Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi

Masuk kategori kendaraan prioritas, pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan jalan saat bertemu Rombongan Presiden RI

Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Terdapat beberapa kendaraan prioritas yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lain. Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, rombongan Presiden RI yang sedang menjalankan tugas dan dalam kawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) juga masuk kategori ini.

Sony Susmana selaku Pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, etika berkendara perlu diketahui pengguna jalan khususnya terkait kendaraan prioritas.

"Etika ketika ada kendaraan bersirene atau strobo, itu artinya harus dikasih jalan/prioritas. Salah satunya pejabat/RI 1," kata Sony dilansir Antara, Selasa (28/12/2021).
 
Memiliki keperluan mendesak dan tengah menjalankan tugas negara, pengguna jalan lain harusnya memahami kondisi ini dan memberikan jalan dengan menepikan terlebih dahulu kendaraan yang digunakan.

"Tidak perlu tunggu-tunggu, segera menepi dan kasih ruang, karena kalau tidak diberi ruang bisa dianggap adanya ancaman, walaupun mungkin tidak sengaja atau tidak ngeh," ujar dia.

Sanksi Bagi Pelanggar

Terdapat sanksi tegas bagi mereka yang enggan memberikan jalan bagi kendaraan prioritas. Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain mendapat prioritas, 7 kendaraan tersebut juga mendapatkan hak utama sehingga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3

Sebelumnya, video yang dibagikan seorang pengemudi viral di media sosial. Dalam unggahannya Ia merasa kaca spion kendaraan miliknya dipecahkan oleh rombongan Presiden karena dianggap mengganggu ketertiban rombongan kepresidenan.

Terkini

news
Federal Oil

Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Hadirkan Posko di Pantura

Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Maret 2026, Nmax dan Aerox Tak Naik

Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.

news
Tol Japek II Selatan

Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Resmi Dibuka

Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut

mobil
Penjualan mobil niaga

Penjualan Mobil Pikap Februari 2026, Tumbuh Signifikan

Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya

news
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Manjakan Mekanik dengan Program Mudik Bareng

Mobil Lubricants berupaya mendekatkan diri dengan para mekanik dan bengkel rekanan melalui program mudik

otosport
MotoGP Brasi 2026

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Tantangan Balap di Sirkuit Baru

Para rider seperti Marc Marquez dan Acosta memiliki peluang yang sama jadi pemenang di MotoGP Brasil 2026

motor
Vespa

Piaggio Buka Peluang Rakit Model Baru Vespa Tahun Ini

Setelah merakit LX 125 i-Get yang kini digantikan LX 150, Piaggio berencana rakit model lain Vespa di RI