7 Pelanggaran Paling Diincar di Operasi Patuh 2025, Cek Dendanya

Terdapat tujuh pelanggaran yang paling diincar kepolisian dalam menggelar Operasi Patuh 2025 sampai 27 Juli

7 Pelanggaran Paling Diincar di Operasi Patuh 2025, Cek Dendanya
Satrio Adhy

KatadataOTOOperasi Patuh 2025 sudah mulai digelar pada Senin (14/07). Kegiatan kali ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepolisian pun meminta kepada pengendara untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku.

Seperti membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum bepergian ke luar rumah.

“Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan lengkap,” ungkap Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri dalam keterangan resmi.

razia uji emisi kendaraan
Photo : Antara

Lebih jauh Aries juga berharap kepada masyarakat buat memperhatikan kelengkapan berkendara di jalan raya.

Mulai dari menggunakan pelat nomor sesuai peruntukan. Sehingga bisa terhindar dari tindakan tegas kepolisian.

“Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh 2025,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Oleh sebab itu Korlantas Polri bersama para jajarannya bakal mengincar sejumlah pelanggaran pada kegiataan kali ini.

“Seperti melawan arus, tidak memakai helm serta menggunakan handphone saat berkendara,” tegas Aries.

Pengendara pun diminta terus meningkatkan keselamatan selama berada di jalan raya. Seperti tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Mengingat dalam Operasi Patuh 2025 anggota polisi akan lebih mengedepankan pada tiga aspek. Seperti preemtif (edukasi), preventif (pencegahan) hingga represif (penekanan secara psikologis).

"Kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," pungkas Aries.

Patut diketahui, Operasi Patuh 2025 bakal berlangsung selama beberapa hari ke depan atau dari 14 sampai 27 Juli 2025.

7 Pelanggaran Diincar saat Operasi Patuh 2025

  1. Pengendara yang menggunakan ponsel atau gawai pintar saat membawa mobil juga motor
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  4. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman
  5. Pengendara yang melanggar rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
  6. Melawan Arus
  7. Kendaraan roda dua maupun empat yang melebihi batas kecepatan

Terkini

otosport
AHRT

Dua Rider Astra Honda Racing Team Naik Podium di ARRC Motegi

Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan

mobil
Hyundai Staria Hybrid Terdaftar, Incar Pasar MPV yang Tumbuh

Hyundai Staria Hybrid Terdaftar di RI, Incar Pasar MPV Premium

Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026

mobil
Pindad

Jawaban Pindad Soal Atap Mobil Maung Prabowo yang Bocor

Menurut Pindad, masalah yang terjadi pada mobil kepresidenan Prabowo terjadi pada awal-awal penggunaan

mobil
Daihatsu

Pendaftaran Daihatsu National SMK Skill Contest ke-9 Dibuka

Ajang Daihatsu National SMK Skill Contest merupakan kompetisi untuk menyiapkan generasi mendatang tahan banting

mobil
BYD M6 DM

Harga BYD M6 DM Mulai Rp 298 Juta, Bisa Tempuh 1.800 KM

BYD M6 DM akan bersaing di kelas MPV ramah lingkungan lain di Indonesia mengandalkan harga dan teknologinya

mobil
MPMX

Upaya MPMX Berdayakan SDM Disabilitas di Indonesia

MPMX kembali menggelar program MPM Bisa untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas di Indonesia

motor
Motul

Strategi Motul dan Ipone Edukasi Pentingnya Merawat Kendaraan

Motul Indonesia Energy terus berupaya untuk memberikan pemahanan bahwa merawat motor harus dilakukan rutin

motor
TVS

TVS Tebar Diskon Hingga Rp 2 Juta dan Voucher Belanja di PRJ 2026

TVS perkenalkan sejumlah model motor baru di Pekan Raya Jakarta 2026 dan tebar promo diskon jutaan rupiah