Dishub Bakal Rekayasa Lalu Lintas di 34 Titik di Akhir Pekan
16 Mei 2025, 09:00 WIB
Mobil otonom langgaran aaturan lalu lintas di Amerika Serikat namun polisi belum bisa memberi sanksi tilang
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Umumnya masyarakat yang melanggar lalu lintas akan langsung dikenai sanksi berupa tilang. Jenis hukumannya pun biasanya berbeda-beda tergantung bobot kesalahannya.
Namun masalah bakal terjadi bila mobil yang melanggar tidak dikemudikan oleh seorang supir. Hal ini terjadi di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat dimana seorang polisi menghentikan sebuah taksi otonom dari Waymo.
Dilansir dari Carscoops, petugas yang menghentikannya melihat bahwa mobil melakukan manuver berbahaya. Petugas pun menghampiri kendaraan dan tidak memukan orang di balik pengemudi.
Oleh sebab itu polisi pun kemudian menghubungi operator melalui sistem komunikasi di dalam kabin. Petugas menjelaskan bahwa mobil tersebut melintas di zona konstruksi dan langsung melintas di persimpangan.
Meski melakukan pelanggaran tetapi petugas tidak bisa memberi tilang. Hal ini karena belum ada aturan agar petugas bisa menilang mobil otonom.
Waymo pun menanggapi kejadian tersebut dengan cukup serius. Meski mengaku salah tetapi mereka menilai bahwa ada rambu konstruksi yang tidak konsisten serta terhalang sehingga sensor tidak membacanya.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah di seluruh dunia bila hendak membebaskan kendaraan otonom melintas. Denda seharusnya bisa dikenakan pada perusahaan yang mengoperasikannya di masa depan.
Sementara itu untuk di Indonesia, boleh dikatakan kendaraan otonom masih sangat sulit. Pasalnya mobil harus membaca secara jelas rambu lalu lintas di jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
Meski demikian kepolisian belakangan cukup aktif membenahi diri di sektor lalu lintas. Hal ini terlihat dari peluncuran tilang ELTE dengan Face Recognition beberapa waktu lalu.
Berkat ini penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi. Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan.
Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Setiap pelanggaran lalu lintas diberikan poin beragam sesuai kualifikasinya.
Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin. Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 09:00 WIB
16 Mei 2025, 06:00 WIB
15 Mei 2025, 06:00 WIB
14 Mei 2025, 06:00 WIB
13 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI