Maka Motors Berharap Kepastian Insentif Motor Listrik
27 Mei 2025, 22:00 WIB
Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, mulai 1 April PPN mobil listrik hanya 1 persen
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Percepatan era elektrifikasi dilakukan dengan berbagai upaya. Potongan harga atau bantuan dari pemerintah diharapkan bisa menstimulasi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Tidak hanya untuk motor listrik dan konversi juga ada keringanan dijanjikan bagi calon konsumen mobil listrik. Sebelumnya ada perkiraan subsidi sebesar Rp80 juta untuk dua merek yang memenuhi persyaratan yakni Hyundai dan Wuling.
Namun terhitung per 1 April 2023 hingga akhir tahun nanti, bantuan yang diberikan adalah berupa pemotongan PPN (Pajak Pertumbuhan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN mobil listrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung ialah 11 persen.
Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Ia menegaskan ini dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN dengan syarat yang sudah ditentukan, yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen,” ucap Sri.
Untuk diketahui kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Berbeda dengan mobil, pemerintah telah menetapkan bantuan untuk kendaraan listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit. Kuotanya adalah 200.000 unit sepeda motor listrik, sementara jika untuk konversi dari motor konvensional menjadi listrik sebanyak 50.000 unit.
Perlu diingat subsidi ini tetap berlaku terbatas alias ada aturannya, yakni bantuan berlaku satu kali untuk satu konsumen.
Sama seperti mobil listrik, syaratnya motor tersebut harus merupakan produksi dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, sementara untuk konversi kapasitasnya harus 110 cc hingga 150 cc.
Kemudian nama konsumen yang tertera pada STNK dan KTP harus sama. Pengelolaan subsidi untuk konversi dilakukan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Perhubungan telah menyiapkan setidaknya 21 bengkel bersertifikat buat masyarakat yang ingin melakukan konversi. Subsidi Rp7 juta bisa langsung dinikmati.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Mei 2025, 22:00 WIB
30 April 2025, 14:00 WIB
29 April 2025, 18:00 WIB
28 April 2025, 23:49 WIB
10 April 2025, 19:00 WIB
Terkini
03 Juni 2025, 19:00 WIB
BYD sebut regulasi pendukung EV yang konsisten dalam jangka waktu panjang bakal lebih menarik investor
03 Juni 2025, 18:00 WIB
Terdapat lima kelebihan mobil listrik Aion V, mulai dari tampilan, interior sampai ke fitur yang diusung
03 Juni 2025, 17:00 WIB
BAIC BJ40 Plus rakitan lokal diklaim membutuhkan dana investasi sebesar Rp 20 miliar untuk infrastruktur
03 Juni 2025, 16:50 WIB
Bersamaan peluncuran buletin bulanan, Katadata dan Kadin ESDM adakan diskusi terkait ekosistem EV di RI
03 Juni 2025, 16:05 WIB
Garda Oto merayakan hari jadinya yang ke-30 bersama para pelanggan dan keluarga di Dufan, Ancol, Jakarta Utara
03 Juni 2025, 15:18 WIB
Diler Honda Jemursari memilih untuk berganti jualan merek mobil asal Cina yakni GWM sejak pertengahan 2024
03 Juni 2025, 13:06 WIB
Polytron resmikan diler mobil pertamanya yang dilengkapi beragam fasilitas untuk para pelanggan di Ibu Kota
03 Juni 2025, 10:18 WIB
Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan