Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Kembali beroperasi seperti biasa, berikut ini lokasi SIM keliling Bandung di awal pekan pada Senin (6/2)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pemilik perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Sebelumnya masa berlaku mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Jika terlambat memperpanjang bahkan satu hari saja, maka pemilik haru melakukan permohonan atau penerbitan ulang. Prosesnya lebih panjang serta biaya berbeda.
Agar tidak terlewat, pemilik disarankan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum melewati tenggat waktu.
Ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas, mengunjungi kantor Satpas, gerai atau mobil SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Untuk diketahui jika memilih untuk menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C. Sedangkan golongan B harus dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat simulator.
Biaya perpanjangannya berbeda tergantung dari jenis SIM. Untuk golongan A biayanya adalah Rp80.000 sedangkan golongan C Rp75.000.
Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan, yakni dokumen seperti fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti cek psikologi.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Perlu diingat, surat izin mengemudi menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang pengemudi haru selalu membawa dokumen ini setiap berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan jika tidak memiliki dokumen tersebut namun mengemudikan kendaraan bermotor maka dendanya adalah Rp1 juta.
Ketentuan ini tertuang dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang bisa dimanfaatkan oleh warga buat mengurus dokumen berkendara
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini tetap dilangsungkan dengan optimal guna menghindari kepadatan di akhir pekan
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan ini menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tidak beroperasi setiap hari Minggu
03 Mei 2024, 00:45 WIB
Polres Bogor kembali menggelar ganjil genap Puncak untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi
02 Mei 2024, 23:44 WIB
Peugeot berhenti jualan mobil di Indonesia, seperti mereka umumkan dalam keterangan resmi yang mereka berikan
02 Mei 2024, 21:03 WIB
Trac nilai generasi muda tak mau repot dengan mobil karena banyak tanggung jawab yang harus dijalankan
02 Mei 2024, 19:13 WIB
Ada motor listrik konversi PLN hadir di pameran PEVS 2024, salah satunya Benelli Patagonian Eagle 250 cc
02 Mei 2024, 19:07 WIB
Berikut daftar lengkap harga motor listrik Greentech yang ditawarkan dalam pameran PEVS 2024 di JIExpo