Dishub DKI Siapkan Teknologi Senilai Rp 120 Miliar Buat Atasi Macet
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Terdapat beberapa kendaraan kebal ERP Jakarta, salah satunya yang lagi dibahas adalah para pelaku ojol
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan mengenai jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) di sejumlah ruas Ibu Kota. Rencananya mobil dan motor yang melintas dikenakan tarif tertentu.
Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi kemacetan sering terjadi. Namun wacana tersebut mendapat protes dari sejumlah pihak, salah satunya para pelaku ojol (Ojek Online).
Menurut mereka peraturan tersebut menyulitkan. Sebab pendapatannya bisa berkurang drastis jika ERP diterapkan di Ibu Kota
Mendengar hal itu Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta memastikan peninjauan kembali Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai jalan berbayar. Sebab dia ingin menampung aspirasi para pelaku ojek daring.
“Yang penting adalah semua masukan kami perhatikan. Kita akan mengikuti arahan dari DPRD DKI juga mengenai ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/1).
Sejalan dengan Heru, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji transportasi online akan menjadi salah satu jenis kendaraan tidak dikenakan ERP.
“Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk kendaraaan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin.
Bahkan pihaknya berencana menarik Raperda yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi serta DPRD DKI Jakarta. Sebab Syafrin ingin mengkaji kembali aturan tengah digodoknya tersebut.
“Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua. Ada dua tuntutan yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP,” lanjutnya.
Sebelumnya Syafrin mengungkapkan ojol tidak dikecualikan apabila ERP diterapkan. Kendaraan bebas dari ERP hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Kabarnya ERP di Jakarta bakal berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Akan tetapi hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai tarif yang berlaku.
Namun menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Selain itu akan diterapkan di 25 titik Ibu Kota, seperti di ruas Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit hingga HR Rasuna Said.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 09:00 WIB
26 Juni 2025, 22:30 WIB
28 Mei 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
08 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
23 Agustus 2025, 13:00 WIB
Car Free Day akan digelar di Rawamangun pada hari Minggu (24/08), masyarakat diminta siapkan jalur alternatif
23 Agustus 2025, 11:00 WIB
Suzuki XL7 hybrid bekas lansiran 2024 kini semakin banyak pilihannya untuk bisa dibeli dengan harga kompetitif
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil listrik berukuran kecil Changan Lumin EV sudah terdaftar di Indonesia, berikut bocoran spesifikasinya
23 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kabar kedatangan Daihatsu Ayla Ev kembali mencuat saat ADM merayakan produksi mobil kesembilan juta unit
22 Agustus 2025, 22:20 WIB
Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia
22 Agustus 2025, 19:30 WIB
Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan
22 Agustus 2025, 18:00 WIB
Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit
22 Agustus 2025, 17:43 WIB
BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz