Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Terhitung mulai hari ini 3 Maret 2023, Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB setiap Jumat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di lingkungan Polda Metro Jaya setiap Jumat. Rencananya ini akan dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (03/03).
HBKB yang kerap disebut sebagai CFD (Car Free Day) ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan operasional seperti mobil dinas.
Sebelumnya wacana HBKB disampaikan melalui media sosial Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro pada Kamis (02/02). Masyarakat diimbau untuk menggunakan moda transportasi umum.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa kepada pihak internal sudah disampaikan untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke area Polda Metro Jaya mulai hari ini.
Namun bagi pengemudi yang ingin melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Jakarta Selatan juga boleh masuk selama pelaksanaan CFD ini.
“Kami masih melakukan pelayanan seperti cek fisik baik kendaraan roda empat dan roda dua. Ini dibatasi pada satu hari untuk motor 300, mobil 200,” ucapnya, dikutip dari laman Polri, Kamis (02/03).
Langkah ini kembali dilakukan sebagai salah satu program resolusi 2023 dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi, hutan kota serta gerakan seribu langkah sehari.
Ia meminta dukungan dari semua pihak terhadap pemberlakuan HBKB.
“Kita mendorong masyarakat dan juga personel menggunakan angkutan umum,” lanjutnya.
Uji coba ‘Jumat bebas kendaraan bermotor’ telah dilakukan pada 25 Februari 2023. Sejumlah akses jalan ke Polda Metro Jaya ditutup mulai pukul 06:00 – 11:00 WIB.
Car free day diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari tertentu, di mana kendaraan bermotor kecuali Bus Transjakarta dengan bahan bakar gas serta kendaraan operasional lain tidak boleh melintas kawasan yang sudah ditetapkan.
Program ini mengusung tema penting yang berkaitan dengan kepedulian lingkungan. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Instruksi Gubernur Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam HBKB kegiatan utama yang dilakukan termasuk penutupan jalan, pengukuran kualitas udara serta kegiatan penunjang lainnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
16 Desember 2025, 20:59 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 11:00 WIB
Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP