Dishub Kembali Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Selatan
17 November 2025, 20:00 WIB
Terdapat beberapa kendaraan kebal ERP Jakarta, salah satunya yang lagi dibahas adalah para pelaku ojol
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan mengenai jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) di sejumlah ruas Ibu Kota. Rencananya mobil dan motor yang melintas dikenakan tarif tertentu.
Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi kemacetan sering terjadi. Namun wacana tersebut mendapat protes dari sejumlah pihak, salah satunya para pelaku ojol (Ojek Online).
Menurut mereka peraturan tersebut menyulitkan. Sebab pendapatannya bisa berkurang drastis jika ERP diterapkan di Ibu Kota
Mendengar hal itu Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta memastikan peninjauan kembali Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai jalan berbayar. Sebab dia ingin menampung aspirasi para pelaku ojek daring.
“Yang penting adalah semua masukan kami perhatikan. Kita akan mengikuti arahan dari DPRD DKI juga mengenai ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/1).
Sejalan dengan Heru, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji transportasi online akan menjadi salah satu jenis kendaraan tidak dikenakan ERP.
“Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk kendaraaan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin.
Bahkan pihaknya berencana menarik Raperda yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi serta DPRD DKI Jakarta. Sebab Syafrin ingin mengkaji kembali aturan tengah digodoknya tersebut.
“Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua. Ada dua tuntutan yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP,” lanjutnya.
Sebelumnya Syafrin mengungkapkan ojol tidak dikecualikan apabila ERP diterapkan. Kendaraan bebas dari ERP hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Kabarnya ERP di Jakarta bakal berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Akan tetapi hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai tarif yang berlaku.
Namun menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Selain itu akan diterapkan di 25 titik Ibu Kota, seperti di ruas Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit hingga HR Rasuna Said.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 November 2025, 20:00 WIB
04 Juli 2025, 09:00 WIB
26 Juni 2025, 22:30 WIB
28 Mei 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen