Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Diwacanakan wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor, ini perbedaan utama antara asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL (Third Party Liability) untuk semua pemilik kendaraan pada 2025. Jaminan ini diklaim memiliki banyak manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan saat berkendara.
Perlu diketahui regulasi soal asuransi TPL sebelumnya dicanangkan pada UU (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Memang sekilas, asuransi TPL mirip dengan SWDKLLJ (Sumbangan Waijb Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dibayarkan setiap tahun ketika membayarkan pajak kendaraan, biayanya sekitar Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL diperkirakan mulai Rp 20 ribu untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp 100 ribu.
Jasaraharja Putera (JRP Insurance) sebagai salah satu inisiator asuransi TPL menjelaskan perbedaan terletak dari jenis jaminannya.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung Body Injury alias cedera pada korban kecelakaan pihak ketiga. Sementara asuransi TPL menanggung kerugian lain yaitu Property Damage atau kerusakan properti pihak ketiga saat terjadi kecelakaan, seperti mobil.
“Selama ini sudah ditanggung (kerugian) Body Injury-nya oleh Jasa Raharja. Nah kita mengembangkan khusus untuk Property Damage,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hanya saja belum ada kejelasan lebih rinci terkait pembayaran premi asuransi itu. Namun bisa mirip dengan skema SWDKLLJ, dibayarkan bersamaan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Perlu diketahui Jasaraharja Putera bukan merupakan satu-satunya inisiator ataupun penyedia skema asuransi TPL.
“Karena itu kan nanti pemerintah meng-create lagi aturan dan lain-lainnya. Kita semua menginisiasi awalannya,” kata dia.
Sampai akhir 2024, Jasaraharja Putera juga menjalin kerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) untuk melakukan sosialisasi manfaat asuransi TPL.
Harapannya pemilik kendaraan bermotor bisa semakin sadar akan manfaat jaminan buat pihak ketiga, terkhusus apabila terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain.
Namun tetap perlu kajian mendalam oleh seluruh pihak terkait sebelum asuransi TPL diberlakukan secara wajib. Karena ini dinilai dapat ikut menghambat penjualan mobil yang tengah lesu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Terkini
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif