Manuver Berbahaya Dua Bus Damri di Jalan Tol, Sopir Diberi Sanksi
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Diwacanakan wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor, ini perbedaan utama antara asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL (Third Party Liability) untuk semua pemilik kendaraan pada 2025. Jaminan ini diklaim memiliki banyak manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan saat berkendara.
Perlu diketahui regulasi soal asuransi TPL sebelumnya dicanangkan pada UU (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Memang sekilas, asuransi TPL mirip dengan SWDKLLJ (Sumbangan Waijb Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dibayarkan setiap tahun ketika membayarkan pajak kendaraan, biayanya sekitar Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL diperkirakan mulai Rp 20 ribu untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp 100 ribu.
Jasaraharja Putera (JRP Insurance) sebagai salah satu inisiator asuransi TPL menjelaskan perbedaan terletak dari jenis jaminannya.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung Body Injury alias cedera pada korban kecelakaan pihak ketiga. Sementara asuransi TPL menanggung kerugian lain yaitu Property Damage atau kerusakan properti pihak ketiga saat terjadi kecelakaan, seperti mobil.
“Selama ini sudah ditanggung (kerugian) Body Injury-nya oleh Jasa Raharja. Nah kita mengembangkan khusus untuk Property Damage,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hanya saja belum ada kejelasan lebih rinci terkait pembayaran premi asuransi itu. Namun bisa mirip dengan skema SWDKLLJ, dibayarkan bersamaan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Perlu diketahui Jasaraharja Putera bukan merupakan satu-satunya inisiator ataupun penyedia skema asuransi TPL.
“Karena itu kan nanti pemerintah meng-create lagi aturan dan lain-lainnya. Kita semua menginisiasi awalannya,” kata dia.
Sampai akhir 2024, Jasaraharja Putera juga menjalin kerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) untuk melakukan sosialisasi manfaat asuransi TPL.
Harapannya pemilik kendaraan bermotor bisa semakin sadar akan manfaat jaminan buat pihak ketiga, terkhusus apabila terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain.
Namun tetap perlu kajian mendalam oleh seluruh pihak terkait sebelum asuransi TPL diberlakukan secara wajib. Karena ini dinilai dapat ikut menghambat penjualan mobil yang tengah lesu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026
30 Desember 2025, 16:00 WIB
VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya