5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 November 2024
21 November 2024, 06:00 WIB
Terhitung mulai hari ini 3 Maret 2023, Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB setiap Jumat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di lingkungan Polda Metro Jaya setiap Jumat. Rencananya ini akan dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (03/03).
HBKB yang kerap disebut sebagai CFD (Car Free Day) ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan operasional seperti mobil dinas.
Sebelumnya wacana HBKB disampaikan melalui media sosial Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro pada Kamis (02/02). Masyarakat diimbau untuk menggunakan moda transportasi umum.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa kepada pihak internal sudah disampaikan untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke area Polda Metro Jaya mulai hari ini.
Namun bagi pengemudi yang ingin melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Jakarta Selatan juga boleh masuk selama pelaksanaan CFD ini.
“Kami masih melakukan pelayanan seperti cek fisik baik kendaraan roda empat dan roda dua. Ini dibatasi pada satu hari untuk motor 300, mobil 200,” ucapnya, dikutip dari laman Polri, Kamis (02/03).
Langkah ini kembali dilakukan sebagai salah satu program resolusi 2023 dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi, hutan kota serta gerakan seribu langkah sehari.
Ia meminta dukungan dari semua pihak terhadap pemberlakuan HBKB.
“Kita mendorong masyarakat dan juga personel menggunakan angkutan umum,” lanjutnya.
Uji coba ‘Jumat bebas kendaraan bermotor’ telah dilakukan pada 25 Februari 2023. Sejumlah akses jalan ke Polda Metro Jaya ditutup mulai pukul 06:00 – 11:00 WIB.
Car free day diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari tertentu, di mana kendaraan bermotor kecuali Bus Transjakarta dengan bahan bakar gas serta kendaraan operasional lain tidak boleh melintas kawasan yang sudah ditetapkan.
Program ini mengusung tema penting yang berkaitan dengan kepedulian lingkungan. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Instruksi Gubernur Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam HBKB kegiatan utama yang dilakukan termasuk penutupan jalan, pengukuran kualitas udara serta kegiatan penunjang lainnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2024, 06:00 WIB
20 November 2024, 06:00 WIB
19 November 2024, 06:00 WIB
18 November 2024, 06:00 WIB
15 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial