7 Pelanggaran Paling Diincar di Operasi Patuh 2025, Cek Dendanya

Terdapat tujuh pelanggaran yang paling diincar kepolisian dalam menggelar Operasi Patuh 2025 sampai 27 Juli

7 Pelanggaran Paling Diincar di Operasi Patuh 2025, Cek Dendanya
Satrio Adhy

KatadataOTOOperasi Patuh 2025 sudah mulai digelar pada Senin (14/07). Kegiatan kali ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepolisian pun meminta kepada pengendara untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku.

Seperti membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum bepergian ke luar rumah.

“Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan lengkap,” ungkap Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri dalam keterangan resmi.

razia uji emisi kendaraan
Photo : Antara

Lebih jauh Aries juga berharap kepada masyarakat buat memperhatikan kelengkapan berkendara di jalan raya.

Mulai dari menggunakan pelat nomor sesuai peruntukan. Sehingga bisa terhindar dari tindakan tegas kepolisian.

“Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh 2025,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Oleh sebab itu Korlantas Polri bersama para jajarannya bakal mengincar sejumlah pelanggaran pada kegiataan kali ini.

“Seperti melawan arus, tidak memakai helm serta menggunakan handphone saat berkendara,” tegas Aries.

Pengendara pun diminta terus meningkatkan keselamatan selama berada di jalan raya. Seperti tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Mengingat dalam Operasi Patuh 2025 anggota polisi akan lebih mengedepankan pada tiga aspek. Seperti preemtif (edukasi), preventif (pencegahan) hingga represif (penekanan secara psikologis).

"Kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," pungkas Aries.

Patut diketahui, Operasi Patuh 2025 bakal berlangsung selama beberapa hari ke depan atau dari 14 sampai 27 Juli 2025.

7 Pelanggaran Diincar saat Operasi Patuh 2025

  1. Pengendara yang menggunakan ponsel atau gawai pintar saat membawa mobil juga motor
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  4. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman
  5. Pengendara yang melanggar rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
  6. Melawan Arus
  7. Kendaraan roda dua maupun empat yang melebihi batas kecepatan

Terkini

mobil
Mazda

Mazda Perkenalkan Tiga Model Baru Sekaligus di GIIAS 2026

Mazda Indonesia langsung menggebrak ajang GIIAS 2026 dengan menghadirkan tiga model anyar sekaligus, ada EV

mobil
Chery

Chery Perlihatkan J6T CSH di GIIAS 2026, Sanggup Tempuh 1.000 Km

Chery J6T hadir di GIIAS 2026 untuk melengkapi lini produk SUV yang miliki oleh brand asal Wuhu, Cina

mobil
Toyota

Toyota Buka Selubung Tiga Model Anyar, Ada Land Cruiser Hybrid

Toyota Land Cruiser 300 Hybrid muncul perdana di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS 2026)

review
All New Kia Seltos Tawarkan Performa Yang Cocok Untuk Mobilitas Harian

Test Drive All New Kia Seltos, Pilihan Menarik Di Segmen SUV Kompak

Desain dan teknologi All New Kia Seltos bisa menjadi pilihan baru di tengah gemuknya segmen SUV Kompak

news
SIM keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 29 Juli 2026, Beroperasi Sejak Pagi

SIM keliling Bandung beroperasi hari ini, menjadi solusi ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara

mobil
Ganjil Genap Jakarta

Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 29 Juli 2026

Sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan untuk meminimalisir kemacetan parah di jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Juli 2026

SIM keliling Jakarta ada di lima lokasi berbeda hari ini, simak daftar persyaratan dan biaya yang dibutuhkan

mobil
Mobil bekas

Data Inspeksi, Jadi Kunci Menjaga Nilai Mobil Perusahaan

Mobil bekas perusahaan masih diminati calon pembeli baik perorangan hingga jaringan diler karena kondisinya