Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol
13 September 2025, 13:00 WIB
Total terdapat sembilan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk menstimulus warga membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan memberi keringanan kepada masyarakat.
Seperti yang tengah dilakukan oleh sembilan daerah di Tanah Air. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2024.
Harapannya semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara. Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi.
Sebab sering ditemukan pemilik mobil dan motor yang lalai dalam membayar pajak. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Oleh sebab itu KatadatOTO coba merangkum 9 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024, berikut rinciannya.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Rencana ini bakal dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon sampai 50 persen.
Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya atau SWDKLLJ.
Mereka juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Keringanan itu berlaku bagi mobil atau motor yang dibeli serta dijual di wilayah Kepri.
Selanjutnya masih ada pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. Program ini masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan tak perlu mengajukan permohonan, karena bakal diberikan otomatis oleh sistem ketika Anda melakukan pembayaran.
Jawa Barat tak mau ketinggalan dalam memudahkan warganya. Mereka memberikan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 September 2025, 13:00 WIB
03 September 2025, 14:00 WIB
28 Agustus 2025, 13:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
22 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
01 Oktober 2025, 22:00 WIB
Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
01 Oktober 2025, 21:30 WIB
Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan
01 Oktober 2025, 19:13 WIB
Pameran modifikasi IMX 2025 menghadirkan berbagai pilihan produk modifikasi dan juga supergiveaway mobil
01 Oktober 2025, 18:00 WIB
Alex Marquez bersama Fermin Aldeguer menyapa para penggemar di Jakarta jelang gelaran MotoGP Mandalika 2025
01 Oktober 2025, 17:00 WIB
Penjualan yang kurang baik diyakini jadi alasan varian Hyundai Kona bakal dipangkas mulai tahun depan
01 Oktober 2025, 16:00 WIB
BYD memiliki kapal kargo terbaru untuk membantu distribusi mobil-mobil listrik mereka ke seluruh dunia