Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan

Aturan penggunaan warna lampu kendaraan sudah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak boleh sembarangan memodifikasi

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan
Adi Hidayat

TRENOTO – Modifikasi kendaraan semakin lama semakin berkembang. Salah satu modifikasi yang umum dilakukan adalah dengan mengubah lampu kendaraan sehingga membuat mobil menjadi terlihat lebih mencolok khususnya di malam hari.

Meski terlihat sederhana, modifikasi lampu sebenarnya tidak semudah kelihatannya. Pasalnya, lampu kendaraan tidak hanya hanya berfungsi sebagai penerang jalan tapi juga menjadi simbol yang dikenal oleh para pengendara secara umum.

Bahkan pemerintah telah menerapkan aturan penggunaan warna lampu kendaraan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa lampu dan alat pemantul cahaya memiliki simbol serta makna berbeda-beda.

Photo : Suzuki

Tujuan dibuatnya aturan tersebut tak lain adalah untuk memastikan masyarakat mengenal simbol yang ingin disampaikan pengendara sehingga terhindar dari kecelakaan. Untuk itu pabrikan dan masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan ubahan sembarangan.

Dilansir dari situs resmi Suzuki, pabrikan otomotif dipastikan telah menyesuaikan lampu kendaraan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu disarankan kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengganti lampu.

Terlebih bila mengubah fungsi atau warna lampu kendaraan dengan simbol-simbol penting seperti rem, sein atau mundur. Ubahan pada lampu tersebut bisa membuat pengendara lain salah mengartikan simbol yang disampaikan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Warna Lampu dan Maknanya

Photo : Suzuki

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Terkini

mobil
Wuling Darion

Jajal Wuling Darion Plug-in Hybrid Jakarta-Surabaya, Cocok buat Mudik

Wuling Darion Plug-in Hybrid dibawa berkendara jarak jauh dari Jakarta-Surabaya, begini impresi berkendaranya

news
IIMS

IIMS 2026 Alami Peningkatan, Total Transaksi Jadi Rp 9,5 Triliun

Dyandra Promosindo merilis sejumlah data pencapaian terbaru ajang IIMS 2026 yang bisa menjadi sinyal positif

mobil
BYD

BYD Buka 6 Posko Mudik Selama Libur Lebaran 2026

BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung

mobil
Astra Siaga Lebaran

Astra Siaga Lebaran Kembali Digelar, Jaga Pemudik selama Berlibur

Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini

mobil
Hyundai Ioniq 5

Produksi Hyundai Ioniq 5 Ambruk, Diskonnya Ratusan Juta

Mengacu pada data Gaikindo, angka produksi Hyundai Ioniq 5 jeblok dan hanya tembus 13 unit per Januari 2026

motor
Yadea

Tanpa Insentif, Yadea Bakal Luncurkan Motor Listrik Terbarunya

Yadea Indonesia bakal meluncurkan produk barunya di Indonesia yang memiliki teknologi terkini dan efisien

mobil
Wuling Darion

Perbedaan Wuling Darion EV dan Plug-in Hybrid

Sebelum membeli, simak perbedaan eksterior, interior dan spesifikasi Wuling Darion EV serta Plug-in Hybrid

motor
Kawasaki KLE500

Kelebihan Kawasaki KLE500 yang Baru Diluncurkan, Unit Terbatas

Hanya ada 200 unit Kawasaki KLE500 yang bisa dibeli oleh para konsumen di Indonesia pada batch pertama