Penjualan Mobil Baru Berpotensi Anjlok Imbas Demo Berkepanjangan
02 September 2025, 09:00 WIB
Kredit kendaraan bermotor menjadi pilihan konsumen karena lebih mudah ketika melakukan pembayaran setiap bulannya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat dua cara yang bisa dipilih saat ingin membeli kendaraan, yakni cash dan kredit. Apabila calon konsumen memilih kredit, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Khusus pembelian kredit, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika terdapat kesalahan dan tak sesuai, bukan tidak mungkin kredit kendaraan ditolak.
Calon pembeli juga harus melihat perusahaan pembiayaan yang dipilih, perhatikan apakah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Agar pengajuan kredit tidak mendapat penolakan, calon konsumen perlu mengetahui apa saja syarat yang perlu dipenuhi dan mencari tahu cara mengatasinya.
Seperti dilansir Mandiri Utama Finance, setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan berbeda agar pengajuan kredit bisa lolos. Umumnya, terdapat 3 hal utama yang membuat perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit, berikut ulasannya:
Banyak konsumen tak mengetahui bila Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mengawasi transaksi keuangan nasional. BI juga memiliki sistem yang bekerja saat konsumen menggunakan fasilitas kredit di perusahaan pembiayaan.
Karena itu, calon konsumen yang memiliki tagihan kartu kredit macet maupun tunggakan bank akan sulit mengajukan pinjaman.
Analisa keuangan perlu dilakukan perusahaan pembiayaan sebelum pengajuan kredit disetujui. Mereka akan menilai apakah keuangan sudah cukup mumpuni saat membayar tagihan.
Jika dirasa belum mampu secara finansial, maka pengajuan kredit akan ditolak perusahaan pembiayaan.
Penui seluruh persyaratan yang diminta perusahaan pembiayaan saat melakukan pengajuan kredit. Bisa jadi, kredit kendaraan ditolak karena calon pembeli tidak memenuhi syarat yang diminta.
Hal pertama yang harus dilakukan agar bisa lolos pengajuan kredit ialah memiliki tunggakan kartu kredit maupun tunggakan setoran bulanan ke bank maupun instansi keuangan lainnya. Hindari kredit macet sebisa mungkin.
Kedua, lengkapi semua persyaratan dan kooperatif menaati semua proses. Selanjutnya, siapkan uang muka atau DP dan semua dokumen pendukungnya.
Tak lupa ketahui dengan jelas finansial yang didapatkan setiap bulan. Ajukan kredit saat sudah bisa mengatur finansial karena pembayaran harus dilakukan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 September 2025, 09:00 WIB
26 Juli 2025, 07:00 WIB
25 Juni 2025, 22:00 WIB
20 Mei 2025, 08:00 WIB
27 April 2025, 06:00 WIB
Terkini
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
AHY mengaku ogah untuk menunda lagi penindakan truk ODOL di Tanah Air, ia akan segera menjalankannya di 2027
09 Oktober 2025, 14:00 WIB
BYD terus menunjukan dominasi mereka dalam pasar mobil listrik dunia, kali ini kembali mengalahkan Tesla
09 Oktober 2025, 13:00 WIB
Melansir laman resmi Pertamina, etanol merupakan senyawa kimia yang lumrah diaplikasikan seperti pada BBM
09 Oktober 2025, 12:00 WIB
Lamanya distribusi Suzuki Access 125 terjadi karena motor tersebut masih harus diimpor secara utuh dari India
09 Oktober 2025, 11:00 WIB
EMLI menggelar program apresiasi konsumen untuk bisa mendekatkan diri dengan para pelanggan setianya
09 Oktober 2025, 10:00 WIB
Mazda buka peluang kehadiran mobil listrik, gantikan produk yang disuntik mati seperti Mazda 6 Sedan
09 Oktober 2025, 09:00 WIB
MPV bertenaga listrik Aletra L8 EV disebut menuai respons positif, sudah diantar ke ratusan konsumen
09 Oktober 2025, 08:00 WIB
Vespa LX 125 resmi dihentikan produksinya di Indonesia dan digantikan dengan versi baru bermesin lebih besar