Kredit Macet Kendaraan yang Bikin Dua Matel Tewas di Kalibata
12 Desember 2025, 13:08 WIB
Kredit kendaraan bermotor menjadi pilihan konsumen karena lebih mudah ketika melakukan pembayaran setiap bulannya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat dua cara yang bisa dipilih saat ingin membeli kendaraan, yakni cash dan kredit. Apabila calon konsumen memilih kredit, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Khusus pembelian kredit, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika terdapat kesalahan dan tak sesuai, bukan tidak mungkin kredit kendaraan ditolak.
Calon pembeli juga harus melihat perusahaan pembiayaan yang dipilih, perhatikan apakah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Agar pengajuan kredit tidak mendapat penolakan, calon konsumen perlu mengetahui apa saja syarat yang perlu dipenuhi dan mencari tahu cara mengatasinya.
Seperti dilansir Mandiri Utama Finance, setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan berbeda agar pengajuan kredit bisa lolos. Umumnya, terdapat 3 hal utama yang membuat perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit, berikut ulasannya:
Banyak konsumen tak mengetahui bila Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mengawasi transaksi keuangan nasional. BI juga memiliki sistem yang bekerja saat konsumen menggunakan fasilitas kredit di perusahaan pembiayaan.
Karena itu, calon konsumen yang memiliki tagihan kartu kredit macet maupun tunggakan bank akan sulit mengajukan pinjaman.
Analisa keuangan perlu dilakukan perusahaan pembiayaan sebelum pengajuan kredit disetujui. Mereka akan menilai apakah keuangan sudah cukup mumpuni saat membayar tagihan.
Jika dirasa belum mampu secara finansial, maka pengajuan kredit akan ditolak perusahaan pembiayaan.
Penui seluruh persyaratan yang diminta perusahaan pembiayaan saat melakukan pengajuan kredit. Bisa jadi, kredit kendaraan ditolak karena calon pembeli tidak memenuhi syarat yang diminta.
Hal pertama yang harus dilakukan agar bisa lolos pengajuan kredit ialah memiliki tunggakan kartu kredit maupun tunggakan setoran bulanan ke bank maupun instansi keuangan lainnya. Hindari kredit macet sebisa mungkin.
Kedua, lengkapi semua persyaratan dan kooperatif menaati semua proses. Selanjutnya, siapkan uang muka atau DP dan semua dokumen pendukungnya.
Tak lupa ketahui dengan jelas finansial yang didapatkan setiap bulan. Ajukan kredit saat sudah bisa mengatur finansial karena pembayaran harus dilakukan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 13:08 WIB
04 November 2025, 19:00 WIB
02 September 2025, 09:00 WIB
26 Juli 2025, 07:00 WIB
25 Juni 2025, 22:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika