DPR Ingatkan Bahlil Soal Etanol 10 Persen, Jangan Sampai Impor
10 Oktober 2025, 10:00 WIB
Telah melakukan konversi motor bensin ke listrik di 2021, Kementerian ESDM siap mengaplikasi kegiatan serupa pada 2022
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berupaya mewujudkan komitmen net zero emission (NZE) pada 2060, pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) untuk menghadapi tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang. Dan salah satunya melakukan konversi motor bensin ke listrik.
Hal ini sejalan dengan kebijakan diakselerasi, seperti peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pengurangan energi fosil dan penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi.
Setelah konversi 100 unit motor bensin ke listrik pada 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan serupa pada 2022. Hanya saja jumlahnya kini meningkat menjadi 1.000 unit kendaraan.
"Selain lebih ramah lingkungan juga memberikan penghematan baik bagi negara maupun bagi pengguna," kata Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM dalam keterangan resminya.
Arifin menjelaskan, sektor transportasi memberi peran yang sangat penting pada resiko perubahan iklim. Karenanya konversi ke kendaraan listrik dinilai tepat, sebab demandnya sangat tinggi.
"Kalau kita buat kalkulasi ada 115-120 juta unit sepeda motor dan kemudian demandnya tiap tahun itu ada 6 juta unit. Kita berpikir kalau ditahun 2030 kita bisa melakukan program konversi ini secara massif dan bisa mengkonversi 120 juta unit sepeda motor maka akan terjadi penghematan yang luar biasa," ujar Arifin.
Kegiatan ini juga memiliki nilai tambah yang sangat besar, salah satunya hemat devisa serta memberikan energi lebih bersih. Melihat peluang ini, Arifin juga menggandeng UMKM.
"Kita punya bahan mineral untuk mendukungnya, kita akan mendukung industri-industri battery dan komponen-komponennya. Dan juga kita harapkan kerjasama dengan UMKM karena 120 juta unit motor ini tersebar di seluruh Indonesia. iIu tidak bisa dilakukan oleh bengkel-bengkel Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan dan EBTKE (P3TKEBTKE) sendiri," tuturnya.
Sementara itu, Ego Syahrail selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menyebut, program konversi motor bensin ke listrik dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan dan EBTKE (P3TKEBTKE).
"Pada tahun 2021 telah dilakukan konversi 100 unit motor yang terdiri dari 96 unit kendaraan dinas di lingkungan KESDM dan 4 unit kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi Jabar," ungkap Ego.
Pelaksana program konversi motor bensin ke listrik adalah P3TKEBTKE karena telah memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan.
"P3TKEBTKE bekerja sama dengan SMK (pelatihan konversi motor di 8 SMK di Bogor dan Tangerang Selatan) dan bengkel UMKM (3 bengkel UMKM). Serta telah ditindaklanjuti perluasan kerja sama dengan UMKM melalui kerja sama dengan Kementerian UKM untuk meningkatkan kapasitas dan memberdayakan UMKM," ungkap Ego.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Oktober 2025, 10:00 WIB
06 Oktober 2025, 22:00 WIB
03 Oktober 2025, 18:30 WIB
03 Oktober 2025, 09:00 WIB
30 September 2025, 17:30 WIB
Terkini
13 Oktober 2025, 20:00 WIB
Sejumlah persiapan perlu dilakukan sebelum penerapan BBM campuran etanol, banyak kendaraan belum kompatibel
13 Oktober 2025, 19:00 WIB
Mau rambah elektrifikasi, Lamborghini pertimbangkan pakai jantung pacu PHEV atau listrik murni di Lanzador
13 Oktober 2025, 18:32 WIB
Suzuki GSX-RR dibawa ke salah satu acara komunitas di Jepang, kenang kembali kiprahnya di ajang MotoGP
13 Oktober 2025, 16:00 WIB
Gaikindo tetapkan target penjualan mobil tembus 850 ribu unit, Mazda pesimistis melihat kondisi ekonomi
13 Oktober 2025, 15:27 WIB
Sora 2 meluncurkan aplikasi pembuat video lucu dan keren
13 Oktober 2025, 13:22 WIB
Tak hanya segmen menengah, penjualan mobil mewah turut mengalami penurunan di periode September 2025
13 Oktober 2025, 12:00 WIB
Pada September 2025 Toyota Calya berhasil memimpin lima mobil LCGC terlaris dengan torehan 2.523 unit
13 Oktober 2025, 11:00 WIB
Ada penutupan jalan di Kalimalang selama satu bulan hingga arus kendaraan harus dialihkan oleh Dinas Perhubungan