Respon Korlantas Polri Usai Masa Berlaku SIM Diminta Seumur Hidup

Menurut Kakorlantas masa berlaku SIM hanya lima tahun untuk keperluan mereka memperbarui data para pengendara

Respon Korlantas Polri Usai Masa Berlaku SIM Diminta Seumur Hidup
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:00 WIB

KatadataOTO – Wacana masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali mencuat. Hal tersebut muncul saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

Salah seorang anggota DPR meminta agar hal itu dipertimbangkan. Alasannya demi tidak memberatkan masyarakat atau pengendara.

Mendengar usulan tersebut, Korlantas pun merespon. Mereka menjelaskan bahwa ide satu ini sudah pernah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

“Terkait perpanjangan SIM, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK salah satunya adalah berkaitan dengan forensik kepolisian,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.

SIM C1
Photo : Humas Polri

Aan mengungkapkan bahwa, kemungkinan besar dalam lima tahun ada perubahan identitas pada SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Sehingga masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. lalu pengendara wajib memperpanjang jika akan kedaluwarsa.

Kendati demikian Aan mengaku bakal mengkaji terkait usulan satu itu. Kemudian Korlantas Polri juga akan meningkatkan pelayanan.

“Kami terima kasih atas masukannya, nanti kita tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK maupun TNKB,” tegas Kakorlantas.

Memang sebelumnya seorang Anggota Komisi III DPR RI meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Menurut ia usulan tersebut agar memudahkan masyarakat.

Kemudian tidak hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Sehingga ide satu ini dirasa tepat buat diterapkan di masa mendatang.

“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa tetapi biaya (mengurus) sangat luar biasa. Lalu dibebankan kepada masyarakat,” kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.

Dia pun meminta Korlantas Polri buat mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga memudahkan para pengendara roda empat dan dua.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan yang dapat diterapkan jika masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Ambil contoh seperti pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi ketika sudah melakukan pelanggaran. Kemudian dokumen berkendara berbentuk kartu itu bisa dicabut oleh pihak berwenang.

Biaya Pembuatan SIM
Photo : KatadataOTO

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja tiga kali. Tidak perlu lagi (mengemudi), sekian tahun kemudian baru bisa mendapatkan SIM,” tutur Sarifuddin.

Akan tetapi usulan masa berlaku SIM jadi seumur hidup pernah ditolak MK. Salah satu pertimbangannya karena tidak berlasan menurut hukum.

Lalu karena perlu dievaluasi juga diawasi kondisi kesehatan jasmani serta rohani maupun kompetensi atau keterampilan mengemudi pemilik motor dan mobil.


Terkini

news
AHY Sebut Penertiban ODOL Tak Akan Berdampak ke Sektor Ekonomi

AHY Sebut Penertiban ODOL Tidak Ganggu Ekonomi

Pemerintah berniat memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia karena dinilai merugikan banyak pihak

mobil
Suzuki Ungkap Kaitan Perang Harga Mobil dan PHK Karyawan di RI

Suzuki Ungkap Kaitan Perang Harga Mobil dan PHK Karyawan di RI

Perang harga yang berlangsung sengit di Indonesia dapat berimbas pada PHK, Suzuki jelaskan alasannya

mobil
Daihatsu Rocky hybrid

Daihatsu Rocky Hybrid Dipercaya Bisa Diterima Warga Jawa Barat

Daihatsu Rocky hybrid dipercaya bisa diterima masyarakat Jawa Barat berkat beragam keunggulan yang ada

mobil

Wujud Mitsubishi Triton Desain Destinator, Makin Garang

Render Mitsubishi Triton menggunakan tampang Destinator

mobil
Ini Mobil Rantis yang Digunakan Bupati Pati saat Ditimpuki Massa

Ini Rantis yang Ditumpangi Bupati Pati saat Ditimpuki Pendemo

Sudewo, Bupati Pati yang menggunakan mobil rantis sempat ditumpuki oleh para pendemo di depan kantornya

mobil
Fuso di GIIAS 2025

Mitsubishi Fuso Kuasai Pasar Kendaraan Komersial di Juli 2025

Mitsubishi Fuso berhasil mencatatkan hasil positif di Juli 2025 dengan menguasai 60 persen pasar Light Duty Truck

mobil
BYD M9

Nama BYD M9 Terdaftar di Indonesia, Varian Ekonomis Denza D9

BYD M9 merupakan MPV hybrid terbaru dari manufaktur asal Tiongkok ini, tempati segmen di bawah Denza D9

news
Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2025

Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2025

Sejumlah daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Agustus 2025, mulai dari Jakarta sampai Papua