Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Terhitung mulai hari ini 3 Maret 2023, Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB setiap Jumat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di lingkungan Polda Metro Jaya setiap Jumat. Rencananya ini akan dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (03/03).
HBKB yang kerap disebut sebagai CFD (Car Free Day) ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan operasional seperti mobil dinas.
Sebelumnya wacana HBKB disampaikan melalui media sosial Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro pada Kamis (02/02). Masyarakat diimbau untuk menggunakan moda transportasi umum.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa kepada pihak internal sudah disampaikan untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke area Polda Metro Jaya mulai hari ini.
Namun bagi pengemudi yang ingin melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Jakarta Selatan juga boleh masuk selama pelaksanaan CFD ini.
“Kami masih melakukan pelayanan seperti cek fisik baik kendaraan roda empat dan roda dua. Ini dibatasi pada satu hari untuk motor 300, mobil 200,” ucapnya, dikutip dari laman Polri, Kamis (02/03).
Langkah ini kembali dilakukan sebagai salah satu program resolusi 2023 dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi, hutan kota serta gerakan seribu langkah sehari.
Ia meminta dukungan dari semua pihak terhadap pemberlakuan HBKB.
“Kita mendorong masyarakat dan juga personel menggunakan angkutan umum,” lanjutnya.
Uji coba ‘Jumat bebas kendaraan bermotor’ telah dilakukan pada 25 Februari 2023. Sejumlah akses jalan ke Polda Metro Jaya ditutup mulai pukul 06:00 – 11:00 WIB.
Car free day diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari tertentu, di mana kendaraan bermotor kecuali Bus Transjakarta dengan bahan bakar gas serta kendaraan operasional lain tidak boleh melintas kawasan yang sudah ditetapkan.
Program ini mengusung tema penting yang berkaitan dengan kepedulian lingkungan. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Instruksi Gubernur Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam HBKB kegiatan utama yang dilakukan termasuk penutupan jalan, pengukuran kualitas udara serta kegiatan penunjang lainnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 19:03 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
12 Mei 2026, 19:28 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
22 September 2026, 07:00 WIB
Belum kunjung hadir di RI, BYD Atto 2 versi baru diperkenalkan di negara asalnya dengan sejumlah penyegaran
22 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan panjang terutama pada jam-jam sibuk
22 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini beroperasi sejak pagi untuk mengakomodir kebutuhan pengendara di Kota Kembang
21 September 2026, 21:00 WIB
Menurut catatan, Daihatsu berhasil meniagakan hingga 97 ribu mobil baru sejak Januari hingga Agustus 2026
21 September 2026, 19:00 WIB
Hyundai dan Shell resmi melanjutkan kerja sama di Indonesia, untuk memberikan pelayanan terbaik ke pelanggan
21 September 2026, 15:43 WIB
KatadataOTO berkesempatan untuk menguji kemampuan SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 Hybrid EV di Gumuk Pasir
21 September 2026, 11:16 WIB
Tingginya jumlah mobil bensin yang beredar, bisa membuat industri komponen bisa terus bertahan cukup lama
21 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda, simak persyaratan dan biayanya