Ganjil Genap Jakarta 7 April 2026, Siapkan Jalur Alternatif
07 April 2026, 06:00 WIB
Mobil otonom langgaran aaturan lalu lintas di Amerika Serikat namun polisi belum bisa memberi sanksi tilang
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Umumnya masyarakat yang melanggar lalu lintas akan langsung dikenai sanksi berupa tilang. Jenis hukumannya pun biasanya berbeda-beda tergantung bobot kesalahannya.
Namun masalah bakal terjadi bila mobil yang melanggar tidak dikemudikan oleh seorang supir. Hal ini terjadi di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat dimana seorang polisi menghentikan sebuah taksi otonom dari Waymo.
Dilansir dari Carscoops, petugas yang menghentikannya melihat bahwa mobil melakukan manuver berbahaya. Petugas pun menghampiri kendaraan dan tidak memukan orang di balik pengemudi.
Oleh sebab itu polisi pun kemudian menghubungi operator melalui sistem komunikasi di dalam kabin. Petugas menjelaskan bahwa mobil tersebut melintas di zona konstruksi dan langsung melintas di persimpangan.
Meski melakukan pelanggaran tetapi petugas tidak bisa memberi tilang. Hal ini karena belum ada aturan agar petugas bisa menilang mobil otonom.
Waymo pun menanggapi kejadian tersebut dengan cukup serius. Meski mengaku salah tetapi mereka menilai bahwa ada rambu konstruksi yang tidak konsisten serta terhalang sehingga sensor tidak membacanya.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah di seluruh dunia bila hendak membebaskan kendaraan otonom melintas. Denda seharusnya bisa dikenakan pada perusahaan yang mengoperasikannya di masa depan.
Sementara itu untuk di Indonesia, boleh dikatakan kendaraan otonom masih sangat sulit. Pasalnya mobil harus membaca secara jelas rambu lalu lintas di jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
Meski demikian kepolisian belakangan cukup aktif membenahi diri di sektor lalu lintas. Hal ini terlihat dari peluncuran tilang ELTE dengan Face Recognition beberapa waktu lalu.
Berkat ini penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi. Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan.
Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Setiap pelanggaran lalu lintas diberikan poin beragam sesuai kualifikasinya.
Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin. Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 April 2026, 06:00 WIB
06 April 2026, 06:01 WIB
03 April 2026, 15:39 WIB
02 April 2026, 17:00 WIB
02 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda agar lebih mudah ditemukan masyarakat
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda
13 Agustus 2026, 22:00 WIB
BMW iX3 Neue Klasse bakal menjadi lead car di acara Maybank Marathon Bali pada 21-23 Agustus mendatang
13 Agustus 2026, 21:34 WIB
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia untuk menggoda para orang berkantong tebal dan pencinta kecepatan
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Penjualan mobil di Indonesia kembali pulih, Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di Juli 2026