Polda Metro Jaya Bakal Evaluasi ETLE Buat Hindari Kesalahan
17 April 2025, 23:10 WIB
Polda Metro Jaya akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengguna plat RF di jalan raya bersama masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran baru-baru ini melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya. Hasilnya dia menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemakai plat RF.
Saat memantau langsung E-TLE Fadil juga diberi tahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat khusus kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lainnya.
Fadil pun geram melihat tingkah para pemakai plat tersebut. Alhasil dia menyuruh anak buahnya untuk menindaknya jika kedapatan melanggar sesuai aturan berlaku.
“Jadi RF itu hanya pelat nomornya. Tapi kalau pelanggaran di jalan raya tetap kita tindak, jangan ragu menindak pelat ini,” ujar Fadil seperti dikutip dari laman NTMC Jumat (16/12).
Di sisi lain Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat ikut mengawasi pengguna plat nomor RF. Menurut dia tidak ada perlakuan istimewa antara kendaraan oleh pihak kepolisian.
"Silahkan masyarakat bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran. Mereka sama RF hanya digunakan plat nya saja,” tutur Latif.
Lebih lanjut Latif menerangkan pihaknya telah mengantongi data pengguna plat RF yang melanggar peraturan lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran paling banyak ditemui ialah menggunakan bahu jalan.
Latif menerangkan penggunaan plat RF diatur dalam Peraturan Kapolri. Biasa plat RF digunakan oleh pejabat esselon I sampai esselon III.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil langkah guna membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah itu dilakukan sebagai cara memperbaiki citra kepolisian.
“Memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu memang ada kaitannya sama Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’, nah ini kami perbaiki,” ungkap Kapolri.
Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, juga kementerian atau lembaga. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus serta rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 April 2025, 23:10 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
08 April 2025, 14:00 WIB
06 April 2025, 07:00 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
Terkini
21 Mei 2025, 12:00 WIB
Yamaha mengatakan untuk memerangi peredaran oli palsu harus dilakukan bersama-sama tidak bisa sendirian
21 Mei 2025, 11:00 WIB
Mobil hybrid masih jadi fokus utama Toyota, RAV4 PHEV versi teranyar siap meluncur dengan sejumlah pembaruan
21 Mei 2025, 10:00 WIB
CSI mengaku bakal mendaftarkan Chery Tiggo 8 CSH agar bisa masuk ke dalam program insentif pemerintah
21 Mei 2025, 09:00 WIB
Tidak hanya melakukan PHK, Nissan batalkan rencana pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Jepang
21 Mei 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi hentikan investasi pengembangan mobil listrik ke Ampere, perusahaan EV yang dimiliki Renault
21 Mei 2025, 07:00 WIB
Daihatsu menyambangi langsung konsumen setianya di tempat-tempat yang tidak biasa dilakukan merek lain
21 Mei 2025, 06:00 WIB
Keberadaan SIM keliling Bandung hari ini bisa dimanfaatkan para pengendara motor dan mobil di Kota Kembang
21 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 Mei 2025 diselenggarakan dengan beragam pengawasan ketat dari pihak kepolisian