Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
  • Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

Dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 289 disebut kalau setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Melebihi Batas Kecepatan

Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Berboncengan Lebih dari Satu

Setiap orang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Kendaraan Roda Empat Tidak Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya Tindak 42 Ribu Pelanggar di Operasi Patuh Jaya
Photo : Antara
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu

  • Kendaraan Roda Dua atau Empat Tidak Dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

  • Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

  • Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik

Pelanggar bakal dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.


Terkini

mobil
Auto2000

Auto2000 Sempurnakan Aplikasi Digiroom, Lebih Informatif

Aplikasi Digiroom milik Auto2000 diklaim mendapat respon positif dari para pelanggan setianya di Tanah Air

mobil
BMW Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil Cina yang Menggila

BMW Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil Cina yang Menggila

Perang harga mobil Cina semakin sengit di 2025, BMW menegaskan tak berminat ikut persaingan tersebut

news
Libur Nataru

Mobil Pribadi Diperkirakan Jadi Kendaraan Favorit Saat Libur Nataru

Mobil pribadi diperkirakan masih menjadi kendaraan favorit masyarakat saat merayakan libur Nataru 2026

mobil
Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Daihatsu catatkan hasil positif penjualan sepanjang November 2025, Gran Max Series jadi kontributor utama

mobil
Mahindra

4 Mobil Mahindra Diserahkan ke Kemhan Buat Atasi Banjir Sumatera

Mahindra menyerahkan 4 mobil Scorpio untuk bantu pemerintah mengatasi bencana banjir Sumatera yang baru terjadi

news
BBM Shell Bakal Bisa Dibeli Lagi, Pertamina Sudah Kirim Pasokan

BBM Shell Bakal Bisa Dibeli Lagi, Pertamina Sudah Kirim Pasokan

Shell bisa segera menjajakan BBM mereka kepada para pengendara di Indonesia setelah kehabisan stok produk

mobil
Pemerintah Raup Rp 56 Triliun dari Investasi Chery sampai BYD

Pemerintah Raup Rp 56 Triliun dari Investasi Chery sampai BYD

Airlangga menerangkan bahwa kehadiran Chery, BYD hingga Hyundai membawa dampak positif bagi industri otomotif

mobil
Komitmenn Chery Dukung Atlet Indonesia dengan Tiggo Series

Komitmenn Chery Dukung Atlet Indonesia dengan Tiggo Series

Chery menyiapkan 10 unit mobil terdiri dari Tiggo 9 CSH, Tiggo 8 CSH sampai Tiggo Cross untuk mobilitas atlet