Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
Lampu hazard diciptakan untuk memberikan peringatan pada kendaraan lain di belakang, namun masih banyak pengendara yang salah
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Lampu hazard pada mobil merupakan salah satu fitur penting yang harus ada. Hal ini dikarenakan fungsinya adalah untuk keadaan darurat.
Namun belakangan fitur Hazard sudah disematkan pada sepeda motor modern. Namun banyak orang salah kaprah dalam penggunaannya.
Salah kaprah penggunaannya tidak hanya dilakukan pengguna motor, namun juga pengemudi mobil. Sayangnya penggunaan yang salah bisa berbuntut kecelakaan dan tentunya melibatkan pengguna jalan lain.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai salah kaprah penggunaan lampu darurat, baiknya mengenali lebih dulu fungsinya.
Fungsinya sendiri seperti disebutkan di atas adalah untuk keadaan darurat. Penggunaannya harus dalam keadaan berhenti atau ketika menepi di bahu jalan tol.
Lampu hazard yang menyala melalui dua sein bersamaan baik depan maupun belakang. Adapun penggunaannya bisa dalam keadaan mesin mati sekalipun karena mengambil daya langsung dari aki atau baterai.
Fitur satu ini akan memberi peringatan pada pengendara lain di belakang. Belakangan produsen mobil baru menyematkannya pada fungsi rem.
Hazard akan aktif apabila pengemudi melakukan pengereman mendadak. Sehingga kendaraan di depan bisa mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan beruntun.
“Soal hazard, memang bisa menimbulkan potensi kecelakaan. Karena penggunaanya harus dalam kecepatan nol, jika dinyalakan saat jalan, maka pengendara lain akan kebingungan,” ucap Rifat Sungkar dalam sesi konferensi pers virtual Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) kemarin (14/12/2021).
Salah Kaprah Penggunaan Hazard
Hingga sekarang masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah dalam penggunaannya. Hal ini berbahaya karena bisa meningkatkan potensi kecelakaan kendaraan lain di belakang khusunya.
Berikut beberapa kesalahan dalam penggunaan hazard
Masih ada beberapa pengguna jalan yang menganggap untuk melintas lurus di perempatan, perlu menyalakan hazard. Alasannya, mereka tidak berbelok ke kanan maupun kiri.
Perilaku tersebut juga masih kerap ditemui di jalanan umum. Saat ingin memasuki terowongan yang gelap, pengendara merasa perlu mengaktifkan lampu darurat.
Hujan deras mengakibatkan berkurangnya jarak pandang. Hal ini dianggap perlu menyalakan fitur hazard padahal salah dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Perilaku tersebut di atas pada umumnya digunakan oleh komunitas. Padahal aturannya jelas tanpa kawalan aparat, pengguna mobil pribadi dilarang menggunakan hazard.
Penggunaan hazard sebaiknya dilakukan secara bijak karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Posisi tombolnya pada mobil lawas berada di balik setir atau alat kemudi.
Namun untuk mobil baru, biasanya pabrikan menempatkannya di area tengah dasbor. Tombolnya memiliki logo segitiga berwarna merah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel