Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi

Masuk kategori kendaraan prioritas, pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan jalan saat bertemu Rombongan Presiden RI

Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi

TRENOTO – Terdapat beberapa kendaraan prioritas yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lain. Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, rombongan Presiden RI yang sedang menjalankan tugas dan dalam kawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) juga masuk kategori ini.

Sony Susmana selaku Pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, etika berkendara perlu diketahui pengguna jalan khususnya terkait kendaraan prioritas.

"Etika ketika ada kendaraan bersirene atau strobo, itu artinya harus dikasih jalan/prioritas. Salah satunya pejabat/RI 1," kata Sony dilansir Antara, Selasa (28/12/2021).
 
Memiliki keperluan mendesak dan tengah menjalankan tugas negara, pengguna jalan lain harusnya memahami kondisi ini dan memberikan jalan dengan menepikan terlebih dahulu kendaraan yang digunakan.

"Tidak perlu tunggu-tunggu, segera menepi dan kasih ruang, karena kalau tidak diberi ruang bisa dianggap adanya ancaman, walaupun mungkin tidak sengaja atau tidak ngeh," ujar dia.

Sanksi Bagi Pelanggar

Terdapat sanksi tegas bagi mereka yang enggan memberikan jalan bagi kendaraan prioritas. Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain mendapat prioritas, 7 kendaraan tersebut juga mendapatkan hak utama sehingga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3

Sebelumnya, video yang dibagikan seorang pengemudi viral di media sosial. Dalam unggahannya Ia merasa kaca spion kendaraan miliknya dipecahkan oleh rombongan Presiden karena dianggap mengganggu ketertiban rombongan kepresidenan.

Terkini

motor
Promo Vespa Juni 2025

Promo Vespa Juni 2025, Bonus Aksesoris Senilai Rp 3,5 Juta

Vespa siapkan berbagai promo untuk model teranyar mereka, ada bonus aksesoris selama pameran di PIM 2

mobil
Mobil Listrik Xpeng X9 Bakal Dirakit di Purwakarta Tahun Ini

Mobil Listrik Xpeng X9 Bakal Dirakit di Purwakarta Tahun Ini

Pabrik Handal di Purwakarta kedatangan merek baru, sebab mobil listrik Xpeng X9 akan dirakit di sana tahun ini

motor
Periklindo Desak Pemerintah Umumkan Nasib Subsidi Motor Listrik

Periklindo Sebut Semua Diler Sakit Perut Menanti Kepastian Subsidi

Banyak pabrikan dan calon konsumen disebut masih menunggu kepastian subsidi motor listrik di Indonesia

news
Uji emisi kendaraan

Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara

news
2 SIM Keliling Bandung Beroperasi Hari Ini, Simak Lokasinya

2 SIM Keliling Bandung Beroperasi Hari Ini, Simak Lokasinya

Agar mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 4 Juni

Berikut kami rangkum informasi lengkap terkait SIM keliling Jakarta, simak biaya, lokasi dan persyaratannya

news
Ganjil genap Jakarta 4 Juni

Ganjil Genap Jakarta 4 Juni 2025, ASN DKI Dilarang Pakai Mobil Pribadi

Ganjil genap Jakarta 4 Juni 2025 digelar untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kita yang terkenal macet

modifikasi
Yamaha Fazzio

Modifikasi Yamaha Fazzio ala Motor Balap Buat Tampilan Makin Apik

Tampilan Yamaha Fazzio yang dimodifikasi ala motor balap bisa menjadi inspirasi para penggunanya di Indonesia