GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Terdapat sejumlah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Tidak hanya Jakarta, Jawa barat sampai Jawa Timur saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di 2025. Namun sejumlah provinsi lain turut menerapkan.
Terkini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) juga menjalankan hal serupa.
Mereka membebaskan beberapa item tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2025 serta Pergub Kalteng Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim,” ucap Bupati Kotim Halikinnor di Antara, Rabu (25/06).
Lebih jauh Halikinnor menjelaskan bahwa, Pergub Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan tunggakan atau pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Pergub Kalteng Nomor 25 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor serta sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berangkat dari Pergub di atas, Pemda Kotim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/tB9/Bapenda-UM/2025
Berisikan mengenai Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bagi Kendaraan Bermotor Yang Mutasi Ke Wilayah Kalimantan Tengah.
Di dalamnya mengatur beberapa hal, seperti pembebasan terhadap tunggakan PKB dan sanksi administratif berupa denda bagi pemilik mobil atau motor berpelat nomor polisi KH.
Selanjutnya ada pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penghapusan pokok pajak juga sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang balik nama (bea balik nama).
“Ketentuan ini hanya dapat dilakukan di kantor bersama SAMSAT di seluruh Kalimantan Tengah,” ucap dia.
Pada tempat berbeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berencana segera menjalankan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang