10 Mobil Listrik Terlaris Mei 2025, Hyundai Redup Dibalap EV Cina
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama
Aturan penggunaan warna lampu kendaraan sudah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak boleh sembarangan memodifikasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Modifikasi kendaraan semakin lama semakin berkembang. Salah satu modifikasi yang umum dilakukan adalah dengan mengubah lampu kendaraan sehingga membuat mobil menjadi terlihat lebih mencolok khususnya di malam hari.
Meski terlihat sederhana, modifikasi lampu sebenarnya tidak semudah kelihatannya. Pasalnya, lampu kendaraan tidak hanya hanya berfungsi sebagai penerang jalan tapi juga menjadi simbol yang dikenal oleh para pengendara secara umum.
Bahkan pemerintah telah menerapkan aturan penggunaan warna lampu kendaraan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa lampu dan alat pemantul cahaya memiliki simbol serta makna berbeda-beda.
Tujuan dibuatnya aturan tersebut tak lain adalah untuk memastikan masyarakat mengenal simbol yang ingin disampaikan pengendara sehingga terhindar dari kecelakaan. Untuk itu pabrikan dan masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan ubahan sembarangan.
Dilansir dari situs resmi Suzuki, pabrikan otomotif dipastikan telah menyesuaikan lampu kendaraan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu disarankan kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengganti lampu.
Terlebih bila mengubah fungsi atau warna lampu kendaraan dengan simbol-simbol penting seperti rem, sein atau mundur. Ubahan pada lampu tersebut bisa membuat pengendara lain salah mengartikan simbol yang disampaikan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama
16 Juni 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris Mei 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang dengan Toyota Avanza sebagai model paling laku
16 Juni 2025, 06:05 WIB
KatadataOTO merangkum informasi seputar SIM keliling Jakarta lengkap dengan biaya dan persyaratannya
16 Juni 2025, 06:04 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa kembali dimanfaatkan buat perpanjangan masa berlaku SIM A dan C hari ini
16 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 16 Juni 2025 kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan khususnya di jam sibuk
15 Juni 2025, 21:00 WIB
BYD Seagull dipastikan bakal hadir di GIIAS 2025 untuk menyasar konsumen Tanah Air di segmen entry level
15 Juni 2025, 19:18 WIB
Pembalap LCR Honda, Johann Zarco menilai sistem radio komunikasi MotoGP kurang efektif dibandingkan dengan F1
15 Juni 2025, 15:00 WIB
Toyota Calya dan Agya menyingkirkan Honda Brio Satya dari peringkat ketiga mobil LCGC terlaris Mei 2025