Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan

Aturan penggunaan warna lampu kendaraan sudah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak boleh sembarangan memodifikasi

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Warna Lampu Kendaraan
Adi Hidayat

TRENOTO – Modifikasi kendaraan semakin lama semakin berkembang. Salah satu modifikasi yang umum dilakukan adalah dengan mengubah lampu kendaraan sehingga membuat mobil menjadi terlihat lebih mencolok khususnya di malam hari.

Meski terlihat sederhana, modifikasi lampu sebenarnya tidak semudah kelihatannya. Pasalnya, lampu kendaraan tidak hanya hanya berfungsi sebagai penerang jalan tapi juga menjadi simbol yang dikenal oleh para pengendara secara umum.

Bahkan pemerintah telah menerapkan aturan penggunaan warna lampu kendaraan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa lampu dan alat pemantul cahaya memiliki simbol serta makna berbeda-beda.

Photo : Suzuki

Tujuan dibuatnya aturan tersebut tak lain adalah untuk memastikan masyarakat mengenal simbol yang ingin disampaikan pengendara sehingga terhindar dari kecelakaan. Untuk itu pabrikan dan masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan ubahan sembarangan.

Dilansir dari situs resmi Suzuki, pabrikan otomotif dipastikan telah menyesuaikan lampu kendaraan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu disarankan kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengganti lampu.

Terlebih bila mengubah fungsi atau warna lampu kendaraan dengan simbol-simbol penting seperti rem, sein atau mundur. Ubahan pada lampu tersebut bisa membuat pengendara lain salah mengartikan simbol yang disampaikan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Warna Lampu dan Maknanya

Photo : Suzuki

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Terkini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Juli 2026, Beroperasi Sejak Pagi

SIM keliling Bandung bisa memudahkan Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara untuk golongan A dan C

mobil
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026

Tersebar di lima lokasi berbeda, berikut informasi tempat, persyaratan dan biaya SIM keliling Jakarta

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lagi Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026

KadatadataOTO merangkum jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta hari ini lengkap hingga gerbang tolnya

motor
Motor Baru

IDRS Tawarkan Program Pengujian Motor Baru Pakai Standar PBB

IDRS ingin meningkatkan standar keselamatan pengujian pada setiap motor baru yang ada dipasarkan di Tanah Air

mobil
Lynk & Co

Geely Buka Peluang Bawa Lynk & Co ke Indonesia

Apabila dikembangkan di masa mendatang, Geely membuka peluang menghadirkan Lynk & Co ke pasar Indonesia

mobil
Toyota

Setelah Lombok, Toyota Perkuat Pendidikan Vokasi di Bali

Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil

mobil
Penjualan Mobil Baru

Kemenperin Yakin Penjualan Mobil 2026 Tembus 1 Juta Unit

Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026

mobil
Giti

Giti Xcursion RT Dikenalkan, Ban Berkemampuan Hybrid

Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia