Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 11 Maret
11 Maret 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
Layanan SIM keliling Jakarta hanya dapat memproses perpanjangan masa berlaku apabila SIM Anda masih berstatus aktif. Berikut kami rangkum cara perpanjang SIM di SIM keliing Jakarta.
Di samping SIM keliling Jakarta, Polda Metro Jaya turut menyiapkan Samsat Keliling Jakarta apabila Anda ingin melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Sama seperti perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat memproses apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.
Perlu diketahui ada dokumen-dokumen pelengkap perlu disiapkan pemohon guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Maret 2025, 06:00 WIB
10 Maret 2025, 06:00 WIB
07 Maret 2025, 06:00 WIB
06 Maret 2025, 06:00 WIB
06 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
12 Maret 2025, 06:00 WIB
Buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara, bisa mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Bandung
12 Maret 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini 12 Maret 2025 untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
11 Maret 2025, 22:30 WIB
Jelang musim mudik Lebaran 2025, Hyundai Gowa menyiapkan berbagai program menarik untuk para konsumen
11 Maret 2025, 22:00 WIB
Carmelo Ezpeleta, CEO Dorna Sport menyebut KTM tengah bernegosiasi dengan mereka mengenai kontrak di MotoGP
11 Maret 2025, 21:00 WIB
Nissan resmi geser Makoto Uchida dari kursi CEO dan digantikan oleh Ivan Espinosa mulai 1 April 2025
11 Maret 2025, 20:00 WIB
Polisi bakal gelar sistem buka tutup di jalur Puncak saaat musim mudik Lebaran 2025 untuk hindari kepadatan
11 Maret 2025, 18:12 WIB
Mobil listrik Xpeng G6 masuk Indonesia bersama MPV G9 tahun ini, berikut adalah rangkuman spesifikasinya
11 Maret 2025, 17:16 WIB
Pihak asuransi berhak menolak klaim kerusakan mobil yang dialami pemilik jika hal-hal ini menjadi penyebabnya