Juru Parkir Liar di Istiqlal Ditangkap Usai Minta Rp 150 Ribu
13 Mei 2024, 19:29 WIB
Wewenang Dinas Perhubungan dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan rupanya dibatasi oleh undang-undang
Oleh Adi Hidayat
d. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
e. Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor atau perusahaan angkutan umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian kendaraan bermotor dan perizinan.
f. Melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Hal ini disampaikan pada pasal yang sama ayat 3 yaitu dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan di jalan, penyidik pegawai negeri sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Mei 2024, 19:29 WIB
08 Mei 2024, 17:00 WIB
28 Maret 2024, 14:00 WIB
27 Januari 2024, 08:06 WIB
19 Desember 2023, 09:09 WIB
Terkini
17 Mei 2024, 16:00 WIB
Mitsubishi XForce bakal kebagian edisi spesial yang dilengkapi beragam keunggulan menarik untuk pelanggan
17 Mei 2024, 15:00 WIB
Menepis rumor World Premiere Ioniq 7, Hyundai disinyalir bawa mobil murah dan debut global di Indonesia tahun ini
17 Mei 2024, 14:00 WIB
Dianggap bisa membuat harga motor listrik jadi lebih murah, namun Alva ogah pakai skema sewa baterai
17 Mei 2024, 10:00 WIB
Harga tiket Timnas Indonesia yang termahal dipasarkan setara dengan besaran cicilan Toyota Avanza 1.3 E M/T
17 Mei 2024, 09:01 WIB
BMW Indonesia santai menghadapi peta persaingan mobil listrik China, sebab memiliki sejumlah keunggulan
17 Mei 2024, 08:00 WIB
Toyota Hilux BEV diuji di Thailand dan rencananya produksi akan dimulai akhir 2025 untuk pasar domestik
17 Mei 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Puncak 17 Mei 2024 akan digelar untuk mengurangi kemacetan dan pelanggar harus putar balik
17 Mei 2024, 06:00 WIB
Jelanng akhir pekan, SIM Keliling Jakarta tetap beroperasi sejak pukul 08.00 WIB buat melayani masyarakat