Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta mendapat pengawasan ketat dari petugas dan fasilitas ETLE yang tersedia di berbagai lokasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Guna mengatasi kemacetan di jam sibuk, ganjil genap Jakarta kembali diterapkan hari ini, Rabu (12/04). Artinya hanya mobil dengan pelat nomor genap yang dibolehkan melintas di sejumlah jalan protokol.
Sementara bagi pengguna kendaraan bernomor polisi ganjil diminta untuk melakukan penyesuaian jam perjalanan hingga aturan selesai. Menggunakan transportasi massal seperti TransJakarta dan MRT juga menjadi solusi praktis.
Pasalnya pelaksanaan ganjil genap Jakarta dilakukan sebanyak dua kali sehari. Penerapan tersebut pun berpotensi menyebabkan mobilitas masyarakat terhambat bila memaksakan diri untuk menggunakan mobil pribadi.
Walau terkesan memberatkan masyarakat, kebijakan tersebut harus diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Pasalnya pengendara harus melakukan penyesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal sehingga volume mobil bisa ditekan.
Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi cukup berat yaitu denda Rp500.000. Kebijakan tersebut sudah tertuang di pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengawasan juga semakin ketat mengingat piihak kepolisian menerjunkan pasukan di berbagai lokasi. Mereka pun bertanggung jawab dalam melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan.
Polda Metro Jaya juga sudah memanfaatkan ETLE di berbagai lokasi untuk merekam pelanggaran. Ada pula ETLE Mobile guna melakukan pemantauan di lokasi yang belum tersedia kamera pengawas.
Namun bagi pengendara Electric Vehicle, aturan ganjil genap Jakarta tidak perlu dihiraukan. Pemerintah DKI Jakarta membebaskannya dari kebijakan tersebut.
Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Januari 2026, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
29 Desember 2025, 06:00 WIB
24 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini
02 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026
02 Januari 2026, 07:00 WIB
Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini