Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV
03 Desember 2025, 14:00 WIB
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan jelang Nataru atau Desember 2023
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) beberapa pemerintah daerah memberi keringan bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun empat. Hal itu guna menstimulus Anda menunaikan kewajiban.
Apalagi di Desember 2023, ada tujuh daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan. Satu diantaranya adalah DKI Jakarta.
Masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan sampai akhir tahun. Menjadi kesempatan bagi Anda yang berniat melunasi tunggakan pajak.
Sebagai informasi seluruh pengguna kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap satu tahun sekali. Kemudian penggantian pelat nomor lima tahun.
Akan tetapi masih banyak masyarakat enggan melakukannya. Padahal sudah disediakan gerai maupun Samsat keliling di sejumlah wilayah.
Jawa Tengah menjadi daerah pertama yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2023 adalah Jawa Tengah. Program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Terdapat tiga keringanan diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak kendaraan. Seperti pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
Kemudian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan pembebasan pajak progresif.
Jakarta menjadi daerah selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut berlangsung sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta menjelaskan program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Keringanan tersebut juga untuk memudahkan serta memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta diharapkan menggerakkan pemilik mobil maupun motor proaktif menunaikan kewajiban.
Provinsi selanjutnya menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Sulawesi Selatan. Melansir Instagram Bapenda setempat, program ini berakhir pada 29 Desember 2023.
Sementara keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara online.
Pemerintah Jawa Barat memperpanjang program mereka hingga 24 Desember 2023. Keringanan diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Desember 2025, 14:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
10 Desember 2025, 19:00 WIB
Diler BMW Mini Bekasi berada di bawah naungan Tunas Group, turut sediakan area untuk perbaikan kendaraan
10 Desember 2025, 18:00 WIB
Piaggio Liberty S mendapat sentuhan baru jelang akhir 2025, motor ini mendapat banyak pembaruan selain desain
10 Desember 2025, 17:00 WIB
Max Verstappen berhasil memenangkan balapan di GP Abu Dhabi meskipun harus rela kehilangan gelar juara dunia
10 Desember 2025, 16:00 WIB
Isuzu Indonesia mengalami kenaikan pangsa pasar mereka sudah mencapai 28.6 persen hingga Oktober 2025
10 Desember 2025, 15:00 WIB
Seorang konsumen loyal Mitsubishi Fuso di Surabaya resmi menerima 10 unit Fighter X FM65F TH 4x2 hari ini
10 Desember 2025, 14:00 WIB
Di penghujung tahun harga mobil listrik masih terbilang stabil, ada Changan Lumin mulai Rp 100 jutaan
10 Desember 2025, 13:00 WIB
Toyota RAV4 generasi terbaru berpeluang hadir di RI, model ini tersedia dalam opsi PHEV dan full hybrid
10 Desember 2025, 12:00 WIB
Pindad mematangkan rencana produksi mobil nasional sebagai wujud kemandirian industri otomotif nasional