Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 N di Tol JORR, Harus Bijak Memacu EV
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Diwacanakan wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor, ini perbedaan utama antara asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL (Third Party Liability) untuk semua pemilik kendaraan pada 2025. Jaminan ini diklaim memiliki banyak manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan saat berkendara.
Perlu diketahui regulasi soal asuransi TPL sebelumnya dicanangkan pada UU (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Memang sekilas, asuransi TPL mirip dengan SWDKLLJ (Sumbangan Waijb Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dibayarkan setiap tahun ketika membayarkan pajak kendaraan, biayanya sekitar Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL diperkirakan mulai Rp 20 ribu untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp 100 ribu.
Jasaraharja Putera (JRP Insurance) sebagai salah satu inisiator asuransi TPL menjelaskan perbedaan terletak dari jenis jaminannya.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang menanggung Body Injury alias cedera pada korban kecelakaan pihak ketiga. Sementara asuransi TPL menanggung kerugian lain yaitu Property Damage atau kerusakan properti pihak ketiga saat terjadi kecelakaan, seperti mobil.
“Selama ini sudah ditanggung (kerugian) Body Injury-nya oleh Jasa Raharja. Nah kita mengembangkan khusus untuk Property Damage,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hanya saja belum ada kejelasan lebih rinci terkait pembayaran premi asuransi itu. Namun bisa mirip dengan skema SWDKLLJ, dibayarkan bersamaan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Perlu diketahui Jasaraharja Putera bukan merupakan satu-satunya inisiator ataupun penyedia skema asuransi TPL.
“Karena itu kan nanti pemerintah meng-create lagi aturan dan lain-lainnya. Kita semua menginisiasi awalannya,” kata dia.
Sampai akhir 2024, Jasaraharja Putera juga menjalin kerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) untuk melakukan sosialisasi manfaat asuransi TPL.
Harapannya pemilik kendaraan bermotor bisa semakin sadar akan manfaat jaminan buat pihak ketiga, terkhusus apabila terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain.
Namun tetap perlu kajian mendalam oleh seluruh pihak terkait sebelum asuransi TPL diberlakukan secara wajib. Karena ini dinilai dapat ikut menghambat penjualan mobil yang tengah lesu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Maret 2025, 22:03 WIB
14 Februari 2025, 15:30 WIB
06 Februari 2025, 11:00 WIB
05 Februari 2025, 17:01 WIB
05 Februari 2025, 07:00 WIB
Terkini
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini
01 April 2025, 08:00 WIB
Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya
01 April 2025, 06:43 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas
31 Maret 2025, 16:17 WIB
Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang