Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
  • Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

Dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 289 disebut kalau setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Melebihi Batas Kecepatan

Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Berboncengan Lebih dari Satu

Setiap orang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Kendaraan Roda Empat Tidak Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya Tindak 42 Ribu Pelanggar di Operasi Patuh Jaya
Photo : Antara
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu

  • Kendaraan Roda Dua atau Empat Tidak Dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

  • Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

  • Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik

Pelanggar bakal dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.


Terkini

mobil
Mobil listrik terbakar

Mobil Listrik Terbakar Karena Baterai Terpapar Air Laut

Beberapa kasus terjadi Florida, mobil listrik terbakar saat baterainya terpapar air laut sehingga pemilik harus waspada

mobil
BYD Shark

BYD Hanya Akan Pasarkan PHEV Jika Ada Subsidi di Indonesia

Insentif mobil hybrid ternyata masih ditunggu berbagai manufaktur otomotif di Indonesia, termasuk BYD

mobil
Alasan Mazda Tambah Diler di Tanah Air saat Penjualan Mobil Lesu

Alasan Mazda Tambah Diler di Tanah Air saat Penjualan Mobil Lesu

Terdapat beberapa pertimbangan ketika Mazda ingin menambah diler baru untuk melayani masyarakat di Indonesia

mobil
Toyota Hilux Rangga

Modal Toyota Hilux Rangga Bersaing di Pasar Pikap

Jadi pendatang baru di pasar pikap, Toyota Hilux Rangga disebut memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing

mobil
Toyota Hilux Rangga

Toyota Pastikan Hilux Rangga Mudah Dirawat

Toyota telah memastikan perawatan Hilux Rangga tetap mudah didapatkan pelanggan di seluruh Indonesia

mobil
Toyota Hilux Rangga

Toyota Buka Peluang Karoseri Gabung Dukung Konversi Hilux Rangga

Sudah ada 70 perusahaan bekerja sama, Toyota buka peluang karoseri bergabung dukung konversi Hilux Rangga

mobil
GAC Aion ES

Skema Kredit Aion ES, Cicilan Mulai Rp 7 Jutaan

Aion ES resmi diluncurkan pada GIIAS 2024 dan kini bisa didapatkan dengan cicilan Rp 7 jutaan per bulan

mobil
Chery Berencana Bangun Pabrik Baterai di Indonesia

Chery Berencana Bangun Pabrik Baterai di Indonesia

Tak hanya membuat fasilitas produksi mobil listrik, Chery juga ingin membangun pabrik baterai di Indonesia