Dishub Rekayasa Lalu Lintas di TMII dan Ragunan di Malam Tahun Baru
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Wewenang Dinas Perhubungan dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan rupanya dibatasi oleh undang-undang
Oleh Adi Hidayat
d. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
e. Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor atau perusahaan angkutan umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian kendaraan bermotor dan perizinan.
f. Melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Hal ini disampaikan pada pasal yang sama ayat 3 yaitu dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan di jalan, penyidik pegawai negeri sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 08:00 WIB
19 November 2025, 16:00 WIB
17 November 2025, 20:00 WIB
22 Agustus 2025, 11:00 WIB
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM