Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Semester I 2025 Turun
29 November 2025, 09:00 WIB
Diwacanakan wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor, ini perbedaan utama antara asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL (Third Party Liability) untuk semua pemilik kendaraan pada 2025. Jaminan ini diklaim memiliki banyak manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan saat berkendara.
Perlu diketahui regulasi soal asuransi TPL sebelumnya dicanangkan pada UU (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Memang sekilas, asuransi TPL mirip dengan SWDKLLJ (Sumbangan Waijb Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dibayarkan setiap tahun ketika membayarkan pajak kendaraan, biayanya sekitar Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL diperkirakan mulai Rp 20 ribu untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp 100 ribu.
Jasaraharja Putera (JRP Insurance) sebagai salah satu inisiator asuransi TPL menjelaskan perbedaan terletak dari jenis jaminannya.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung Body Injury alias cedera pada korban kecelakaan pihak ketiga. Sementara asuransi TPL menanggung kerugian lain yaitu Property Damage atau kerusakan properti pihak ketiga saat terjadi kecelakaan, seperti mobil.
“Selama ini sudah ditanggung (kerugian) Body Injury-nya oleh Jasa Raharja. Nah kita mengembangkan khusus untuk Property Damage,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hanya saja belum ada kejelasan lebih rinci terkait pembayaran premi asuransi itu. Namun bisa mirip dengan skema SWDKLLJ, dibayarkan bersamaan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Perlu diketahui Jasaraharja Putera bukan merupakan satu-satunya inisiator ataupun penyedia skema asuransi TPL.
“Karena itu kan nanti pemerintah meng-create lagi aturan dan lain-lainnya. Kita semua menginisiasi awalannya,” kata dia.
Sampai akhir 2024, Jasaraharja Putera juga menjalin kerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) untuk melakukan sosialisasi manfaat asuransi TPL.
Harapannya pemilik kendaraan bermotor bisa semakin sadar akan manfaat jaminan buat pihak ketiga, terkhusus apabila terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain.
Namun tetap perlu kajian mendalam oleh seluruh pihak terkait sebelum asuransi TPL diberlakukan secara wajib. Karena ini dinilai dapat ikut menghambat penjualan mobil yang tengah lesu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 November 2025, 09:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
09 Desember 2025, 22:00 WIB
Yamaha Lexi dimodifikasi warga Aceh agar bisa menyala lewat handphone sehingga terkesan lebih modern
09 Desember 2025, 20:00 WIB
Motor sport naked Kawasaki Z1100 ABS 2026 merupakan model flagship yang dibawa PT KMI sebagai penerus Z1000
09 Desember 2025, 19:00 WIB
Salah satu pilihan motor matic yang bisa memenuhi kebutuhan mobilitas di perkotaan adalah Yamaha Nmax Turbo
09 Desember 2025, 17:00 WIB
Penjualan mobil mewah mengalami kenaikan perlahan, posisi pertama masih dipegang oleh BMW disusul Lexus
09 Desember 2025, 16:00 WIB
Yamaha Grand Filano memiliki beberapa keunggulan, ambil contoh desain retro sampai jantung mekanis hybrid
09 Desember 2025, 15:00 WIB
Memasuki November 2025, hanya BYD yang berhasil mencatatkan angka penjualan retail di atas 1.000 unit
09 Desember 2025, 14:00 WIB
Bagi Anda yang berniat memboyong Yamaha MX-King 150, ada dua opsi kelir anyar masing-masing biru dan silver
09 Desember 2025, 13:00 WIB
Mobil Lubricants menutup program konsumen berhadiah sekaligus edukasi produk oli asli bagi konsumen setia