Makin Mudah, Bayar Tilang ETLE Kini Tak Perlu ke Bank
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).
Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.
Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.
Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.
Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.
Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.
Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
21 Oktober 2025, 08:00 WIB
Program mobil nasional diusulkan dijadikan sebagai proyek strategis nasional agar bisa berkembang lebih cepat
21 Oktober 2025, 07:00 WIB
Prabowo Subianto, Presiden RI mengungkap bahwa mobil buatan lokal bakal hadir dalam tiga tahun mendatang
21 Oktober 2025, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara hari ini, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran dari SIM keliling Bandung
21 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kepolisian bakal menggunakan kamera ETLE untuk mengawasi jalannya ganjil genap Jakarta yang digelar hari ini
21 Oktober 2025, 06:00 WIB
Berikut rangkuman lengkap lokasi dan biaya perpanjang di fasilitas SIM keliling Jakarta, jangan salah
20 Oktober 2025, 23:01 WIB
Mobil listrik kompak saingan BYD Dolphin gagal memenuhi standar aman
20 Oktober 2025, 22:00 WIB
Indonesia dinilai belum siap untuk melakukan produksi etanol buat campuran bensin dalam waktu dekat ini
20 Oktober 2025, 21:11 WIB
KatadataOTO menjajal langsung performa GWM Tank 300 Diesel di jalur offroad, Cisadon, Sentul, Jawa Barat