Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Polda Metro Jaya akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengguna plat RF di jalan raya bersama masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran baru-baru ini melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya. Hasilnya dia menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemakai plat RF.
Saat memantau langsung E-TLE Fadil juga diberi tahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat khusus kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lainnya.
Fadil pun geram melihat tingkah para pemakai plat tersebut. Alhasil dia menyuruh anak buahnya untuk menindaknya jika kedapatan melanggar sesuai aturan berlaku.
“Jadi RF itu hanya pelat nomornya. Tapi kalau pelanggaran di jalan raya tetap kita tindak, jangan ragu menindak pelat ini,” ujar Fadil seperti dikutip dari laman NTMC Jumat (16/12).
Di sisi lain Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat ikut mengawasi pengguna plat nomor RF. Menurut dia tidak ada perlakuan istimewa antara kendaraan oleh pihak kepolisian.
"Silahkan masyarakat bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran. Mereka sama RF hanya digunakan plat nya saja,” tutur Latif.
Lebih lanjut Latif menerangkan pihaknya telah mengantongi data pengguna plat RF yang melanggar peraturan lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran paling banyak ditemui ialah menggunakan bahu jalan.
Latif menerangkan penggunaan plat RF diatur dalam Peraturan Kapolri. Biasa plat RF digunakan oleh pejabat esselon I sampai esselon III.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil langkah guna membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah itu dilakukan sebagai cara memperbaiki citra kepolisian.
“Memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu memang ada kaitannya sama Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’, nah ini kami perbaiki,” ungkap Kapolri.
Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, juga kementerian atau lembaga. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus serta rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
17 April 2026, 09:00 WIB
Bos Ford menilai kehadiran mobil Cina di pasar otomotif Amerika Serikat bisa mengganggu bisnis mereka
17 April 2026, 07:42 WIB
Hyundai menyiapkan mobil pengganti untuk konsumen yang kendaraannya harus menginap di bengkel resmi mereka
17 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung hadir demi memfasilitasi kebutuhan para pengendara di Kota Kembang
17 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan meski Aparatur Sipil Negara tengah menjalankan kebijakan Work From Home
17 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih menjadi salah satu alternatif jika masyarakat ingin mengurus dokumen berkendara
16 April 2026, 23:19 WIB
Melalui gelaran Toyota Eco Youth, pelajar diajak mengidentifikasi dan mencari solusi permasalahan lingkungan
16 April 2026, 16:15 WIB
Di tengah penurunan, BYD jadi salah satu merek mobil terlaris yang catatkan tren positif penjualan Maret 2026
16 April 2026, 11:00 WIB
Pameran Busworld SEA 2026 bakal dihadiri sejumlah karoseri ternama, siap gaet pengusaha transportasi