Federal Oil Temukan 3 Bengkel Pengedar Oli Palsu
16 November 2024, 07:00 WIB
Pabrik Oli palsu digrebek di wilayah Jakarta Utara oleh Bareskrim Polri dan terdapat berbagai merek terkemuka
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsuan oli di wilayah Jakarta Utara. Beroperasi sejak 2017, terdapat beragam merek oli palsu yang beredar.
Menangkap satu orang tersangka berinisial RP (23), sindikat oli palsu ini mampu memproduksi 18 ribu botol hanya dalam 5 hari kerja. Keuntungan yang didapat juga tak main-main, para tersangka mampu mendapatkan Rp75 juta untuk periode waktu sama.
"Jadi bisa dihitung, kalau satu minggu dapat Rp75 juta dikali empat dalam satu bulan," tutur Kombes Pol Teddy Marboen selaku Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri dilansir Antara, Rabu (16/3/2022).
Dalam penjelasannya saat pabrik oli palsu digrebek, sedikitnya terdapat lima model oli palsu yang dijual, yakni Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, hingga Pertamina Mesran 40 SAE.
Oli palsu tersebut dijual dengan banderol di bawah harga resmi pabrik yakni mulai dari Rp20 ribu hingga Rp80 ribu. Untuk distribusinya, pelaku memilih bengkel-bengkel non resmi di wilayah Jabodetabek.
Dalam aksinya, para pelaku mengolah oli palsu dengan menggunakan oli bekas dan beberapa bahan baku di bawah standar. Setelah itu, oli dimasukan ke dalam botol yang telah ditempel stiker mirip merek aslinya.
Tak hanya itu, pelaku juga memalsukan kardus pembungkus oli seperti milik perusahaan BUMN, Pertamina.
Terus mengembangkan kasus ini, Teddy menegaskan bila kendala didapatkan saat menelusuri pembuat kardus Pertamina. Karenanya, saat ini tersangka yang diamankan hanya satu orang.
"Kami terputus di sana, kami belum sempat menyentuh pembuat kardus ini, kami masih menunggu Pertamina untuk menginformasikan temuan ini," tuturya.
Tersangka RP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ancaman karena kasus ini ialah pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 November 2024, 07:00 WIB
28 Agustus 2023, 14:31 WIB
25 Agustus 2023, 17:15 WIB
24 Agustus 2023, 20:14 WIB
24 Agustus 2023, 16:38 WIB
Terkini
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif
01 April 2026, 06:00 WIB
Di awal April 2026, SIM keliling Jakarta tetap melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku
01 April 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan
31 Maret 2026, 09:47 WIB
HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa