Aturan Asuransi TPL dan SWDKLLJ Dinilai Saling Melengkapi
28 Oktober 2024, 11:00 WIB
Diwacanakan wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor, ini perbedaan utama antara asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL (Third Party Liability) untuk semua pemilik kendaraan pada 2025. Jaminan ini diklaim memiliki banyak manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan saat berkendara.
Perlu diketahui regulasi soal asuransi TPL sebelumnya dicanangkan pada UU (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Memang sekilas, asuransi TPL mirip dengan SWDKLLJ (Sumbangan Waijb Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dibayarkan setiap tahun ketika membayarkan pajak kendaraan, biayanya sekitar Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL diperkirakan mulai Rp 20 ribu untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp 100 ribu.
Jasaraharja Putera (JRP Insurance) sebagai salah satu inisiator asuransi TPL menjelaskan perbedaan terletak dari jenis jaminannya.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung Body Injury alias cedera pada korban kecelakaan pihak ketiga. Sementara asuransi TPL menanggung kerugian lain yaitu Property Damage atau kerusakan properti pihak ketiga saat terjadi kecelakaan, seperti mobil.
“Selama ini sudah ditanggung (kerugian) Body Injury-nya oleh Jasa Raharja. Nah kita mengembangkan khusus untuk Property Damage,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hanya saja belum ada kejelasan lebih rinci terkait pembayaran premi asuransi itu. Namun bisa mirip dengan skema SWDKLLJ, dibayarkan bersamaan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Perlu diketahui Jasaraharja Putera bukan merupakan satu-satunya inisiator ataupun penyedia skema asuransi TPL.
“Karena itu kan nanti pemerintah meng-create lagi aturan dan lain-lainnya. Kita semua menginisiasi awalannya,” kata dia.
Sampai akhir 2024, Jasaraharja Putera juga menjalin kerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) untuk melakukan sosialisasi manfaat asuransi TPL.
Harapannya pemilik kendaraan bermotor bisa semakin sadar akan manfaat jaminan buat pihak ketiga, terkhusus apabila terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain.
Namun tetap perlu kajian mendalam oleh seluruh pihak terkait sebelum asuransi TPL diberlakukan secara wajib. Karena ini dinilai dapat ikut menghambat penjualan mobil yang tengah lesu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Oktober 2024, 11:00 WIB
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
25 Oktober 2024, 15:00 WIB
24 Oktober 2024, 22:00 WIB
24 Oktober 2024, 17:00 WIB
Terkini
29 Oktober 2024, 13:00 WIB
Toyota kembangkan teknologi mobil otonom yang akan diluncurkan pada 2028 demi mengejar ketinggalan dari Tesla
29 Oktober 2024, 12:00 WIB
Juara nasional Honda Modif Contest 2024 telah ditentukan kepada tiga peserta dari berbagai kota di Indonesia
29 Oktober 2024, 11:00 WIB
Buktikan ketangguhan mobil hybrid China, Roewe D7 DMH menjelajah 2.000 km di kondisi tangki bensin dan baterai full
29 Oktober 2024, 10:00 WIB
Ini spesifikasi Hyundai Venue, Creta Entry Level yang bakal menantang Toyota Raize dan Daihatsu Rocky
29 Oktober 2024, 09:00 WIB
Mitsubishi cukup optimistis L300 masih ramah peminat meski segmen kendaraan niaga kedatangan Hilux Rangga
29 Oktober 2024, 08:00 WIB
Francesco Bagnaia menilai kalau kemenangan di MotoGP Thailand 2024 cukup berarti dalam perebutan gelar juara
29 Oktober 2024, 07:00 WIB
Hyundai siap kembangkan produk lebih luas di 2025 termasuk menghadirkan MPV Hybrid yang pasarnya cukup besar
29 Oktober 2024, 06:00 WIB
Manfaatkan dua lokasi layanan SIM keliling Bandung hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya