Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Jakarta
08 November 2025, 13:00 WIB
Terdapat empat daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai pada Januari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati selama dua tahun. Sebab jika tidak dilunasi maka akan diblokir oleh Korlantas Polri.
Oleh sebab itu ada empat wilayah melakukan pengampunan. Salah satunya ada provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.
Mereka memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu ada gratis bea balik nama kepemilikan kedua serta seterusnya, program ini sudah berjalan sejak Kamis (12/1) dan akan berakhir pada 5 Maret 2023 mendatang.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau yang melakukan hal senada. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023.
Sebab mereka masih melakukan persiapan administrasi. Termasuk mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang penghapusan denda.
Kemudian wilayah Aceh dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub Nomor 50 Tahun 2022.
Langkah tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pungutan progresif.
Pemilik motor maupun mobil belum membayarkan iuran cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Sebagai informasi kebijakan pembebasan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari ketiga wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Masyarakat yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @wbppd.sidoarjo.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 November 2025, 13:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
15 November 2025, 09:00 WIB
SUV Mitsubishi Destinator membuktikan kualitasnya berkat fitur-fitur keamanan dan keselamatan di dalamnya
15 November 2025, 07:00 WIB
Jorge Martin mendapatkan izin untuk tampil dan balapan di MotoGP Valencia 2025 di Sirkuit Ricardo Tormo
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara
14 November 2025, 18:01 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini
14 November 2025, 17:00 WIB
Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025