Respon Korlantas Polri Usai Masa Berlaku SIM Diminta Seumur Hidup
06 Desember 2024, 10:00 WIB
Memperpanjang Masa Berlaku SIM adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan oleh para pengemudi setiap 5 tahun sekali
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Adanya kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan dalam perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) diklaim telah terjawab. Korlantas Polri menegaskan telah mengembangkan sistem baru sehingga diharapkan bisa menjawabnya.
SIM adalah bukti bahwa pengemudi telah memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan, sesuai golongannya. Namun surat berbentuk kartu tersebut memiliki masa berlaku yang terbatas dan pemilik harus rutin memperpanjangnya.
Namun kebijakan tersebut dinilai memberatkan karena memperpanjang masa berlaku SIM tidak bisa dilakukan dalam waktu sebentar. Oleh karenanya, ada tuntutan agar proses bisa dilakukan lebih cepat dan sederhana.
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri menyebut bahwa tuntutan tersebut telah dijawab dengan menghadirkan beragam terobosan. Bahkan program sudah masuk dalam program prioritas.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami puncak pandemi covid 19. Itu latar belakang kenapa kami menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah serta transparan,” terangnya.
Ia pun menambahkan bahwa program sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Sedangkan sistem online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi serta dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar,” tambahnya.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa program lain untuk semakin meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah dengan membuat sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir semua layanan masyarakat.
“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi harus memperlihatkan kompetensinya sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM,” tandasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Desember 2024, 10:00 WIB
05 Desember 2024, 15:00 WIB
10 September 2024, 11:00 WIB
15 September 2023, 11:47 WIB
13 Juli 2023, 08:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada