9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2024

Total terdapat sembilan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024

9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2024

KatadataOTO – Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk menstimulus warga membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan memberi keringanan kepada masyarakat.

Seperti yang tengah dilakukan oleh sembilan daerah di Tanah Air. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2024.

Harapannya semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara. Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi.

Sebab sering ditemukan pemilik mobil dan motor yang lalai dalam membayar pajak. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.

pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta
Photo : NTMC Polri

Oleh sebab itu KatadatOTO coba merangkum 9 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024, berikut rinciannya.

9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

  1. Kepulauan Riau (Kepri)

Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Rencana ini bakal dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon sampai 50 persen.

Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya atau SWDKLLJ.

Mereka juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Keringanan itu berlaku bagi mobil atau motor yang dibeli serta dijual di wilayah Kepri.

  1. DKI Jakarta

Selanjutnya masih ada pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. Program ini masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemilik kendaraan tak perlu mengajukan permohonan, karena bakal diberikan otomatis oleh sistem ketika Anda melakukan pembayaran.

  1. Jawa Barat

Jawa Barat tak mau ketinggalan dalam memudahkan warganya. Mereka memberikan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.


Terkini

motor
motor baru

Pasar Motor Baru Berpotensi Alami Pertumbuhan pada 2026

Sejumlah proyek strategis milik pemerintah yang ingin dijalankan dipercaya membawa efek bagi pasar motor baru

mobil
Harga Mobil Hybrid

Daftar Harga Mobil Hybrid Januari 2026, Veloz Masih Rp 200 Jutaan

Harga mobil hybrid di RI belum mengalami penyesuaian, ada model baru Toyota dan varian anyar Chery Tiggo 8

mobil
Mobil Baru

Gaikindo Segera Tentukan Target Penjualan Mobil baru untuk 2026

Gakindo berharap penjualan pasar mobil baru di dalam negeri bisa segera bangkit, terutama untuk periode 2026

otosport
Julian Johan

Julian Johan Selesaikan SS 1 Rally Dakar 2026, Raih Posisi Keenam

Julian Johan berhasil selesaikan SS 1 Rally Dakar 2026 setelah melintasi perjalanan 365 km yang penuh tantangan

otopedia
Biaya pembuatan SIM

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di 2026, Masih Terjangkau

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM di Indonesia masih belum mengalami perubahan apapun dari pemerintah

news
SIM keliling bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Januari 2026, Ada di Tenth Avenue

Demi melayani kebutuhan masyarakat, kepolisian menghadirkan dua lokasi SIM keliling Bandung pada hari ini

otopedia
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 5 Januari 2025, Awas Macet di Banyak Lokasi

Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini untuk mengantisipasi macet setelah warga Ibu Kota kembali beraktivitas

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Awal 2026, Simak Lokasinya

Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, pemohon perlu bawa dokumen pelengkap