Pemerintah DKI Sebut Uji Emisi Kendaraan Bakal Kembali Digalakkan
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Menjadi hal wajib untuk wilayah DKI Jakarta, kendaraan tak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir Rp7 ribu per jam
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Melihat kebutuhan terkait emisi gas buang, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bila setiap bengkel di wilayah Ibu Kota wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta Selatan.
Dalam penjelasnnya, Syafrin menyebut ada 250 titik lokasi parkir yang akan mnejadi tempat uji emisi mandiri bagi kendaraan bermotor. Lokasi akan terus diperluas seiring dengan kebutuhan masyarakat akan hal ini.
Terkait perizinan, Syafrin menyebut bengkel resmi maupun mandiri harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.
Syafrin menyebut pengendara yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp7 ribu per jam.
Tahap awal disinsentif berupa biaya parkir ini nantinya akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai dengan regulasi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Sementara itu Marullah Matali selaku Sekretaris Daerah DKI Jakarta menegaskan bila wilayah Ibu Kota memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji emisi terlebih dulu karena penambahan jumlah penduduk.
"Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun yang lainnya juga sama. Tapi tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendahului yang lainnya," ujar Marullah.
Setelah tiba di lokasi pengujian, teknisi akan lebih dulu melakukan kalibrasi alat. Ini dilakukan untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.
Teknisi juga perlu memastikan data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Selanjutnya, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar dengan mesin menyala.
Setelah berada di suhu kerja 60 hingga 70 derajat celsius, proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin 1.900 hingga 2.000 rpm. Tahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Proses selanjutnya ialah pengukuran mesin saat putaran mesin berada di angka 800 hingga 1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm.
Apabila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah alat uji emisi melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
29 Maret 2025, 20:01 WIB
Pit Stop Mudik Respiro kembali hadir menyapa para pemudik terkhusus pengguna sepeda motor di Lebaran 2025
29 Maret 2025, 17:00 WIB
Mitsubishi New Xpander menjadi salah satu model yang diandalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman
29 Maret 2025, 14:08 WIB
BYD buka posko mudik Lebaran di sejumlah lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat pulang kampung
29 Maret 2025, 13:00 WIB
Von Dutch meresmikan flagship store pertamanya di wilayah Surabaya dan menggelar acara buka puasa bersama
29 Maret 2025, 11:58 WIB
Membuktikan performa dan keiritan all new Toyota Yaris Cross
29 Maret 2025, 11:00 WIB
Gubernur Banten baru saja mengeluarkan aturan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya
29 Maret 2025, 09:47 WIB
Tim Pertamina Enduro VR46 Racing akan menggunakan livery spesial untuk menjalani MotoGP Amerika 2025
29 Maret 2025, 09:10 WIB
Posko Lebaran Denso layani pengecekan AC untuk mobil pribadi maupun bus di musim mudik, ada di lima lokasi