Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen

Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen

KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.

“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.

Harley Davidson Tebar Diskon Hingga Rp 120 Juta di GJAW 2024
Photo : KatadataOTO

Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.

Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.

Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.

Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.

Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.


Terkini

mobil
Xiaomi SU7 Ultra EV Tercepat di Nurburgring, Kalahkah Rekor Ioniq 5 N

Xiaomi SU7 Ultra Pecahkan Rekor di Nurburgring, Salip Ioniq 5 N

Versi produksi massal Xiaomi SU7 Ultra jadi EV tercepat di Nurburgring, kalahkan Hyundai sampai Porsche

mobil
Koleksi kendaraan Verrell Bramasta

Koleksi Kendaraan Verrell Bramasta, Nilainya Capai Rp 6,3 Miliar

Koleksi kendaraan Verrell Bramasta, artis sekaligus anggota DPR RI cukup beragam dengan nilai capai Rp 6,3 miliar

motor
QJMotor

QJMotor Luncurkan 4 Model Baru di Pulau Bali, Ada yang Hybrid

QJMotor menggoda para masyarakat Tanah Air dengan memperkenalkan model-model terbarunya yang beragam

mobil
Toyota Bikin Bugatti Versi Hidrogen, Begini Tampilannya

Toyota Bikin Hypercar Mirip Bugatti Bolide, Begini Tampilannya

Sebagai bentuk komitmen kembangkan energi alternatif di motorsport, Toyota perkenalkan LH2 Racing Concept

mobil
Hyundai Stargazer Facelift

Hyundai Siap Luncurkan Model Baru yang Dirancang Buat Pasar Lokal

Hyundai Motors Indonesia siap luncurkan model baru yang dirancang untuk pasar lokal dalam waktu dekat

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Tak Perlu Diesel, Hyundai Palisade Hybrid Sudah Jawab Kebutuhan Pasar

Hyundai Palisade Hybrid dinilai sudah jawab kebutuhan pasar sehingga varian diesel tidak diluncurkan

news
Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan

Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan

Korlantas Polri bakal mengandalkan kamera ETLE untuk menindak para pelaku pelanggaran truk ODOL di Indonesia

review
First Drive Honda HR-V Hybrid

First Drive Honda HR-V Hybrid, Konsumsi BBM Saingi Brio

KatadataOTO berkesempatan menjajal Honda HR-V Hybrid, berikut ulasan perjalanan dengan rute Jakarta-Anyer