Pemerintah Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
Terdapat empat daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai pada Januari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati selama dua tahun. Sebab jika tidak dilunasi maka akan diblokir oleh Korlantas Polri.
Oleh sebab itu ada empat wilayah melakukan pengampunan. Salah satunya ada provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.
Mereka memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu ada gratis bea balik nama kepemilikan kedua serta seterusnya, program ini sudah berjalan sejak Kamis (12/1) dan akan berakhir pada 5 Maret 2023 mendatang.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau yang melakukan hal senada. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023.
Sebab mereka masih melakukan persiapan administrasi. Termasuk mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang penghapusan denda.
Kemudian wilayah Aceh dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub Nomor 50 Tahun 2022.
Langkah tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pungutan progresif.
Pemilik motor maupun mobil belum membayarkan iuran cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Sebagai informasi kebijakan pembebasan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari ketiga wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Masyarakat yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @wbppd.sidoarjo.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
11 Juni 2024, 16:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 23:00 WIB
Mazda tawarkan promo menarik di GJAW 2024 termasuk bunga 0 persen untuk seluruh model yang mereka miliki
22 November 2024, 22:00 WIB
Isi lini MPV listrik premium di RI, Maxus merilis dua model baru dengan harga mulai dari Rp 788 jutaan
22 November 2024, 21:00 WIB
Toyota berkolaborasi dengan Pertamaina dan Trac buat melakukan uji coba bahan bakar jenis bioetanol E10
22 November 2024, 20:00 WIB
Mitsubishi XForce Ultimate DS resmi meluncur dalam pameran GJAW 2024 dengan dilengkapi fitur kekinian
22 November 2024, 19:00 WIB
Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024
22 November 2024, 19:00 WIB
Aion V tampil di GJAW 2024 dengan menawarkan beragam keunggulan termasuk banderol yang menarik yaitu Rp 499 juta
22 November 2024, 18:00 WIB
Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition akhirnya meluncur di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6