Pramono Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Tanpa Dispensasi
27 Maret 2025, 12:00 WIB
Terhitung mulai hari ini 3 Maret 2023, Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB setiap Jumat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di lingkungan Polda Metro Jaya setiap Jumat. Rencananya ini akan dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (03/03).
HBKB yang kerap disebut sebagai CFD (Car Free Day) ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan operasional seperti mobil dinas.
Sebelumnya wacana HBKB disampaikan melalui media sosial Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro pada Kamis (02/02). Masyarakat diimbau untuk menggunakan moda transportasi umum.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa kepada pihak internal sudah disampaikan untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke area Polda Metro Jaya mulai hari ini.
Namun bagi pengemudi yang ingin melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Jakarta Selatan juga boleh masuk selama pelaksanaan CFD ini.
“Kami masih melakukan pelayanan seperti cek fisik baik kendaraan roda empat dan roda dua. Ini dibatasi pada satu hari untuk motor 300, mobil 200,” ucapnya, dikutip dari laman Polri, Kamis (02/03).
Langkah ini kembali dilakukan sebagai salah satu program resolusi 2023 dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi, hutan kota serta gerakan seribu langkah sehari.
Ia meminta dukungan dari semua pihak terhadap pemberlakuan HBKB.
“Kita mendorong masyarakat dan juga personel menggunakan angkutan umum,” lanjutnya.
Uji coba ‘Jumat bebas kendaraan bermotor’ telah dilakukan pada 25 Februari 2023. Sejumlah akses jalan ke Polda Metro Jaya ditutup mulai pukul 06:00 – 11:00 WIB.
Car free day diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari tertentu, di mana kendaraan bermotor kecuali Bus Transjakarta dengan bahan bakar gas serta kendaraan operasional lain tidak boleh melintas kawasan yang sudah ditetapkan.
Program ini mengusung tema penting yang berkaitan dengan kepedulian lingkungan. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Instruksi Gubernur Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam HBKB kegiatan utama yang dilakukan termasuk penutupan jalan, pengukuran kualitas udara serta kegiatan penunjang lainnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Maret 2025, 12:00 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 13:00 WIB
14 Maret 2025, 16:00 WIB
12 Maret 2025, 17:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik