Ganjil Genap Jakarta 7 April 2026, Siapkan Jalur Alternatif
07 April 2026, 06:00 WIB
Banyak orang yang kurang memperhatikan etika menggunakan klakson, seharusnya sudah dipahami sejak menerima SIM pertama kali
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Klakson merupakan salah satu komponen yang wajib ada pada kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dilansir dari Mitsubishi, klakson berfungsi untuk berkomunikasi antara pengemudi mobil yang satu dengan lingkungan sekitarnya. Nama klakson diambil dari Bahasa Yunani, klaxo yang artinya menjerit.
Tingkat kebisingan klakson pada kendaraan pun diatur agar tidak mengganggu lingkungan tanpa mengurangi fungsi utamanya. Dalam peraturan pemerintah, suara klakson ini harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter dengan rentang bunyi paling rendah berada di 83 desibel (dB) dan maksimal di 118 dB.
Penggunaan klakson paling tepat adalah ketika hendak menyalip kendaraan lain. Tak perlu banyak, cukup satu atau dua kali dengan durasi pendek untuk memberi tahu kendaraan di depan hendak didahului. Klakson satu atau 2 kali juga bisa menjadi ucapan terima kasih kepada pengendara lain.
Peran klakson akan menjadi lebih terasa fungsinya saat berkendara di lokasi berliku seperti pegunungan. Pasalnya, pengemudi bisa memberi peringatan keberadaan diri kepada pengguna jalan di sekitarnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 April 2026, 06:00 WIB
06 April 2026, 06:01 WIB
03 April 2026, 15:39 WIB
02 April 2026, 17:00 WIB
02 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda