Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi

Masuk kategori kendaraan prioritas, pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan jalan saat bertemu Rombongan Presiden RI

Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Terdapat beberapa kendaraan prioritas yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lain. Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, rombongan Presiden RI yang sedang menjalankan tugas dan dalam kawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) juga masuk kategori ini.

Sony Susmana selaku Pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, etika berkendara perlu diketahui pengguna jalan khususnya terkait kendaraan prioritas.

"Etika ketika ada kendaraan bersirene atau strobo, itu artinya harus dikasih jalan/prioritas. Salah satunya pejabat/RI 1," kata Sony dilansir Antara, Selasa (28/12/2021).
 
Memiliki keperluan mendesak dan tengah menjalankan tugas negara, pengguna jalan lain harusnya memahami kondisi ini dan memberikan jalan dengan menepikan terlebih dahulu kendaraan yang digunakan.

"Tidak perlu tunggu-tunggu, segera menepi dan kasih ruang, karena kalau tidak diberi ruang bisa dianggap adanya ancaman, walaupun mungkin tidak sengaja atau tidak ngeh," ujar dia.

Sanksi Bagi Pelanggar

Terdapat sanksi tegas bagi mereka yang enggan memberikan jalan bagi kendaraan prioritas. Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain mendapat prioritas, 7 kendaraan tersebut juga mendapatkan hak utama sehingga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3

Sebelumnya, video yang dibagikan seorang pengemudi viral di media sosial. Dalam unggahannya Ia merasa kaca spion kendaraan miliknya dipecahkan oleh rombongan Presiden karena dianggap mengganggu ketertiban rombongan kepresidenan.

Terkini

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Pikat Keluarga dan Masyarakat

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi menyuguhkan banyak kegiatan menarik yang mencuri perhatian masyarakat

news
GIIAS Bandung 2026

GIIAS Bandung 2026 Digelar Pekan Ini, Siap Beri Banyak Kejutan

Pameran otomotif GIIAS Bandung 2026 akan menampilkan sekitar 42 kendaraan yang bisa dicoba langsung pengunjung

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 8 September 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat berbeda hari ini, simak lokasi dan biayanya

news
SIM Keliling

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 8 September 2026, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengendara motor dan mobil

mobil
Chery Q

Modal Chery Q Gaet Konsumen RI, Hadirkan Fitur Lengkap Fungsional

Chery Q menjadi mobil listrik pendatang baru yang menawarkan berbagai fitur kekinian kepada para konsumen

mobil
Akhir Pekan Seru untuk Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Akhir Pekan Seru untuk Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi wadah untuk anak bersama keluarga menikmati akhir pekan

news
AiMOGA

Robot Humanoid AiMOGA Mornine Berhasil Cetak Sejarah

Robot AiMOGA Mornine kembali mendapatkan sertifikasi dari benua Uni Eropa di aspek hardware dan software

news
SIM Keliling

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 September 2026

Hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk membantu masyarakat di wilayah Kota Kembang