Ubertos Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Libur Tahun Baru
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Menurut Kakorlantas masa berlaku SIM hanya lima tahun untuk keperluan mereka memperbarui data para pengendara
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali mencuat. Hal tersebut muncul saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.
Salah seorang anggota DPR meminta agar hal itu dipertimbangkan. Alasannya demi tidak memberatkan masyarakat atau pengendara.
Mendengar usulan tersebut, Korlantas pun merespon. Mereka menjelaskan bahwa ide satu ini sudah pernah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
“Terkait perpanjangan SIM, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK salah satunya adalah berkaitan dengan forensik kepolisian,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Aan mengungkapkan bahwa, kemungkinan besar dalam lima tahun ada perubahan identitas pada SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Sehingga masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. lalu pengendara wajib memperpanjang jika akan kedaluwarsa.
Kendati demikian Aan mengaku bakal mengkaji terkait usulan satu itu. Kemudian Korlantas Polri juga akan meningkatkan pelayanan.
“Kami terima kasih atas masukannya, nanti kita tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK maupun TNKB,” tegas Kakorlantas.
Memang sebelumnya seorang Anggota Komisi III DPR RI meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Menurut ia usulan tersebut agar memudahkan masyarakat.
Kemudian tidak hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Sehingga ide satu ini dirasa tepat buat diterapkan di masa mendatang.
“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa tetapi biaya (mengurus) sangat luar biasa. Lalu dibebankan kepada masyarakat,” kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.
Dia pun meminta Korlantas Polri buat mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga memudahkan para pengendara roda empat dan dua.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan yang dapat diterapkan jika masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Ambil contoh seperti pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi ketika sudah melakukan pelanggaran. Kemudian dokumen berkendara berbentuk kartu itu bisa dicabut oleh pihak berwenang.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja tiga kali. Tidak perlu lagi (mengemudi), sekian tahun kemudian baru bisa mendapatkan SIM,” tutur Sarifuddin.
Akan tetapi usulan masa berlaku SIM jadi seumur hidup pernah ditolak MK. Salah satu pertimbangannya karena tidak berlasan menurut hukum.
Lalu karena perlu dievaluasi juga diawasi kondisi kesehatan jasmani serta rohani maupun kompetensi atau keterampilan mengemudi pemilik motor dan mobil.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
29 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di tahun ini tetap dilangsungkan dengan ketat untuk atasi kemacetan lalu lintas
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Memasuki libur tahun baru 2026, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan demi memfasilitasi kebutuhan pengendara
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026