Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta
15 April 2025, 08:00 WIB
Menjadi hal wajib untuk wilayah DKI Jakarta, kendaraan tak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir Rp7 ribu per jam
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Melihat kebutuhan terkait emisi gas buang, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bila setiap bengkel di wilayah Ibu Kota wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta Selatan.
Dalam penjelasnnya, Syafrin menyebut ada 250 titik lokasi parkir yang akan mnejadi tempat uji emisi mandiri bagi kendaraan bermotor. Lokasi akan terus diperluas seiring dengan kebutuhan masyarakat akan hal ini.
Terkait perizinan, Syafrin menyebut bengkel resmi maupun mandiri harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.
Syafrin menyebut pengendara yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp7 ribu per jam.
Tahap awal disinsentif berupa biaya parkir ini nantinya akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai dengan regulasi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Sementara itu Marullah Matali selaku Sekretaris Daerah DKI Jakarta menegaskan bila wilayah Ibu Kota memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji emisi terlebih dulu karena penambahan jumlah penduduk.
"Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun yang lainnya juga sama. Tapi tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendahului yang lainnya," ujar Marullah.
Setelah tiba di lokasi pengujian, teknisi akan lebih dulu melakukan kalibrasi alat. Ini dilakukan untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.
Teknisi juga perlu memastikan data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Selanjutnya, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar dengan mesin menyala.
Setelah berada di suhu kerja 60 hingga 70 derajat celsius, proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin 1.900 hingga 2.000 rpm. Tahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Proses selanjutnya ialah pengukuran mesin saat putaran mesin berada di angka 800 hingga 1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm.
Apabila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah alat uji emisi melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya