Ganjil Genap Jakarta 3 Juli 2025, Puluhan Ruas Jalan Terdampak
03 Juli 2025, 06:00 WIB
Mobil otonom langgaran aaturan lalu lintas di Amerika Serikat namun polisi belum bisa memberi sanksi tilang
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Umumnya masyarakat yang melanggar lalu lintas akan langsung dikenai sanksi berupa tilang. Jenis hukumannya pun biasanya berbeda-beda tergantung bobot kesalahannya.
Namun masalah bakal terjadi bila mobil yang melanggar tidak dikemudikan oleh seorang supir. Hal ini terjadi di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat dimana seorang polisi menghentikan sebuah taksi otonom dari Waymo.
Dilansir dari Carscoops, petugas yang menghentikannya melihat bahwa mobil melakukan manuver berbahaya. Petugas pun menghampiri kendaraan dan tidak memukan orang di balik pengemudi.
Oleh sebab itu polisi pun kemudian menghubungi operator melalui sistem komunikasi di dalam kabin. Petugas menjelaskan bahwa mobil tersebut melintas di zona konstruksi dan langsung melintas di persimpangan.
Meski melakukan pelanggaran tetapi petugas tidak bisa memberi tilang. Hal ini karena belum ada aturan agar petugas bisa menilang mobil otonom.
Waymo pun menanggapi kejadian tersebut dengan cukup serius. Meski mengaku salah tetapi mereka menilai bahwa ada rambu konstruksi yang tidak konsisten serta terhalang sehingga sensor tidak membacanya.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah di seluruh dunia bila hendak membebaskan kendaraan otonom melintas. Denda seharusnya bisa dikenakan pada perusahaan yang mengoperasikannya di masa depan.
Sementara itu untuk di Indonesia, boleh dikatakan kendaraan otonom masih sangat sulit. Pasalnya mobil harus membaca secara jelas rambu lalu lintas di jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
Meski demikian kepolisian belakangan cukup aktif membenahi diri di sektor lalu lintas. Hal ini terlihat dari peluncuran tilang ELTE dengan Face Recognition beberapa waktu lalu.
Berkat ini penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi. Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan.
Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Setiap pelanggaran lalu lintas diberikan poin beragam sesuai kualifikasinya.
Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin. Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 06:00 WIB
02 Juli 2025, 21:00 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
01 Juli 2025, 23:35 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025