Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
  • Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

Dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 289 disebut kalau setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Melebihi Batas Kecepatan

Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Berboncengan Lebih dari Satu

Setiap orang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Kendaraan Roda Empat Tidak Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya Tindak 42 Ribu Pelanggar di Operasi Patuh Jaya
Photo : Antara
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu

  • Kendaraan Roda Dua atau Empat Tidak Dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

  • Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

  • Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik

Pelanggar bakal dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.


Terkini

news
Pelat nomor Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus

Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Agustus 2025, Puluhan Jalan Terdampak

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota

news
Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini 20 Agustus

Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini 20 Agustus

Masyarakat di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang ada di dua tempat

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Agustus, Ada di 5 Tempat

Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, cek lokasinya

otosport
Gresini Racing

Pembalap Gresini Racing Jadi Bintang di MotoGP Austria 2025

Tim Gresini Racing mendapat dukungan penuh dari Federal Oil atas pencapaiannya di MotoGP Austria 2025

mobil
Geely Livan Smurf

Geely Livan Smurf Diperkenalkan, EV Mungil Rp 80 Jutaan

Mobil listrik kompak Geely Livan Smurf diperkenalkan di Tiongkok, estimasi harganya mulai Rp 80 jutaan

mobil
JAC Motors

JAC Motors Masuk Indonesia Lewat Indomobil, Bawa 3 Produk

Indomobil Group bawa merek mobil asal Tiongkok, JAC Motors yang fokus pada kendaraan niaga bertenaga listrik

review
Test drive BYD Atto 1

Test Drive BYD Atto 1, Tantang Langsung Agya dan Ayla serta Brio

BYD Atto 1 adalah EV pertama yang menjadi penantang serius duo raja LCGC, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla.