Ganjil Genap Jakarta 5 Agustus 2025, Puluhan Ruas Terdampak
05 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 6 Agustus 2025 diipastikan kembali diterapkan di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta yang dinilai telah efektif dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Kebijakan rutin ini akan berlangsung pada jam-jam sibuk khususnya pagi dan sore hari.
Tak tanggung-tanggung, puluhan ruas jalan utama akan terdampak pembatasan ini. Oleh sebab itu masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobil agar terhindar dari sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah.
Hari ini, Rabu (06/08) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pemerintah memastikan bahwa pembatasan hanya berlaku di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore. Dengan demikian masyarakat yang tetap ingin memakai mobil bisa tetap melintas meski harus mengaur ulang jadwal perjalanannya.
Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2025, 06:00 WIB
04 Agustus 2025, 06:00 WIB
01 Agustus 2025, 14:00 WIB
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
31 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi normal hari ini, simak lima lokasinya di sekitar Ibu Kota
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ubertos menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, Rabu, 06 Agustus 2025
05 Agustus 2025, 21:00 WIB
DFSK dan Seres raih 565 SPK di GIIAS 2025, turun dibanding pameran sebelumnya meski meluncurkan produk baru
05 Agustus 2025, 20:00 WIB
Perwakilan Lepas, sub merek Chery Group ungkap perbedaan karakter pembeli mobil di Cina dengan Indonesia
05 Agustus 2025, 19:00 WIB
Bahlil mengatakan kalau pemerintah berniat mengimpor lithium dari Australia buat bahan baku baterai EV
05 Agustus 2025, 18:00 WIB
Kejaksaan Agung sita lima mobil Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi minyak
05 Agustus 2025, 17:00 WIB
Hyundai Stargazer EV punya peluang dikembangkan di Indonesia, dukung komitmen elektrifikasi pemerintah
05 Agustus 2025, 16:00 WIB
Mitsubishi sukses meraup 4.110 SPK selama GIIAS 2025, Destinator menjadi aktor utama keberhasilan mereka