Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru di Septermber 2025 masih terbilang sama dibanding bulan sebelumnya

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Senin, 01 September 2025 | 09:00 WIB

KatadataOTO – Meski adanya aksi unjuk rasa di berbagai lokasi, kewajiban masyarakat untuk membuat dan memperbarui dokumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM tetap harus dilakukan. Hal ini untuk memastikan pengendara bisa memakai mobil atau motor secara legal di jalan raya.

Berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup karena karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

motor
Motor Baru

Wholesales Motor Baru Turun Tipis di Mei 2026, Ekspor Naik

Menurut data AISI pada Selasa (09/06), wholesales motor baru pada bulan lalu mengalami penurunan 7,9 persenan

mobil
GWM

Penjualan GWM Turun 23,8 Persen Sepanjang Mei 2026

Penjualan GWM kembali mengalami penurunan drastis di Mei 2026, secara retail hanya tembus 176 unit mobil

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 09 Juni 2026

Aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas pada jam sibuk dan diawasi ETLE

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Juni 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta menjadi alternatif tempat perpanjangan masa berlaku SIM, ada di lima tempat

motor
Kawasaki

Kawasaki Bakal Hadirkan Penantang Vario di PRJ 2026

Kawasaki Brusky 125 digadang-gadang akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di ajang Jakarta Fair 2026

mobil
Audi Q5 Sportback

Spesifikasi Audi Q5 Sportback, Debut RI Seharga Rp 1,9 Miliar

Audi Q5 Sportback teranyar meramaikan opsi mobil premium buat konsumen Tanah Air, simak spesifikasinya

motor
yadea

Yadea Tawarkan Program Khusus di Pekan Raya Jakarta 2026

Yadea Indonesia bakal berikan potongan harga khusus pameran hingga Rp 10 juta di Pekan Raya Jakarta 2026

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marquez Merangsek Naik

Marc Marquez berhasil membukukan 108 poin pada papan klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri di Hungaria