Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi

Masuk kategori kendaraan prioritas, pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan jalan saat bertemu Rombongan Presiden RI

Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi

TRENOTO – Terdapat beberapa kendaraan prioritas yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lain. Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, rombongan Presiden RI yang sedang menjalankan tugas dan dalam kawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) juga masuk kategori ini.

Sony Susmana selaku Pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, etika berkendara perlu diketahui pengguna jalan khususnya terkait kendaraan prioritas.

"Etika ketika ada kendaraan bersirene atau strobo, itu artinya harus dikasih jalan/prioritas. Salah satunya pejabat/RI 1," kata Sony dilansir Antara, Selasa (28/12/2021).
 
Memiliki keperluan mendesak dan tengah menjalankan tugas negara, pengguna jalan lain harusnya memahami kondisi ini dan memberikan jalan dengan menepikan terlebih dahulu kendaraan yang digunakan.

"Tidak perlu tunggu-tunggu, segera menepi dan kasih ruang, karena kalau tidak diberi ruang bisa dianggap adanya ancaman, walaupun mungkin tidak sengaja atau tidak ngeh," ujar dia.

Sanksi Bagi Pelanggar

Terdapat sanksi tegas bagi mereka yang enggan memberikan jalan bagi kendaraan prioritas. Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain mendapat prioritas, 7 kendaraan tersebut juga mendapatkan hak utama sehingga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3

Sebelumnya, video yang dibagikan seorang pengemudi viral di media sosial. Dalam unggahannya Ia merasa kaca spion kendaraan miliknya dipecahkan oleh rombongan Presiden karena dianggap mengganggu ketertiban rombongan kepresidenan.

Terkini

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini

motor
Skema Cicilan Yamaha LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Skema Kredit Yamaha Lexi LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja

news
Tarif tol Gempol Pandaan

Tarif tol Gempol Pandaan Naik Hari Ini, Sesuaikan Inflasi

Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel

news
Spesifikasi Hyundai Santa Fe

Penjualan Lesu, Pabrik EV Hyundai Akan Produksi Mobil Hybrid

Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid

mobil
Penjualan Suzuki Maret

Penjualan Suzuki Maret 2024 Naik, XL7 Hybrid Jadi Andalan

Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis