Anggota DPR Usul Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup

Seorang anggota DPR RI mengusulkan masa berlaku SIM jadi seumur hidup agar tidak membebani masyarakat

Anggota DPR Usul Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup

KatadataOTO – Usulan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi seumur hidup kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh salah seorang anggota DPR RI.

Bahkan dia turut meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diterapkan hal serupa.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP,” ujar Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Korlantas Polri.

Menurutnya usulan tersebut dibuat agar tidak membebani masyarakat. Kemudian tak cuma menguntungkan beberapa pihak saja.

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO

“Ini Selembar SIM, ukurannya tidak seberapa tetapi biaya (mengurus) sangat luar biasa. Lalu dibebankan kepada masyarakat,” lanjut Politisi PAN itu.

Dia pun meminta Korlantas Polri buat mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga dapat memudahkan para pengendara roda empat dan dua.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan yang dapat diterapkan jika masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Ambil contoh seperti pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi ketika sudah melakukan pelanggaran. Kemudian dokumen berkendara berbentuk kartu itu bisa dicabut oleh pihak berwenang.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja tiga kali. Tidak perlu lagi (mengemudi), sekian tahun kemudian baru bisa mendapatkan SIM,” tegas Sarifuddin.

Usulan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Sudah Ditolak MK

Sebagai informasi, ide masa berlaku SIM menjadi seumur hidup telah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi) pada 2023.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK dalam sidang pengucapan putusan.

Ia menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sehingga uji materi SIM seumur hidup tidak dikabulkan.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Anwar.


Terkini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Jelajah Lintas Nusa dari Mandalika ke Aceh

Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar

mobil
Omoda O4

Jaecoo Siapkan Lebih Dari Tiga Produk Baru Tahun Depan

Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery

news
Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants berharap beban para korban bencana alam di Sumatera Utara serta Barat bisa lebih ringan

mobil
Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kendaraan listrik dinilai potensial di segmen niaga, Kalista sorot perlu ada insentif dari pemerintah

otosport
Marc Marquez Berusaha Lupakan Perseteruan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez Merasa Bosan Bermusuhan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi

mobil
Merek BYD King Terdaftar

BYD Daftarkan Model Baru di Indonesia, Sedan PHEV

Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif

mobil
Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang

news
Pembatasan angkutan barang

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026