Pabrik Oli Palsu Digrebek, Keuntungannya Fantastis

Pabrik Oli palsu digrebek di wilayah Jakarta Utara oleh Bareskrim Polri dan terdapat berbagai merek terkemuka

Pabrik Oli Palsu Digrebek, Keuntungannya Fantastis

TRENOTO – Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsuan oli di wilayah Jakarta Utara. Beroperasi sejak 2017, terdapat beragam merek oli palsu yang beredar.  

Menangkap satu orang tersangka berinisial RP (23), sindikat oli palsu ini mampu memproduksi 18 ribu botol hanya dalam 5 hari kerja. Keuntungan yang didapat juga tak main-main, para tersangka mampu mendapatkan Rp75 juta untuk periode waktu sama.

"Jadi bisa dihitung, kalau satu minggu dapat Rp75 juta dikali empat dalam satu bulan," tutur Kombes Pol Teddy Marboen selaku Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri dilansir Antara, Rabu (16/3/2022). 

Dalam penjelasannya saat pabrik oli palsu digrebek, sedikitnya terdapat lima model oli palsu yang dijual, yakni Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, hingga Pertamina Mesran 40 SAE. 

Oli palsu tersebut dijual dengan banderol di bawah harga resmi pabrik yakni mulai dari Rp20 ribu hingga Rp80 ribu. Untuk distribusinya, pelaku memilih bengkel-bengkel non resmi di wilayah Jabodetabek.

Photo : 123RF

Dalam aksinya, para pelaku mengolah oli palsu dengan menggunakan oli bekas dan beberapa bahan baku di bawah standar. Setelah itu, oli dimasukan ke dalam botol yang telah ditempel stiker mirip merek aslinya. 

Tak hanya itu, pelaku juga memalsukan kardus pembungkus oli seperti milik perusahaan BUMN, Pertamina. 

Terus mengembangkan kasus ini, Teddy menegaskan bila kendala didapatkan saat menelusuri pembuat kardus Pertamina. Karenanya, saat ini tersangka yang diamankan hanya satu orang.

"Kami terputus di sana, kami belum sempat menyentuh pembuat kardus ini, kami masih menunggu Pertamina untuk menginformasikan temuan ini," tuturya.

Tersangka RP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Ancaman karena kasus ini ialah pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


Terkini

mobil
Chery Omoda 7

Chery Omoda 7 Debut Global, Pakai Teknologi PHEV

Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan

mobil
Persiapan PEVS 2024

Intip Persiapan PEVS 2024, Neta V-II Dipastikan Muncul

Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II

mobil
Prediksi Mobil BYD

Prediksi Mobil BYD yang Masuk Indonesia di 2024 Listrik Semua

Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini

otosport
Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024

mobil
Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu Belum Rasakan Dampak Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat

mobil
Chery boyong 3 PHEV

Chery Boyong 3 PHEV Baru di Beijing Auto Show

Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show

otopedia
Tips beli mobil pertama

Tips Beli Mobil Pertama dari Daihatsu dan Seva, Tak Perlu 3 Baris

Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris

mobil
Penjualan Toyota Global

Penjualan Toyota Global Tahun Fiskal 2023 Cetak Rekor Baru

Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru