Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Kendaraan bermotor roda dua dan empat akan dipasang stiker hologram yang telah dilengkapi 18 QR Code
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Perkembangan teknologi membuat sistem digitalisasi mulai diaplikasikan ke semua sektor. Tak mau kalah, Korlantas Polri juga berupaya melakukan hal ini. Bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri digitalisasi pajak kendaraan (road tax) akan teraplikasi.
Adanya digitalisasi road tax, setiap kendaraan bermotor nantinya akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code. Kedepannya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas akan berubah menjadi stiker ber-hologram dengan QR Code.
Selain itu, stiker yang akan digunakan juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Dengan begitu, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak dan bisa melakukan penilangan secara digital.
Digital Road Tax juga telah diperkenalkan pada 18 Oktober 2021 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, dan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Dalam kesempatan tersebut, Amos Sampetoding mengatakan, inovasi digitalisasi road tax bisa terwujud karena adanya persamaan visi antara Jasa Raharja, Bapenda Provinsi, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pentingnya implementasi teknologi dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) menjadi alasan utama. Adanya inovasi digitalisasi road tax, memungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi dan pembayaran tol tanpa kontak bantuan petugas.
Inovasi digitalisasi road tax ini dipercaya mampu membuka pengembangan lebih lanjut termasuk mengintegrasikannya aplikasi JRKu.
Sebelumnya, aplikasi JRKu telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.
“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” katanya dilansir Korlantas Polri.
Mempermudah petugas di lapangan untuk menindak pengendara yang belum membayar pajak, ke depannya Polisi bisa saja melakukan tilang apabila kendaraan tak memiliki stiker ini.
Untuk mendapatkan stiker ini, pemilik kendaraan bermotor tentu harus melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Sebagai informasi, stiker berhologram nantinya akan dipasang pada kaca depan sebelah kiri atas atau bawah ataupun bagian kanan atas.
Stiker dengan panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter ini memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan, ke depan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan mendukung dan mendorong inovasi-inovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data instansi terkait.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 15:00 WIB
27 Mei 2024, 08:00 WIB
09 Oktober 2023, 11:00 WIB
24 Agustus 2023, 07:30 WIB
15 Desember 2022, 07:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 22:10 WIB
BYD Mako PHEV menjadi produk terbaru yang mengisi segmen pikap double cabin, debut di Brasil lebih dulu
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk