Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
  • Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

Dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 289 disebut kalau setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Melebihi Batas Kecepatan

Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Berboncengan Lebih dari Satu

Setiap orang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Kendaraan Roda Empat Tidak Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya Tindak 42 Ribu Pelanggar di Operasi Patuh Jaya
Photo : Antara
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu

  • Kendaraan Roda Dua atau Empat Tidak Dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

  • Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

  • Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik

Pelanggar bakal dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.


Terkini

mobil
Tampilan Wuling Almaz Darion

Ini Tampilan Wuling Almaz Darion yang Terdaftar di Indonesia

Wuling Almaz Darion mulai terlihat di Tiongkok, punya tampilan sleek dan tersedia dalam tiga opsi powertrain

mobil
Persiapan Suzuki Jelang Peluncuran e-Vitara di awal 2026

Persiapan Suzuki Jelang Peluncuran e-Vitara di awal 2026

SIS mematangkan berbagai hal sebelum menjual Suzuki e Vitara, seperti dari sisi jaringan diler sampai teknisi

otosport
Toprak Razgatlioglu Juara Dunia WSBK, Tantang Marquez di MotoGP

Toprak Juara Dunia WSBK 2025, Siap Duel Dengan Marquez di MotoGP 2026

Toprak Razgatlioglu berhasil mengunci gelar juara dunia WSBK 2025 dan untuk ketiga kalinya sepanjang karier

mobil
Mazda EZ-60 bakal diluncurkan tahun depan

Spesifikasi Mazda EZ-60, Calon Rival bZ4X di Indonesia

Mazda EZ-60 yang merupakan hasil kerja sama dengan Changan disinyalir masuk Indonesia, ini spesifikasinya

mobil
Suzuki Segera Beri Penyegaran Ertiga Hybrid Demi Goda Konsumen

Suzuki Ertiga Segera Mendapat Penyegaran, Siapkan Kocek

Guna menaikan pamor Ertiga Hybrid di Indonesia, Suzuki berencana memberikan penyegaraan dalam waktu dekat

mobil
Crash Test

Chery Group Ungkap Rahasia Keselamatan Berkendara Pada Produknya

Chery Group mengungkap rahasia dalam mengembangkan faktor keselamatan dalam setiap produk yang mereka jual

mobil
Toyota bZ3X Setir Kanan Meluncur, Harga Setara Aion V

Toyota bZ3X Setir Kanan Mulai Dijual di Luar Cina, Seharga Aion V

Versi setir kanan dari Toyota bZ3X resmi dijual di Hong Kong, harga setara dengan Aion V di Indonesia

mobil
Wholesales LSUV September 2025, Toyota Rush Memimpin

Wholesales LSUV September 2025, Toyota Rush Memimpin

Toyota Rush dan Daihatsu Terios masih memimpin angka wholesales LSUV di Indonesia pada September 2025