Penggolongan SIM C Segera Diuji Coba, Cirebon Jadi Kota Pertama

Uji coba penggolongan SIM C segera dilakukan oleh Korlantas Polri, Cirebon menjadi kota pertama untu melakukannya

Penggolongan SIM C Segera Diuji Coba, Cirebon Jadi Kota Pertama

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri segera menerapkan penggolongan SIM C pada 2023. Namun mereka akan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum dilakukan 100 persen.

Mengutip laman NTMC Cirebon, Jawa Barat menjadi kota pertama untuk melaksanakan kebijakan ini. Masyarakat di sana harus bersiap menyesuaikan SIM miliknya dengan kendaraan.

Sementara itu Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri biaya penerbitan surat izin berbentuk kartu tetap sama. Sehingga pemohon tidak perlu khawatir.

Photo : NTMC Polri

“Meski ada penggolongan di SIM C, namun tarifnya pembuatan tidak ada perubahaan,” Yusri menuturkan.

Dia memastikan pihaknya tengah melakukan segala persiapannya. Hal itu agar kebijakan barunya bisa segera direalisasikan.

Sebelumnya kepolisian bakal membedakan SIM C menjadi tiga jenis. Langkah ini dilakukan berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.

Pertama ada SIM C bagi motor sampai 250 cc, lalu ada SIM CI di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir golongan CII untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc.

Baca Juga: Empat Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Januari 2023

Semuanya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.

Di sisi lain masyarakat agar bisa merubah golongannya tidak mudah. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pemohon wajib mempunyai terlebih dahulu surat izin mengemudi golongan di bawahnya selama satu tahun setelah penerbitan. Kebijakannya tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021.

Selain itu masyarakat diharuskan kembali melakukan praktek uji dengan motor sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke CI.

Photo : Trenoto

Yusri juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan 32 unit Hunter Scrambler 500 untuk motor uji praktek SIM CI. Semuanya akan disebar ke seluruh Satpas di Indonesia.

Syarat Buat SIM CI

  • Kenaikan golongan ke CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Terkini

mobil
Geely EX2

Harga Mobil Listrik Geely EX2 Diumumkan, Mulai Rp 229,9 Jutaan

Geely EX2 hadir sebagai bukti komitmen mereka terhadap strategi global dalam menjual mobil listrik modern

mobil
GAC Aion

Ketika Desainer BMW Rancang Mobil Baru GAC Aion

Desain SUV terbaru GAC Aion N60 dirancang oleh mantan desainer BMW, punya tampilan tenang dan elegan

motor
Royal Alloy JPS 245

Royal Alloy JPS 245 Meluncur, Harganya Setara Honda Brio Bekas

Royal Alloy JPS 245 hadir untuk memenuhi kebutuhan para pencinta motor klasik yang ingin melakukan touring

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Diisukan Terima Kontrak Baru dari Ducati

Marc Marquez dikabarkan akan mengabdikan dirinya bersama Ducati selama dua tahun atau sampai MotoGP 2028

modifikasi
BYD Atto 1

Bikin BYD Atto 1 Tampil Fresh, Modifikasi Ringan Pakai Sticker

Modifikasi simpel namun sporti berupa striping stiker, dirancang untuk BYD Atto 1 oleh Portals Sticker

otosport
Ducati MX Team Indonesia

Ducati MX Team Indonesia Diperkenalkan, Gaet Dua Talenta Muda

Ducati MX Team Indonesia akan dibekali motor pabrikan Desmo450 MX, siap debut di ajang motorcross Thailand

motor
Yamaha Lexi LX 155

Pilihan Warna Baru Yamaha Lexi LX 155, Harga Mulai Rp 27 Jutaan

Penyegaraan pada Yamaha Lexi LX 155 diharapkan bisa menggairahkan pasar motor matic Indonesia pada 2026

mobil
Showroom Lepas

Lepas Resmikan Diler Pertamanya di Dunia, Ada di Kelapa Gading

Lepas jadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki diler resmi untuk memberi layanan pada pelanggan