Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
Oleh Satrio Adhy
Dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 289 disebut kalau setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Setiap orang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu
STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Pelanggar bakal dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang ada di dua tempat
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, cek lokasinya
19 Agustus 2025, 22:00 WIB
Tim Gresini Racing mendapat dukungan penuh dari Federal Oil atas pencapaiannya di MotoGP Austria 2025
19 Agustus 2025, 21:00 WIB
Mobil listrik kompak Geely Livan Smurf diperkenalkan di Tiongkok, estimasi harganya mulai Rp 80 jutaan
19 Agustus 2025, 20:00 WIB
Indomobil Group bawa merek mobil asal Tiongkok, JAC Motors yang fokus pada kendaraan niaga bertenaga listrik
19 Agustus 2025, 19:00 WIB
BYD Atto 1 adalah EV pertama yang menjadi penantang serius duo raja LCGC, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla.