Modifikasi Triumph Scrambler 900, Karya Terbaru Heiwa MC
07 Januari 2025, 20:00 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.
“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.
Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.
Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.
Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.
Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Januari 2025, 20:00 WIB
06 Januari 2025, 14:00 WIB
05 Januari 2025, 09:00 WIB
04 Januari 2025, 07:12 WIB
03 Januari 2025, 07:00 WIB
Terkini
08 Januari 2025, 22:05 WIB
GWM Tank Studio pertama di Asia Tenggara hadir di Jakarta dengan menawarkan beragam fasilitas untuk pelanggan
08 Januari 2025, 21:00 WIB
Hyundai Mobis pamer teknologi display transparan bernama HWD di CES 2025, bakal diproduksi massal mulai 2027
08 Januari 2025, 20:52 WIB
Seorang pemilik rental mobil mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi agar terhindar dari kasus penggelapan
08 Januari 2025, 18:48 WIB
Toyota gandeng perusahaan teknologi Nvidia untuk mengembangkan fitur self-driving pada produk mereka
08 Januari 2025, 16:00 WIB
Tampil bersama tim pabrikan Ducati, Marc Marquez optimistis bisa meraih gelar juara dunia di MotoGP 2025
08 Januari 2025, 15:42 WIB
Konsumen lebih berminat dengan mobil hybrid serta produk dari Tiongkok, Subaru resmi tutup pabrik di Thailand
08 Januari 2025, 13:00 WIB
Budiyanto menuturkan bahwa tilang sistem poin bisa membuat para pelanggar lalu lintas di Indonesia jera
08 Januari 2025, 12:03 WIB
Untuk mendorong angka TKDN dan kemampuan ekspor, Kemenperin ingin Chery memiliki pabrik mandiri di RI