Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Jakarta
08 November 2025, 13:00 WIB
Terdapat empat daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai pada Januari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati selama dua tahun. Sebab jika tidak dilunasi maka akan diblokir oleh Korlantas Polri.
Oleh sebab itu ada empat wilayah melakukan pengampunan. Salah satunya ada provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.
Mereka memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu ada gratis bea balik nama kepemilikan kedua serta seterusnya, program ini sudah berjalan sejak Kamis (12/1) dan akan berakhir pada 5 Maret 2023 mendatang.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau yang melakukan hal senada. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023.
Sebab mereka masih melakukan persiapan administrasi. Termasuk mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang penghapusan denda.
Kemudian wilayah Aceh dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub Nomor 50 Tahun 2022.
Langkah tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pungutan progresif.
Pemilik motor maupun mobil belum membayarkan iuran cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Sebagai informasi kebijakan pembebasan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari ketiga wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Masyarakat yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @wbppd.sidoarjo.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 November 2025, 13:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
29 November 2025, 17:28 WIB
Mobil listrik J5 EV terpesan ribuan unit, Jaecoo terus kejar pengiriman agar bisa penuhi kebutuhan konsumen
29 November 2025, 15:04 WIB
Pengguna mobil listrik sampai hybrid Toyota dan Lexus bakal dimanjakan dengan berbagai fasilitas disediakan
29 November 2025, 13:00 WIB
Selama GJAW 2025, diler memberikan diskon sampai Rp 150 juta untuk mobil listrik Hyundai Kona Electric
29 November 2025, 11:00 WIB
QJMotor luncurkan 2 motor baru yang spesifikasinya dirancang untuk mendukung mobilitas harian penggunanya
29 November 2025, 09:00 WIB
Kepolisian ungkap jumlah kecelakaan lalu lintas pada semester I 2025 mengalami penurunan dibanding 2024
29 November 2025, 08:00 WIB
Selama GJAW 2025, banyak tenaga penjual yang menawarkan potongan harga untuk pembelian semua mobil LCGC
29 November 2025, 07:00 WIB
Daihatsu ungkap salah satu program CSR, upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan berupa konservasi penyu
29 November 2025, 06:07 WIB
Express akan menggunakan Citroen E-C3 sebagai armada taksi untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di Indonesia