SIM Keliling Bandung 29 Juni 2026, Tersebar di Dua Lokasi
29 Juni 2026, 06:05 WIB
Menurut Kakorlantas masa berlaku SIM hanya lima tahun untuk keperluan mereka memperbarui data para pengendara
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali mencuat. Hal tersebut muncul saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.
Salah seorang anggota DPR meminta agar hal itu dipertimbangkan. Alasannya demi tidak memberatkan masyarakat atau pengendara.
Mendengar usulan tersebut, Korlantas pun merespon. Mereka menjelaskan bahwa ide satu ini sudah pernah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
“Terkait perpanjangan SIM, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK salah satunya adalah berkaitan dengan forensik kepolisian,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Aan mengungkapkan bahwa, kemungkinan besar dalam lima tahun ada perubahan identitas pada SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Sehingga masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. lalu pengendara wajib memperpanjang jika akan kedaluwarsa.
Kendati demikian Aan mengaku bakal mengkaji terkait usulan satu itu. Kemudian Korlantas Polri juga akan meningkatkan pelayanan.
“Kami terima kasih atas masukannya, nanti kita tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK maupun TNKB,” tegas Kakorlantas.
Memang sebelumnya seorang Anggota Komisi III DPR RI meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Menurut ia usulan tersebut agar memudahkan masyarakat.
Kemudian tidak hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Sehingga ide satu ini dirasa tepat buat diterapkan di masa mendatang.
“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa tetapi biaya (mengurus) sangat luar biasa. Lalu dibebankan kepada masyarakat,” kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.
Dia pun meminta Korlantas Polri buat mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga memudahkan para pengendara roda empat dan dua.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan yang dapat diterapkan jika masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Ambil contoh seperti pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi ketika sudah melakukan pelanggaran. Kemudian dokumen berkendara berbentuk kartu itu bisa dicabut oleh pihak berwenang.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja tiga kali. Tidak perlu lagi (mengemudi), sekian tahun kemudian baru bisa mendapatkan SIM,” tutur Sarifuddin.
Akan tetapi usulan masa berlaku SIM jadi seumur hidup pernah ditolak MK. Salah satu pertimbangannya karena tidak berlasan menurut hukum.
Lalu karena perlu dievaluasi juga diawasi kondisi kesehatan jasmani serta rohani maupun kompetensi atau keterampilan mengemudi pemilik motor dan mobil.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Juni 2026, 06:05 WIB
29 Juni 2026, 06:04 WIB
26 Juni 2026, 06:00 WIB
26 Juni 2026, 06:00 WIB
25 Juni 2026, 06:00 WIB
Terkini
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
29 Juni 2026, 06:04 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur