Jakarta Timur Makin Macet, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Otista
13 Agustus 2025, 10:00 WIB
Mobil otonom langgaran aaturan lalu lintas di Amerika Serikat namun polisi belum bisa memberi sanksi tilang
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Umumnya masyarakat yang melanggar lalu lintas akan langsung dikenai sanksi berupa tilang. Jenis hukumannya pun biasanya berbeda-beda tergantung bobot kesalahannya.
Namun masalah bakal terjadi bila mobil yang melanggar tidak dikemudikan oleh seorang supir. Hal ini terjadi di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat dimana seorang polisi menghentikan sebuah taksi otonom dari Waymo.
Dilansir dari Carscoops, petugas yang menghentikannya melihat bahwa mobil melakukan manuver berbahaya. Petugas pun menghampiri kendaraan dan tidak memukan orang di balik pengemudi.
Oleh sebab itu polisi pun kemudian menghubungi operator melalui sistem komunikasi di dalam kabin. Petugas menjelaskan bahwa mobil tersebut melintas di zona konstruksi dan langsung melintas di persimpangan.
Meski melakukan pelanggaran tetapi petugas tidak bisa memberi tilang. Hal ini karena belum ada aturan agar petugas bisa menilang mobil otonom.
Waymo pun menanggapi kejadian tersebut dengan cukup serius. Meski mengaku salah tetapi mereka menilai bahwa ada rambu konstruksi yang tidak konsisten serta terhalang sehingga sensor tidak membacanya.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah di seluruh dunia bila hendak membebaskan kendaraan otonom melintas. Denda seharusnya bisa dikenakan pada perusahaan yang mengoperasikannya di masa depan.
Sementara itu untuk di Indonesia, boleh dikatakan kendaraan otonom masih sangat sulit. Pasalnya mobil harus membaca secara jelas rambu lalu lintas di jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
Meski demikian kepolisian belakangan cukup aktif membenahi diri di sektor lalu lintas. Hal ini terlihat dari peluncuran tilang ELTE dengan Face Recognition beberapa waktu lalu.
Berkat ini penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi. Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan.
Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Setiap pelanggaran lalu lintas diberikan poin beragam sesuai kualifikasinya.
Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin. Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 10:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
12 Agustus 2025, 13:00 WIB
12 Agustus 2025, 07:00 WIB
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
13 Agustus 2025, 17:00 WIB
Sudewo, Bupati Pati yang menggunakan mobil rantis sempat ditumpuki oleh para pendemo di depan kantornya
13 Agustus 2025, 16:00 WIB
Mitsubishi Fuso berhasil mencatatkan hasil positif di Juli 2025 dengan menguasai 60 persen pasar Light Duty Truck
13 Agustus 2025, 15:00 WIB
BYD M9 merupakan MPV hybrid terbaru dari manufaktur asal Tiongkok ini, tempati segmen di bawah Denza D9
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sejumlah daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Agustus 2025, mulai dari Jakarta sampai Papua
13 Agustus 2025, 13:00 WIB
BAIC siap membawa mobil listrik perdana mereka di Indonesia yakni Arcfox T1, disebutkan hadir di IIMS 2026
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
Perang harga kendaraan listrik yang terjadi membuat pedagang mobil bekas lebih selektif dalam menyediakan unit
13 Agustus 2025, 11:00 WIB
Gaikindo optimistis penjualan mobil baru Indonesia bisa terus menjadi raja di Asia Tenggara pada 2025
13 Agustus 2025, 10:00 WIB
Dinas Perhubungan akan lakukan rekayasa lalu lintas akibat pekerjaan revitalisasi Jembatan di jalan Otista