Nilai Kerusakan Halte Transjakarta Capai Puluhan Miliar
03 September 2025, 14:00 WIB
Terhitung mulai hari ini 3 Maret 2023, Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB setiap Jumat
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polisi terapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di lingkungan Polda Metro Jaya setiap Jumat. Rencananya ini akan dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (03/03).
HBKB yang kerap disebut sebagai CFD (Car Free Day) ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan operasional seperti mobil dinas.
Sebelumnya wacana HBKB disampaikan melalui media sosial Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro pada Kamis (02/02). Masyarakat diimbau untuk menggunakan moda transportasi umum.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa kepada pihak internal sudah disampaikan untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke area Polda Metro Jaya mulai hari ini.
Namun bagi pengemudi yang ingin melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Jakarta Selatan juga boleh masuk selama pelaksanaan CFD ini.
“Kami masih melakukan pelayanan seperti cek fisik baik kendaraan roda empat dan roda dua. Ini dibatasi pada satu hari untuk motor 300, mobil 200,” ucapnya, dikutip dari laman Polri, Kamis (02/03).
Langkah ini kembali dilakukan sebagai salah satu program resolusi 2023 dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi, hutan kota serta gerakan seribu langkah sehari.
Ia meminta dukungan dari semua pihak terhadap pemberlakuan HBKB.
“Kita mendorong masyarakat dan juga personel menggunakan angkutan umum,” lanjutnya.
Uji coba ‘Jumat bebas kendaraan bermotor’ telah dilakukan pada 25 Februari 2023. Sejumlah akses jalan ke Polda Metro Jaya ditutup mulai pukul 06:00 – 11:00 WIB.
Car free day diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari tertentu, di mana kendaraan bermotor kecuali Bus Transjakarta dengan bahan bakar gas serta kendaraan operasional lain tidak boleh melintas kawasan yang sudah ditetapkan.
Program ini mengusung tema penting yang berkaitan dengan kepedulian lingkungan. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Instruksi Gubernur Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam HBKB kegiatan utama yang dilakukan termasuk penutupan jalan, pengukuran kualitas udara serta kegiatan penunjang lainnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 September 2025, 14:00 WIB
28 Agustus 2025, 13:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
22 Agustus 2025, 11:00 WIB
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Terkini
12 Oktober 2025, 19:05 WIB
Towing hadir untuk mengangkut kendaraan mogok maupun sekadar berpindah ke tempat lain yang dibutuhkan
12 Oktober 2025, 17:00 WIB
Chery Tiggo 9 CSH disebut mendapatkan respons positif dari konsumen, SPK-nya mencapai angka 400 unit
12 Oktober 2025, 15:00 WIB
Artis Arief Muhammad kerap membagikan koleksi kendaraannya melalui Instagram, salah satunya BAIC BJ40 Plus
12 Oktober 2025, 13:00 WIB
Francesco Bagnaia mengaku terkejut bisa menjalin hubungan yang baik sebagai rekan satu tim dengan Marquez
12 Oktober 2025, 11:00 WIB
Suzuki Ignis bekas di Oktober 2025 terbilang cukup beragam bahkan ada yang ditawarkan dengan TDP Rp 5 juta
12 Oktober 2025, 09:00 WIB
Nama Geely masih tersemat di mobil listrik Aletra L8 EV, seperti pada bagian lampu depan maupun belakang
12 Oktober 2025, 07:00 WIB
Daihatsu Sigra bekas di Oktober 2025 terbilang cukup menarik karena ada banyak pilihan dengan TDP mulai Rp 5 jutaan
11 Oktober 2025, 17:00 WIB
Segera diluncurkan tahun depan, Toyota Veloz Hybrid berpeluang untuk pakai baterai CATL rakitan lokal