Patwal Arogan di Puncak Bogor, Pengamat Sebut Bisa Dipidana
16 Maret 2025, 10:43 WIB
Masuk kategori kendaraan prioritas, pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan jalan saat bertemu Rombongan Presiden RI
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat beberapa kendaraan prioritas yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lain. Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, rombongan Presiden RI yang sedang menjalankan tugas dan dalam kawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) juga masuk kategori ini.
Sony Susmana selaku Pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, etika berkendara perlu diketahui pengguna jalan khususnya terkait kendaraan prioritas.
"Etika ketika ada kendaraan bersirene atau strobo, itu artinya harus dikasih jalan/prioritas. Salah satunya pejabat/RI 1," kata Sony dilansir Antara, Selasa (28/12/2021).
Memiliki keperluan mendesak dan tengah menjalankan tugas negara, pengguna jalan lain harusnya memahami kondisi ini dan memberikan jalan dengan menepikan terlebih dahulu kendaraan yang digunakan.
"Tidak perlu tunggu-tunggu, segera menepi dan kasih ruang, karena kalau tidak diberi ruang bisa dianggap adanya ancaman, walaupun mungkin tidak sengaja atau tidak ngeh," ujar dia.
Terdapat sanksi tegas bagi mereka yang enggan memberikan jalan bagi kendaraan prioritas. Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain mendapat prioritas, 7 kendaraan tersebut juga mendapatkan hak utama sehingga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3
Sebelumnya, video yang dibagikan seorang pengemudi viral di media sosial. Dalam unggahannya Ia merasa kaca spion kendaraan miliknya dipecahkan oleh rombongan Presiden karena dianggap mengganggu ketertiban rombongan kepresidenan.Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Maret 2025, 10:43 WIB
11 Januari 2025, 18:00 WIB
10 Januari 2025, 21:00 WIB
30 September 2024, 21:30 WIB
06 September 2024, 07:00 WIB
Terkini
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat, hanya berlaku untuk yang masih berlaku
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat dapat mendatangi SIM keliling Bandung, agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara hari ini
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa mengurai kepadatan di jam-jam sibuk
03 Agustus 2026, 20:00 WIB
Mitusbishi Fuso mengundang anggota komunitas Canter Mania Indonesia Community untuk berkunjung ke GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 19:00 WIB
Tawarkan teknologi Intelligent Dual Mode, Jetour T2 Berikan Sensasi berkendara EV maupun mesin ICE bersamaan
03 Agustus 2026, 18:00 WIB
Inovasi yang ditawarkan oleh Accelera Omikron Rugged Tyre tidak hanya cocok untuk harian tetapi juga offrod
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
Quad Lock Indonesia resmi meluncur diGIIAS dengan menghadirkan ragam produk phone holder untuk berbagai kendaraan
03 Agustus 2026, 16:00 WIB
Lepas akhirnya resmi menyerahkan unit L8 PHEV ke para konsumennya, manfaatkan perhelatan otomotif GIIAS 2026