Ganjil Genap Jakarta 23 Januari 2026, Siap Sambut Akhir Pekan
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Mobil otonom langgaran aaturan lalu lintas di Amerika Serikat namun polisi belum bisa memberi sanksi tilang
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Umumnya masyarakat yang melanggar lalu lintas akan langsung dikenai sanksi berupa tilang. Jenis hukumannya pun biasanya berbeda-beda tergantung bobot kesalahannya.
Namun masalah bakal terjadi bila mobil yang melanggar tidak dikemudikan oleh seorang supir. Hal ini terjadi di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat dimana seorang polisi menghentikan sebuah taksi otonom dari Waymo.
Dilansir dari Carscoops, petugas yang menghentikannya melihat bahwa mobil melakukan manuver berbahaya. Petugas pun menghampiri kendaraan dan tidak memukan orang di balik pengemudi.
Oleh sebab itu polisi pun kemudian menghubungi operator melalui sistem komunikasi di dalam kabin. Petugas menjelaskan bahwa mobil tersebut melintas di zona konstruksi dan langsung melintas di persimpangan.
Meski melakukan pelanggaran tetapi petugas tidak bisa memberi tilang. Hal ini karena belum ada aturan agar petugas bisa menilang mobil otonom.
Waymo pun menanggapi kejadian tersebut dengan cukup serius. Meski mengaku salah tetapi mereka menilai bahwa ada rambu konstruksi yang tidak konsisten serta terhalang sehingga sensor tidak membacanya.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah di seluruh dunia bila hendak membebaskan kendaraan otonom melintas. Denda seharusnya bisa dikenakan pada perusahaan yang mengoperasikannya di masa depan.
Sementara itu untuk di Indonesia, boleh dikatakan kendaraan otonom masih sangat sulit. Pasalnya mobil harus membaca secara jelas rambu lalu lintas di jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
Meski demikian kepolisian belakangan cukup aktif membenahi diri di sektor lalu lintas. Hal ini terlihat dari peluncuran tilang ELTE dengan Face Recognition beberapa waktu lalu.
Berkat ini penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi. Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan.
Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Setiap pelanggaran lalu lintas diberikan poin beragam sesuai kualifikasinya.
Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin. Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
21 Januari 2026, 06:00 WIB
20 Januari 2026, 06:00 WIB
19 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
23 Januari 2026, 21:06 WIB
Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai
23 Januari 2026, 19:00 WIB
Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next
23 Januari 2026, 18:00 WIB
Pabrikan kendaraan asal Cina kini semakin beragam setelah Arista Group resmi membawa Farizon ke Tanah Air
23 Januari 2026, 17:00 WIB
Ada empat pilihan kelir skutik Yamaha Grand Filano Hybrid untuk konsumen, harga mulai Rp 28,7 jutaan
23 Januari 2026, 16:41 WIB
Lepas L8 mengincar konsumen di segmen premium yang sedang mencari kendaraan tambahan, bukan mobil pertama
23 Januari 2026, 15:00 WIB
Penjualan merek mobil di segmen premium dipimpin BMW, berhasil mengirimkan lebih dari 2.000 unit ke konsumen
23 Januari 2026, 14:00 WIB
Agar tetap bisa berlibur bersama keluarga, masyarakat bisa memperhatikan jadwal ganjil genap Puncak Bogor
23 Januari 2026, 13:14 WIB
Wuling Air ev terbukti masih dicintai banyak masyarakat di Tanah Air berkat sejumlah keunggulan yang diusung