Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan

Aturan penggunaan warna lampu kendaraan sudah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak boleh sembarangan memodifikasi

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan

TRENOTO – Modifikasi kendaraan semakin lama semakin berkembang. Salah satu modifikasi yang umum dilakukan adalah dengan mengubah lampu kendaraan sehingga membuat mobil menjadi terlihat lebih mencolok khususnya di malam hari.

Meski terlihat sederhana, modifikasi lampu sebenarnya tidak semudah kelihatannya. Pasalnya, lampu kendaraan tidak hanya hanya berfungsi sebagai penerang jalan tapi juga menjadi simbol yang dikenal oleh para pengendara secara umum.

Bahkan pemerintah telah menerapkan aturan penggunaan warna lampu kendaraan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa lampu dan alat pemantul cahaya memiliki simbol serta makna berbeda-beda.

Photo : Suzuki

Tujuan dibuatnya aturan tersebut tak lain adalah untuk memastikan masyarakat mengenal simbol yang ingin disampaikan pengendara sehingga terhindar dari kecelakaan. Untuk itu pabrikan dan masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan ubahan sembarangan.

Dilansir dari situs resmi Suzuki, pabrikan otomotif dipastikan telah menyesuaikan lampu kendaraan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu disarankan kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengganti lampu.

Terlebih bila mengubah fungsi atau warna lampu kendaraan dengan simbol-simbol penting seperti rem, sein atau mundur. Ubahan pada lampu tersebut bisa membuat pengendara lain salah mengartikan simbol yang disampaikan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Warna Lampu dan Maknanya

Photo : Suzuki

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Terkini

mobil
10 Mobil Listrik Terlaris Mei 2025

10 Mobil Listrik Terlaris Mei 2025, Hyundai Redup Dibalap EV Cina

Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama

mobil
20 mobil terlaris

20 Mobil Terlaris Mei 2025, Avanza Kuasai Posisi Puncak

20 mobil terlaris Mei 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang dengan Toyota Avanza sebagai model paling laku

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 Juni, Simak Biayanya

KatadataOTO merangkum informasi seputar SIM keliling Jakarta lengkap dengan biaya dan persyaratannya

news
Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 16 Juni 2025

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 16 Juni 2025

Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa kembali dimanfaatkan buat perpanjangan masa berlaku SIM A dan C hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 16 Juni 2025, Berlaku di Puluhan Lokasi

Ganjil genap Jakarta 16 Juni 2025 kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan khususnya di jam sibuk

mobil
BYD Seagull

BYD Seagull Sudah Lulus Uji, Siap Meluncur di GIIAS 2025

BYD Seagull dipastikan bakal hadir di GIIAS 2025 untuk menyasar konsumen Tanah Air di segmen entry level

otosport
Pro-Kontra Sistem Radio MotoGP, Beda dari F1 dan Dinilai Kurang Efektif

Pro-Kontra Sistem Radio MotoGP, Beda dari F1 dan Kurang Efektif

Pembalap LCR Honda, Johann Zarco menilai sistem radio komunikasi MotoGP kurang efektif dibandingkan dengan F1

mobil
5 Mobil LCGC Terlaris Mei 2025, Brio Keok dari Calya dan Agya

5 Mobil LCGC Terlaris Mei 2025, Brio Keok dari Calya dan Agya

Toyota Calya dan Agya menyingkirkan Honda Brio Satya dari peringkat ketiga mobil LCGC terlaris Mei 2025