Pabrik Oli Palsu Digrebek, Keuntungannya Fantastis

Pabrik Oli palsu digrebek di wilayah Jakarta Utara oleh Bareskrim Polri dan terdapat berbagai merek terkemuka

Pabrik Oli Palsu Digrebek, Keuntungannya Fantastis

TRENOTO – Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsuan oli di wilayah Jakarta Utara. Beroperasi sejak 2017, terdapat beragam merek oli palsu yang beredar.  

Menangkap satu orang tersangka berinisial RP (23), sindikat oli palsu ini mampu memproduksi 18 ribu botol hanya dalam 5 hari kerja. Keuntungan yang didapat juga tak main-main, para tersangka mampu mendapatkan Rp75 juta untuk periode waktu sama.

"Jadi bisa dihitung, kalau satu minggu dapat Rp75 juta dikali empat dalam satu bulan," tutur Kombes Pol Teddy Marboen selaku Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri dilansir Antara, Rabu (16/3/2022). 

Dalam penjelasannya saat pabrik oli palsu digrebek, sedikitnya terdapat lima model oli palsu yang dijual, yakni Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, hingga Pertamina Mesran 40 SAE. 

Oli palsu tersebut dijual dengan banderol di bawah harga resmi pabrik yakni mulai dari Rp20 ribu hingga Rp80 ribu. Untuk distribusinya, pelaku memilih bengkel-bengkel non resmi di wilayah Jabodetabek.

Photo : 123RF

Dalam aksinya, para pelaku mengolah oli palsu dengan menggunakan oli bekas dan beberapa bahan baku di bawah standar. Setelah itu, oli dimasukan ke dalam botol yang telah ditempel stiker mirip merek aslinya. 

Tak hanya itu, pelaku juga memalsukan kardus pembungkus oli seperti milik perusahaan BUMN, Pertamina. 

Terus mengembangkan kasus ini, Teddy menegaskan bila kendala didapatkan saat menelusuri pembuat kardus Pertamina. Karenanya, saat ini tersangka yang diamankan hanya satu orang.

"Kami terputus di sana, kami belum sempat menyentuh pembuat kardus ini, kami masih menunggu Pertamina untuk menginformasikan temuan ini," tuturya.

Tersangka RP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Ancaman karena kasus ini ialah pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


Terkini

otosport
Ducati

Nostalgia 100 Tahun, Livery Ducati di MotoGP 2026 Tampil Elegan

Ducati Desmosedici GP26 tampil menawan dengan nuansa merah dan putih matte, siap debut di MotoGP 2026

mobil
Toyota Raize

Toyota Raize Dapat Penyegaraan, Ada Tiga Pilihan Paket Aksesoris

Demi menjawab kebutuhan konsumen, TAM baru saja memberikan penyegaran pada Toyota Raize pada beberapa bagian

mobil
Wuling

Harga Mobil Listrik Wuling Januari 2026, Naik Tanpa Insentif

Tanpa insentif pajak dari pemerintah, harga mobil listrik Wuling mengalami kenaikan mulai dari Rp 30 jutaan

mobil
Suzuki Jimny 3 pintu

Diskon Suzuki Jimny 3 Pintu NIK 2025, Cocok Dipakai Lebaran 2026

Untuk Anda yang sedang mencari mobil baru, Ada diskon Suzuki Jimny 3 pintu selama periode Januari 2026

mobil
Baterai Mobil Listrik

Cina Mulai Perketat Aturan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik

Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Cina dalam proses daur ulang baterai mobil listrik

mobil
Changan

Ambisi Changan Menjadi Merek Otomotif Inovatif dan Tepercaya

Changan ingin menjadi brand global yang terus menghadirkan produk andal, inovatif dan tepercaya di Indonesia

mobil
Kebakaran Mobil Listrik

Era EV, Pengamat Dorong Edukasi Mitigasi Kebakaran Mobil Listrik

Kebakaran mobil listrik perlu ditangani hati-hati, wajib jadi perhatian damkar dan pengelola properti

news
Sailun

Sailun Group Memulai Produksi Ban di Demak, Jawa Tengah

Dengan Investasi mencapai Rp 4 Triliun, Sailun Group siap meramaikan pasar ban kendaraan bermotor di Indonesia