Anggota DPR Usul Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup

Seorang anggota DPR RI mengusulkan masa berlaku SIM jadi seumur hidup agar tidak membebani masyarakat

Anggota DPR Usul Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup

KatadataOTO – Usulan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi seumur hidup kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh salah seorang anggota DPR RI.

Bahkan dia turut meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diterapkan hal serupa.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP,” ujar Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Korlantas Polri.

Menurutnya usulan tersebut dibuat agar tidak membebani masyarakat. Kemudian tak cuma menguntungkan beberapa pihak saja.

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO

“Ini Selembar SIM, ukurannya tidak seberapa tetapi biaya (mengurus) sangat luar biasa. Lalu dibebankan kepada masyarakat,” lanjut Politisi PAN itu.

Dia pun meminta Korlantas Polri buat mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga dapat memudahkan para pengendara roda empat dan dua.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan yang dapat diterapkan jika masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Ambil contoh seperti pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi ketika sudah melakukan pelanggaran. Kemudian dokumen berkendara berbentuk kartu itu bisa dicabut oleh pihak berwenang.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja tiga kali. Tidak perlu lagi (mengemudi), sekian tahun kemudian baru bisa mendapatkan SIM,” tegas Sarifuddin.

Usulan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Sudah Ditolak MK

Sebagai informasi, ide masa berlaku SIM menjadi seumur hidup telah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi) pada 2023.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK dalam sidang pengucapan putusan.

Ia menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sehingga uji materi SIM seumur hidup tidak dikabulkan.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Anwar.


Terkini

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Stargazer Cartenz Jadi Andalan Hyundai Dorong Penjualan di RI

Stargazer Cartenz diklaim mendominasi pemesanan Hyundai selama GIIAS 2025, bantu dongkrak penjualan di RI

motor
KNKT Usul Aturan Tambahan untuk Investigasi Kecelakaan Motor

KNKT Usul Aturan Tambahan untuk Investigasi Kecelakaan Motor

Ada usul ubahan terhadap PP Nomor 62 Tahun 2013 untuk KNKT bisa lebih jauh dalam menyelidiki kecelakaan motor

komunitas
Croisant Resmi Jadi Komunitas Pengguna Mobil Citroen di Indonesia

Croisant Resmi Jadi Komunitas Pengguna Mobil Citroen di Indonesia

Croisant menjadi wadah untuk silaturahmi para pengguna mobil Citroen baik lawas maupun baru di Indonesia

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Siapkan Jalur Alternatif

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan di sejumlah titik untuk atasi kemacetan lalu lintas di jalur utama

mobil
Hyundai

Hyundai Gandeng General Motors Buat Kembangkan 5 Mobil Baru

Hyundai resmi bekerjasama dengan General Motors untuk mengembangan lima mobil baru di beberapa segmen

news
Kemacetan TB Simatupang

Banyak Galian Jadi Sebab TB Simatupang Lebih Macet dari Biasa

Kemacetan di TB Simatupang disebabkan adanya galian yang memakan ruas jalan sehingga jalur semakin sempit

news
Tilang ETLE

Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar

Pemerintah Sumatera Selatan ingin tilang ETLE dioptimalkan untuk tingkatkan ketertiban berlalu lintas

news
ACC

ACC Resmikan KBA Gedang Selirang, Tingkatkan Kualitas Hidup

ACC melakukan kegiatan CSR di KBA Gedang Selirang yang mencakup 4 pilar untuk meningkatkan kualitas hidup