Tanpa Subsidi, Permintaan Motor Listrik Bisa Meningkat Kembali
12 Januari 2026, 10:00 WIB
Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, mulai 1 April PPN mobil listrik hanya 1 persen
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Percepatan era elektrifikasi dilakukan dengan berbagai upaya. Potongan harga atau bantuan dari pemerintah diharapkan bisa menstimulasi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Tidak hanya untuk motor listrik dan konversi juga ada keringanan dijanjikan bagi calon konsumen mobil listrik. Sebelumnya ada perkiraan subsidi sebesar Rp80 juta untuk dua merek yang memenuhi persyaratan yakni Hyundai dan Wuling.
Namun terhitung per 1 April 2023 hingga akhir tahun nanti, bantuan yang diberikan adalah berupa pemotongan PPN (Pajak Pertumbuhan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN mobil listrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung ialah 11 persen.
Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Ia menegaskan ini dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN dengan syarat yang sudah ditentukan, yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen,” ucap Sri.
Untuk diketahui kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Berbeda dengan mobil, pemerintah telah menetapkan bantuan untuk kendaraan listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit. Kuotanya adalah 200.000 unit sepeda motor listrik, sementara jika untuk konversi dari motor konvensional menjadi listrik sebanyak 50.000 unit.
Perlu diingat subsidi ini tetap berlaku terbatas alias ada aturannya, yakni bantuan berlaku satu kali untuk satu konsumen.
Sama seperti mobil listrik, syaratnya motor tersebut harus merupakan produksi dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, sementara untuk konversi kapasitasnya harus 110 cc hingga 150 cc.
Kemudian nama konsumen yang tertera pada STNK dan KTP harus sama. Pengelolaan subsidi untuk konversi dilakukan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Perhubungan telah menyiapkan setidaknya 21 bengkel bersertifikat buat masyarakat yang ingin melakukan konversi. Subsidi Rp7 juta bisa langsung dinikmati.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Januari 2026, 10:00 WIB
07 Januari 2026, 10:00 WIB
02 Januari 2026, 13:38 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
26 November 2025, 19:19 WIB
Terkini
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia
18 Mei 2026, 19:19 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling
18 Mei 2026, 19:17 WIB
Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru
18 Mei 2026, 13:00 WIB
Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit
18 Mei 2026, 11:21 WIB
Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat
17 Mei 2026, 21:00 WIB
Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif