Dishub Rekayasa Lalu Lintas di Cakung Karena Ada Pipa BBM Bocor
30 November 2024, 11:00 WIB
Terdapat beberapa kendaraan kebal ERP Jakarta, salah satunya yang lagi dibahas adalah para pelaku ojol
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan mengenai jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) di sejumlah ruas Ibu Kota. Rencananya mobil dan motor yang melintas dikenakan tarif tertentu.
Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi kemacetan sering terjadi. Namun wacana tersebut mendapat protes dari sejumlah pihak, salah satunya para pelaku ojol (Ojek Online).
Menurut mereka peraturan tersebut menyulitkan. Sebab pendapatannya bisa berkurang drastis jika ERP diterapkan di Ibu Kota
Mendengar hal itu Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta memastikan peninjauan kembali Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai jalan berbayar. Sebab dia ingin menampung aspirasi para pelaku ojek daring.
“Yang penting adalah semua masukan kami perhatikan. Kita akan mengikuti arahan dari DPRD DKI juga mengenai ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/1).
Sejalan dengan Heru, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji transportasi online akan menjadi salah satu jenis kendaraan tidak dikenakan ERP.
“Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk kendaraaan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin.
Bahkan pihaknya berencana menarik Raperda yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi serta DPRD DKI Jakarta. Sebab Syafrin ingin mengkaji kembali aturan tengah digodoknya tersebut.
“Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua. Ada dua tuntutan yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP,” lanjutnya.
Sebelumnya Syafrin mengungkapkan ojol tidak dikecualikan apabila ERP diterapkan. Kendaraan bebas dari ERP hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Kabarnya ERP di Jakarta bakal berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Akan tetapi hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai tarif yang berlaku.
Namun menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Selain itu akan diterapkan di 25 titik Ibu Kota, seperti di ruas Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit hingga HR Rasuna Said.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 November 2024, 11:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
18 September 2024, 18:00 WIB
19 Mei 2024, 09:05 WIB
13 Mei 2024, 19:29 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada