Ganjil Genap Jakarta 6 Juni 2025 Ditiadakan Buat Sambut Idul Adha
06 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah setelah sempat dihentikan selama libur Lebaran 2025
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Libur Lebaran 2025 telah berakhir dan pembatasan ganjil genap Jakarta pun resmi kembali diberlakukan kembali. Hal ini untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Perlu diketahui bahwa aturan tersebut sempat dihentikan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Hal ini karena bertepatan dengan libur dan cui bersama Lebaran 2025.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disampaikan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hari ini, Selasa (08/04) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pemerintah pun menyediakan sejumlah fasilitas buat masyarakat seperti Transjakarta, LRT, MRT hingga KRL dengan tarif kompetitif. Sehingga diharapkan mobilitas warga tidak terganggu.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Juni 2025, 06:00 WIB
05 Juni 2025, 06:00 WIB
04 Juni 2025, 06:00 WIB
03 Juni 2025, 06:00 WIB
02 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
07 Juni 2025, 15:00 WIB
Bakal resmi diluncurkan pada 10 Juni mendatang, mobil listrik Toyota bZ5 pakai baterai dan motor elektrik BYD
07 Juni 2025, 11:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2024 kini harganya sudah semakin terjangkau dibandingkan unit barunya
07 Juni 2025, 09:00 WIB
Model teranyar dari VinFast memiliki dimensi mungil, sekilas mengingatkan pada Seres E1 dan Wuling Air ev
07 Juni 2025, 07:00 WIB
Perang harga yang terjadi antara para pabrikan mobil Cina diprediksi akan semakin ketat di masa mendatang
06 Juni 2025, 16:00 WIB
Duel panas antara Francesco Bagnaia serta Marc Marquez akan tersaji dalam ajang balap MotoGP Aragon 2025
06 Juni 2025, 14:56 WIB
Tiga mobil hybrid baru yang disinyalir meluncur di Indonesia bulan ini dari pabrikan Jepang dan Korea Selatan
06 Juni 2025, 12:00 WIB
GWM Indonesia mengaku sedang mendaftarkan Haval Jolion Ultra agar bisa mendapatkan insentif mobil hybrid
06 Juni 2025, 10:00 WIB
790.000 kendaraan diprediksi tinggalkan Jabotabek saat libur Idul Adha yang berlangsung selama empat hari