Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Usai Libur Panjang Waisak
14 Mei 2025, 06:16 WIB
Rp650 miliar hilang bila SIM seumur hidup diterapkan dan berdampak negatif terhadap operasional kepolisian
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Usulan anggota DPR RI tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup tampaknya akan sulit terealisasi. Pasalnya menurut Kementerian Keuangan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perpanjangan surat tersebut sangat besar.
Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan menyebut PNBP sebanyak Rp650 miliar hilang bila SIM seumur hidup diterapkan. Jumlahnya bahkan masih bisa lebih besar mengingat perpanjangan mencakup 60 persen dari total pendapatan.
“Kalau misalkan diberlakukan, maka pendapatan dari SIM akan turun 60 persen. Berdasarkan data 2022 satu tahun bisa terkumpul Rp1.2 triliun, jadi potensi kehilangannya sekitar Rp650 miliar,” ungkap Wawan Sunarjo, Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (12/07).
Dilansir Antara, kehilangan PNBP SIM tidak berdampak besar terhadap Kementerian Keuangan. Namun efeknya justru lebih terasa pada kepolisian sebagai lembaga yang menggunakannya sebagai operasional.
“Rp650 miliar itu untuk operasional lembaga. Jadi kepolisianlah yang akan kehilangan dana,” tambah Wawan.
Sementara itu Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau fungsi dari SIM. Mereka ingin memastikan apakah surat tersebut merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.
Pasalnya surat itu hanya dinikmati oleh segelintir orang untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor secara legal. Berbeda halnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Sejauh ini SIM adalah layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang jadi adanya biaya untuk menerbitkannya itu masih wajar,” ujar Isa.
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” jelas Isa.
Sebelumnya diberitakan bahwa Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI mengusulkan agar masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup. Hal tersebut guna menutup celah oknum polisi melakukan pungli.
Menurutnya, perpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali adalah sumber pungli. Oleh sebab itu ia berharap agar ada terobosan guna menghentikan praktik haram tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Mei 2025, 06:16 WIB
09 Mei 2025, 06:14 WIB
08 Mei 2025, 06:00 WIB
07 Mei 2025, 06:10 WIB
06 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
14 Mei 2025, 22:30 WIB
Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional
14 Mei 2025, 22:00 WIB
Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan
14 Mei 2025, 21:03 WIB
Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants
14 Mei 2025, 20:36 WIB
Kejar target ekspor 3 juta unit di 2025, Toyota ungkap perjanjian dagang bisa jadi solusi yang menguntungkan
14 Mei 2025, 19:14 WIB
Bos Ducati mengaku bakal membantu Francesco Bagnaia untuk bangkit dan menemukan performa terbaik di MotoGP
14 Mei 2025, 18:47 WIB
Merek mobil listrik Nio tertarik investasi di Indonesia, Dubes RI untuk Cina tawarkan Astra ambil peluang
14 Mei 2025, 16:00 WIB
Pindad menjalin kerja sama dengan KG Mobility Corporation untuk memproduksi mobil maupun bus listrik nasional
14 Mei 2025, 15:00 WIB
Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi