ACC Jemput Bola, Luncurkan Mobile Branch
04 November 2025, 19:00 WIB
Kredit kendaraan bermotor menjadi pilihan konsumen karena lebih mudah ketika melakukan pembayaran setiap bulannya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat dua cara yang bisa dipilih saat ingin membeli kendaraan, yakni cash dan kredit. Apabila calon konsumen memilih kredit, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Khusus pembelian kredit, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika terdapat kesalahan dan tak sesuai, bukan tidak mungkin kredit kendaraan ditolak.
Calon pembeli juga harus melihat perusahaan pembiayaan yang dipilih, perhatikan apakah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Agar pengajuan kredit tidak mendapat penolakan, calon konsumen perlu mengetahui apa saja syarat yang perlu dipenuhi dan mencari tahu cara mengatasinya.
Seperti dilansir Mandiri Utama Finance, setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan berbeda agar pengajuan kredit bisa lolos. Umumnya, terdapat 3 hal utama yang membuat perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit, berikut ulasannya:
Banyak konsumen tak mengetahui bila Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mengawasi transaksi keuangan nasional. BI juga memiliki sistem yang bekerja saat konsumen menggunakan fasilitas kredit di perusahaan pembiayaan.
Karena itu, calon konsumen yang memiliki tagihan kartu kredit macet maupun tunggakan bank akan sulit mengajukan pinjaman.
Analisa keuangan perlu dilakukan perusahaan pembiayaan sebelum pengajuan kredit disetujui. Mereka akan menilai apakah keuangan sudah cukup mumpuni saat membayar tagihan.
Jika dirasa belum mampu secara finansial, maka pengajuan kredit akan ditolak perusahaan pembiayaan.
Penui seluruh persyaratan yang diminta perusahaan pembiayaan saat melakukan pengajuan kredit. Bisa jadi, kredit kendaraan ditolak karena calon pembeli tidak memenuhi syarat yang diminta.
Hal pertama yang harus dilakukan agar bisa lolos pengajuan kredit ialah memiliki tunggakan kartu kredit maupun tunggakan setoran bulanan ke bank maupun instansi keuangan lainnya. Hindari kredit macet sebisa mungkin.
Kedua, lengkapi semua persyaratan dan kooperatif menaati semua proses. Selanjutnya, siapkan uang muka atau DP dan semua dokumen pendukungnya.
Tak lupa ketahui dengan jelas finansial yang didapatkan setiap bulan. Ajukan kredit saat sudah bisa mengatur finansial karena pembayaran harus dilakukan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 November 2025, 19:00 WIB
02 September 2025, 09:00 WIB
26 Juli 2025, 07:00 WIB
25 Juni 2025, 22:00 WIB
20 Mei 2025, 08:00 WIB
Terkini
01 Desember 2025, 12:13 WIB
Skutik all new Honda Vario 125 resmi diluncurkan oleh AHM menjelang tutup tahun, harga mulai Rp 24,4 jutaan
01 Desember 2025, 12:00 WIB
Kementerian Perindustrian nilai kondisi industri otomotif tidak bisa dilihat dari pertumbuhan pada satu segmen
01 Desember 2025, 10:25 WIB
Memasuki Desember 2025 stok Shell dan Vivo perlahan pulih, namun harga BBM seluruhnya alami kenaikan
01 Desember 2025, 09:00 WIB
Pemerintah mengaku belum mendapat usulan resmi tekait insentif otomotif untuk 2026 dari kementerian terkait
01 Desember 2025, 08:00 WIB
Bajaj resmi jadi pemilik KTM setelah mengucurkan dana sebesar Rp 15,3 triliun pada pertengahan November 2025
01 Desember 2025, 07:00 WIB
Melansir laman resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamx mengalami kenaikan sampai Rp 12.750 per liter
01 Desember 2025, 06:00 WIB
Di awal Desember 2025, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna memudahkan pengendara di Kota Kembang
01 Desember 2025, 06:00 WIB
Di awal Desember fasilitas SIM keliling Jakarta kembali melayani prosedur perpanjangan, cek informasinya