SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Terdapat tujuh pelanggaran yang paling diincar kepolisian dalam menggelar Operasi Patuh 2025 sampai 27 Juli
Oleh Satrio Adhy
Sekadar mengingatkan, masyarakat terancam denda tilang maksimal sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan jika tertangkap tangan melawan arus.
Lalu untuk menggunakan ponsel atau gawa pintar di jalan bakal didenda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Sedangkan pengendara motor atau mobil di bawah umur terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Sementara jika tidak menggunakan helm SNI bakal dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan. Hukuman ini juga berlaku jika tak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya buat melanggar rambu lalu lintas maupun melebihi batas kecepatan harus siap-siap dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2025, 11:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
Terkini
01 Desember 2025, 12:13 WIB
Skutik all new Honda Vario 125 resmi diluncurkan oleh AHM menjelang tutup tahun, harga mulai Rp 24,4 jutaan
01 Desember 2025, 12:00 WIB
Kementerian Perindustrian nilai kondisi industri otomotif tidak bisa dilihat dari pertumbuhan pada satu segmen
01 Desember 2025, 10:25 WIB
Memasuki Desember 2025 stok Shell dan Vivo perlahan pulih, namun harga BBM seluruhnya alami kenaikan
01 Desember 2025, 09:00 WIB
Pemerintah mengaku belum mendapat usulan resmi tekait insentif otomotif untuk 2026 dari kementerian terkait
01 Desember 2025, 08:00 WIB
Bajaj resmi jadi pemilik KTM setelah mengucurkan dana sebesar Rp 15,3 triliun pada pertengahan November 2025
01 Desember 2025, 07:00 WIB
Melansir laman resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamx mengalami kenaikan sampai Rp 12.750 per liter
01 Desember 2025, 06:00 WIB
Di awal Desember 2025, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna memudahkan pengendara di Kota Kembang
01 Desember 2025, 06:00 WIB
Di awal Desember fasilitas SIM keliling Jakarta kembali melayani prosedur perpanjangan, cek informasinya