Respon Korlantas Polri Usai Masa Berlaku SIM Diminta Seumur Hidup
06 Desember 2024, 10:00 WIB
Memperpanjang Masa Berlaku SIM adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan oleh para pengemudi setiap 5 tahun sekali
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Adanya kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan dalam perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) diklaim telah terjawab. Korlantas Polri menegaskan telah mengembangkan sistem baru sehingga diharapkan bisa menjawabnya.
SIM adalah bukti bahwa pengemudi telah memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan, sesuai golongannya. Namun surat berbentuk kartu tersebut memiliki masa berlaku yang terbatas dan pemilik harus rutin memperpanjangnya.
Namun kebijakan tersebut dinilai memberatkan karena memperpanjang masa berlaku SIM tidak bisa dilakukan dalam waktu sebentar. Oleh karenanya, ada tuntutan agar proses bisa dilakukan lebih cepat dan sederhana.
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri menyebut bahwa tuntutan tersebut telah dijawab dengan menghadirkan beragam terobosan. Bahkan program sudah masuk dalam program prioritas.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami puncak pandemi covid 19. Itu latar belakang kenapa kami menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah serta transparan,” terangnya.
Ia pun menambahkan bahwa program sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Sedangkan sistem online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi serta dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar,” tambahnya.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa program lain untuk semakin meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah dengan membuat sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir semua layanan masyarakat.
“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi harus memperlihatkan kompetensinya sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM,” tandasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Desember 2024, 10:00 WIB
05 Desember 2024, 15:00 WIB
10 September 2024, 11:00 WIB
15 September 2023, 11:47 WIB
13 Juli 2023, 08:00 WIB
Terkini
29 September 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia bereaksi mengenai kabar PHK massal yang terjadi imbas kelangkaan stok BBM di seluruh SPBU
29 September 2025, 13:00 WIB
Beberapa keunggulan Mitsubishi New Pajero Sport yang diklaim bisa memanjakan para konsumen di Indonesia
29 September 2025, 12:00 WIB
MotoGP Jepang 2025 jadi saksi momen bersejarah Marc Marquez kunci gelar juara dunia di kandang Honda
29 September 2025, 11:00 WIB
Dengan harga yang diklaim kompetitif, Daihatsu sebut Rocky Hybrid mampu menjangkau berbagai jenis konsumen
29 September 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez kokoh di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 usai mengunci gelar juara dunia kelas premier
29 September 2025, 09:00 WIB
Suzuki siap memasarkan motor listrik di Indonesia, kemungkinan besar e-Access yang akan di bawa oleh mereka
29 September 2025, 08:00 WIB
Pabrik Toyota Indonesia dapat menyelesaikan proses produksi kendaraan mobil baru hanya dalam waktu 1,8 menit
29 September 2025, 07:00 WIB
Perbaikan tol Jakarta Cikampek kembali dilakukan untuk memberi kenyamanan berkendara para para penggunanya