Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Pindad Pandu

Menperin Usul Mobil Nasional Dijadikan Proyek Strategis Nasional

Program mobil nasional diusulkan dijadikan sebagai proyek strategis nasional agar bisa berkembang lebih cepat

mobil
Pindad Maung

Prabowo Ungkap 3 Tahun Lagi RI Bakal Punya Mobil Buatan Lokal

Prabowo Subianto, Presiden RI mengungkap bahwa mobil buatan lokal bakal hadir dalam tiga tahun mendatang

news
2 Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Oktober, Lihat Jadwalnya di Sini

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Oktober, Lihat Jadwalnya di Sini

Untuk mengurus dokumen berkendara hari ini, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran dari SIM keliling Bandung

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 21 Oktober 2025, Diawasi Kamera ETLE

Kepolisian bakal menggunakan kamera ETLE untuk mengawasi jalannya ganjil genap Jakarta yang digelar hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Oktober, Simak Biayanya

Berikut rangkuman lengkap lokasi dan biaya perpanjang di fasilitas SIM keliling Jakarta, jangan salah

news

Saingan BYD Dolphin Ini Ambruk Saat Uji Tabrak Euro NCAP

Mobil listrik kompak saingan BYD Dolphin gagal memenuhi standar aman

news
Pemerintah Wajibkan Etanol 10 Persen di BBM, Ini Manfaatnya

BBM E10 Mau Diterapkan, Ahli Nilai RI Belum Siap Produksi Etanol

Indonesia dinilai belum siap untuk melakukan produksi etanol buat campuran bensin dalam waktu dekat ini

review
Test Drive GWM Tank 300 Diesel, Tak Sulit Libas Jalur Offroad

Test Drive GWM Tank 300 Diesel, Tetap Aman Libas Jalur Offroad

KatadataOTO menjajal langsung performa GWM Tank 300 Diesel di jalur offroad, Cisadon, Sentul, Jawa Barat