5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 6 Desember, Akhir Pekan Beroperasi
06 Desember 2024, 06:00 WIB
Menurut Kakorlantas masa berlaku SIM hanya lima tahun untuk keperluan mereka memperbarui data para pengendara
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali mencuat. Hal tersebut muncul saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.
Salah seorang anggota DPR meminta agar hal itu dipertimbangkan. Alasannya demi tidak memberatkan masyarakat atau pengendara.
Mendengar usulan tersebut, Korlantas pun merespon. Mereka menjelaskan bahwa ide satu ini sudah pernah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
“Terkait perpanjangan SIM, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK salah satunya adalah berkaitan dengan forensik kepolisian,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Aan mengungkapkan bahwa, kemungkinan besar dalam lima tahun ada perubahan identitas pada SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Sehingga masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. lalu pengendara wajib memperpanjang jika akan kedaluwarsa.
Kendati demikian Aan mengaku bakal mengkaji terkait usulan satu itu. Kemudian Korlantas Polri juga akan meningkatkan pelayanan.
“Kami terima kasih atas masukannya, nanti kita tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK maupun TNKB,” tegas Kakorlantas.
Memang sebelumnya seorang Anggota Komisi III DPR RI meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Menurut ia usulan tersebut agar memudahkan masyarakat.
Kemudian tidak hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Sehingga ide satu ini dirasa tepat buat diterapkan di masa mendatang.
“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa tetapi biaya (mengurus) sangat luar biasa. Lalu dibebankan kepada masyarakat,” kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.
Dia pun meminta Korlantas Polri buat mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga memudahkan para pengendara roda empat dan dua.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan yang dapat diterapkan jika masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Ambil contoh seperti pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi ketika sudah melakukan pelanggaran. Kemudian dokumen berkendara berbentuk kartu itu bisa dicabut oleh pihak berwenang.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja tiga kali. Tidak perlu lagi (mengemudi), sekian tahun kemudian baru bisa mendapatkan SIM,” tutur Sarifuddin.
Akan tetapi usulan masa berlaku SIM jadi seumur hidup pernah ditolak MK. Salah satu pertimbangannya karena tidak berlasan menurut hukum.
Lalu karena perlu dievaluasi juga diawasi kondisi kesehatan jasmani serta rohani maupun kompetensi atau keterampilan mengemudi pemilik motor dan mobil.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Desember 2024, 06:00 WIB
05 Desember 2024, 15:00 WIB
05 Desember 2024, 06:07 WIB
04 Desember 2024, 06:00 WIB
03 Desember 2024, 06:00 WIB
Terkini
06 Desember 2024, 09:00 WIB
Bertajuk Driving Tomorrow Together, PT TAM ajak komunitas kenal lebih dekat dengan lini elektrifikasi Toyota
06 Desember 2024, 08:00 WIB
Menurut Eko ada sejumlah masalah yang membuat penjualan mobil baru di 2024 ini kurang maksimal atau bergairah
06 Desember 2024, 07:00 WIB
Hyundai Santa Fe raih 1.400 pemesanan dengan varian tertinggi berhasil jadi favorit konsumen di Tanah Air
06 Desember 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta tetap beroperasi satu hari jelang akhir pekan, hal tersebut demi melayani masyarakat
06 Desember 2024, 06:00 WIB
Memasuki akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM
06 Desember 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk menghindari terjadinya kemacetan saat libur akhir bulan.
05 Desember 2024, 21:24 WIB
Honda Beat One Piece edisi Luffy bisa didapatkan secara gratis hanya dengan mengikuti beberapa langkah mudah
05 Desember 2024, 20:00 WIB
Mobil Hyundai dan Kia gone in 90 second disebut paling sering dicuri hingga membuat para pejabat hingga ingin menuntut keduanya