Kenaikan Tarif Transjakarta Sasar Rute Jauh Blok M - Soetta
16 Juni 2026, 18:11 WIB
Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, mulai 1 April PPN mobil listrik hanya 1 persen
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Percepatan era elektrifikasi dilakukan dengan berbagai upaya. Potongan harga atau bantuan dari pemerintah diharapkan bisa menstimulasi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Tidak hanya untuk motor listrik dan konversi juga ada keringanan dijanjikan bagi calon konsumen mobil listrik. Sebelumnya ada perkiraan subsidi sebesar Rp80 juta untuk dua merek yang memenuhi persyaratan yakni Hyundai dan Wuling.
Namun terhitung per 1 April 2023 hingga akhir tahun nanti, bantuan yang diberikan adalah berupa pemotongan PPN (Pajak Pertumbuhan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN mobil listrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung ialah 11 persen.
Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Ia menegaskan ini dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN dengan syarat yang sudah ditentukan, yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen,” ucap Sri.
Untuk diketahui kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Berbeda dengan mobil, pemerintah telah menetapkan bantuan untuk kendaraan listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit. Kuotanya adalah 200.000 unit sepeda motor listrik, sementara jika untuk konversi dari motor konvensional menjadi listrik sebanyak 50.000 unit.
Perlu diingat subsidi ini tetap berlaku terbatas alias ada aturannya, yakni bantuan berlaku satu kali untuk satu konsumen.
Sama seperti mobil listrik, syaratnya motor tersebut harus merupakan produksi dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, sementara untuk konversi kapasitasnya harus 110 cc hingga 150 cc.
Kemudian nama konsumen yang tertera pada STNK dan KTP harus sama. Pengelolaan subsidi untuk konversi dilakukan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Perhubungan telah menyiapkan setidaknya 21 bengkel bersertifikat buat masyarakat yang ingin melakukan konversi. Subsidi Rp7 juta bisa langsung dinikmati.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Juni 2026, 18:11 WIB
12 Januari 2026, 10:00 WIB
07 Januari 2026, 10:00 WIB
02 Januari 2026, 13:38 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Terkini
17 Oktober 2026, 10:26 WIB
Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan
17 Oktober 2026, 07:47 WIB
SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025
16 Oktober 2026, 19:00 WIB
GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah
16 Oktober 2026, 13:00 WIB
Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh
16 Oktober 2026, 11:00 WIB
Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales
16 Oktober 2026, 09:00 WIB
BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan
16 Oktober 2026, 07:00 WIB
BYD M6 EV menjadi salah satu mobil listrik yang bisa melakukan pengisian daya super cepat hanya lima menit
15 Oktober 2026, 21:00 WIB
Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi