Penyebab Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Belum Diangkut
17 April 2025, 11:09 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
Artinya tetap mengikuti aturan PPN 11 persen yang sudah berlaku beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Akan tetapi di sejumlah daerah bakal tetap mengalami kenaikan harga. Hal tersebut imbas dari penerapan opsen PKB (Pajak kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) bukan PPN 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 April 2025, 11:09 WIB
14 April 2025, 17:00 WIB
13 April 2025, 22:53 WIB
12 April 2025, 06:05 WIB
30 Maret 2025, 10:38 WIB
Terkini
18 April 2025, 14:56 WIB
Kepolisian bakal menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor dan one way di akhir pekan ini
18 April 2025, 10:00 WIB
Jeep Indonesia coba merespon mengenai dampak dari penerapan tarif impor Amerika Serikat oleh Donald Trump
18 April 2025, 07:00 WIB
Merek EV China semakin banyak di Indonesia termasuk di segmen premium, Volvo ungkap ada sisi positifnya
18 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta Jumat (18/04) ditiadakan karena bertepatan dengan libur peringatan wafal Isa Almasih
17 April 2025, 23:10 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi program ETLE karena menilang ambulans yang sedang melaksanakan tugas
17 April 2025, 22:11 WIB
Menurut Bartolini, Yamaha sudah memulai pengujian mesin V4 untuk digunakan di motor balap Quartararo dan Rins
17 April 2025, 21:00 WIB
Penjualan Honda Maret 2025 naik dibandingkan bulan sebelumnya dan Brio masih menjadi model paling laris
17 April 2025, 21:00 WIB
Catatkan hasil positif di 2025, penjualan Daihatsu secara ritel di kuartal pertama tembus 336 ribu unit