi salah satu daya tarik, namun belum ada kepastian di 2026
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah tak kunjung memberikan kepastian insentif otomotif yang sebelumnya diberikan pada model-model sesuai kriteria.
Padahal pemberian insentif dinilai signifikan membantu mendongkrak angka penjualan dan tren mobil listrik di dalam negeri, khususnya pendatang baru seperti BYD.
BYD merupakan salah satu manufaktur penerima insentif mobil listrik impor. Unit yang dipasarkan didatangkan utuh dari Cina, tetapi harganya kompetitif berkat subsidi.
Tanpa ada insentif dari pemerintah, yang ditakutkan konsumen adalah melonjaknya besaran pajak mobil listrik impor dan berimbas pada kenaikan harga on the road.
“Kekhawatiran harga naik itu masuk akal bila insentif untuk mobil listrik utuh impor benar dihentikan setelah 2025, sebagaimana disebutkan dalam peta jalan,” kata Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank kepada KatadataOTO, belum lama ini.
Perlu diketahui, insentif buat mobil listrik impor berakhir di 2025. Setelahnya, manufaktur wajib merakit produknya di Indonesia guna membantu mendukung industri otomotif dalam negeri.
Jika tidak berhasil memenuhi persyaratan itu di 2026, maka bank guarantee dari setiap merek penerima insentif berstatus hangus.
Lalu harga mobilnya berpeluang naik imbas biaya impor yang dibebankan pada setiap model.
Josua tidak menampik, spekulasi tersebut pada akhirnya dapat membuat konsumen menunda pembelian.
“Kontribusi mobil listrik terhadap pertumbuhan pasar bisa mengecil. Padahal di 2025 saja mobil listrik mulai melambat sejak pertengahan tahun, mengikuti pelemahan pasar otomotif secara umum,” tegas Josua.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Menteri Perindustrian kembali mengajukan usulan diadakannya insentif otomotif agar membantu penjualan di dalam negeri.
Apabila insentif tidak diberikan, pengamat bahkan menilai penjualan mobil baru di Indonesia secara keseluruhan mengalami penurunan atau stagnan.
Padahal masih ada harapan untuk mendongkrak angka penjualan mobil baru di dalam negeri agar bisa kembali ke rekor satu juta unit secara tahunan.
Selain mobil listrik impor, jenis kendaraan yang dinilai bisa mendapatkan subsidi adalah unit dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Misalnya Low Cost Green Car atau LCGC, kemudian model volume maker lain seperti Low Multi Purpose Vehicle (LMPV).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 18:00 WIB
19 Januari 2026, 16:00 WIB
19 Januari 2026, 15:00 WIB
19 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
20 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski pemesanan sudah dibuka sejak tahun lalu, produksi Lepas L8 baru akan dilakukan mulai bulan depan
20 Januari 2026, 10:00 WIB
Sejumlah motor matic 150 cc yang ditawarkan Yamaha kepada para konsumen mengalami kenaikan di awal 2026
20 Januari 2026, 09:00 WIB
Kebakaran mobil listrik sering berawal dari human error, salah satunya proses pengisian daya yang tidak tepat
20 Januari 2026, 08:00 WIB
Ada berbagai upaya yang bisa dipilih pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM di Tanah Air
20 Januari 2026, 07:00 WIB
Honda UC3 jadi salah satu kandidat motor listrik baru di Indonesia, saat ini baru ditawarkan di Thailand
20 Januari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan khusus untuk SIM A dan C saja dengan biaya yang bervariasi
20 Januari 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara motor dan mobil, SIM keliling Bandung kembali dihadirkan di Kota Kembang
20 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 20 Januari 2026 digelar pada puluhan ruas jalan untuk atasi kemacetan di Ibu Kota