Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol
27 September 2025, 11:00 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
Artinya tetap mengikuti aturan PPN 11 persen yang sudah berlaku beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Akan tetapi di sejumlah daerah bakal tetap mengalami kenaikan harga. Hal tersebut imbas dari penerapan opsen PKB (Pajak kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) bukan PPN 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 September 2025, 11:00 WIB
26 September 2025, 22:00 WIB
26 September 2025, 16:00 WIB
26 September 2025, 12:00 WIB
23 September 2025, 14:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya
30 September 2025, 06:00 WIB
Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda
30 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 bakal diwarnai dengan aksi demo di depan gedung DPR RI sejak pagi
29 September 2025, 20:00 WIB
Wamenperin ingin industri sepeda motor di dalam negeri menyusun roadmap untuk selama sepuluh tahun ke depan
29 September 2025, 19:00 WIB
Jaecoo J8 SHS Ardis akhirnya resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 818 juta, lebih murah dari perkenalan
29 September 2025, 18:00 WIB
Geely Auto Indonesia mengumumkan keputusan perakitan lokal Starray EM-i lebih dulu dari EX5, ini alasannya
29 September 2025, 17:00 WIB
Kehadiran Wuling Binguo S menambah variasi kendaraan ramah lingkungan segmen SUV kompak, tantang BYD Dolphin
29 September 2025, 16:01 WIB
VAY mencari pemain simulator untuk mengoperasikan layanan barunya