Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
07 November 2025, 07:00 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang bisa dimanfaatkan masyarakat buat mengurus dokumen berkendara
Oleh Satrio Adhy
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 25 ribu serta Rp 50 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 November 2025, 07:00 WIB
07 November 2025, 06:00 WIB
07 November 2025, 06:00 WIB
06 November 2025, 06:00 WIB
06 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
09 November 2025, 22:32 WIB
70mai kembali mencoba menggoda masyarakat di Indonesia melalui beberapa produk yang inovatif dan cerdas
09 November 2025, 21:14 WIB
Marco Bezzecchi berhasil keluar sebagai pemenang usai mendominasi jalannya MotoGP Portugal 2025 di Portimao
09 November 2025, 15:00 WIB
Transjakarta menargetkan bisa melayani 400 juta pelanggan atau naik signifikan dibanding tahun tahun lalu
09 November 2025, 13:00 WIB
Sebanyak 11.909 bikers berkumpul dan siap meramaikan acara puncak Honda Bikers Day 2025 di Garut, Jawa Barat
09 November 2025, 11:00 WIB
Suzuki XL7 Hybrid bekas lansiran 2023 kini sudah banyak pilihannya untuk bisa dimiliki oleh calon pelanggan
09 November 2025, 09:00 WIB
Buat pemesan mobil listrik Chery J6T berhak mendapatkan akesoris Phantom yang bisa meningkatkan penampilan
09 November 2025, 07:00 WIB
Shell masih dalam tahap negosiasi dengan pihak terkait, BP AKR setuju membeli base fuel dari Pertamina
09 November 2025, 04:07 WIB
Duel Alex Marquez dan Pedro Acosta jadi sorotan utama Sprint Race MotoGP Portugal 2025 di Sirkuit Portimao