Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi

Masuk kategori kendaraan prioritas, pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan jalan saat bertemu Rombongan Presiden RI

Halangi Rombongan Presiden RI, Siap-siap Kena Sanksi
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Terdapat beberapa kendaraan prioritas yang harus didahulukan oleh pengguna jalan lain. Selain ambulans dan mobil pemadam kebakaran, rombongan Presiden RI yang sedang menjalankan tugas dan dalam kawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) juga masuk kategori ini.

Sony Susmana selaku Pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, etika berkendara perlu diketahui pengguna jalan khususnya terkait kendaraan prioritas.

"Etika ketika ada kendaraan bersirene atau strobo, itu artinya harus dikasih jalan/prioritas. Salah satunya pejabat/RI 1," kata Sony dilansir Antara, Selasa (28/12/2021).
 
Memiliki keperluan mendesak dan tengah menjalankan tugas negara, pengguna jalan lain harusnya memahami kondisi ini dan memberikan jalan dengan menepikan terlebih dahulu kendaraan yang digunakan.

"Tidak perlu tunggu-tunggu, segera menepi dan kasih ruang, karena kalau tidak diberi ruang bisa dianggap adanya ancaman, walaupun mungkin tidak sengaja atau tidak ngeh," ujar dia.

Sanksi Bagi Pelanggar

Terdapat sanksi tegas bagi mereka yang enggan memberikan jalan bagi kendaraan prioritas. Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain mendapat prioritas, 7 kendaraan tersebut juga mendapatkan hak utama sehingga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3

Sebelumnya, video yang dibagikan seorang pengemudi viral di media sosial. Dalam unggahannya Ia merasa kaca spion kendaraan miliknya dipecahkan oleh rombongan Presiden karena dianggap mengganggu ketertiban rombongan kepresidenan.

Terkini

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini, Selasa 4 Agustus

SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat, hanya berlaku untuk yang masih berlaku

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Agustus, Lihat Jadwalnya di Sini

Masyarakat dapat mendatangi SIM keliling Bandung, agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 04 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa mengurai kepadatan di jam-jam sibuk

komunitas
Fuso

Fuso Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Pencinta Canter di GIIAS

Mitusbishi Fuso mengundang anggota komunitas Canter Mania Indonesia Community untuk berkunjung ke GIIAS 2026

mobil
Jetour T2 i-DM bawa inovasi baru di segmen SUV adventure

Jetour T2 i-DM Resmi Hadir Dengan Tawaran Inovatif di GIIAS 2026

Tawarkan teknologi Intelligent Dual Mode, Jetour T2 Berikan Sensasi berkendara EV maupun mesin ICE bersamaan

news
Accelera Omikron RT resmi diluncurkan di GIIAS 2026

Accelera Omikron RT Melantai di GIIAS 2026 Sasar OffRoader Urban

Inovasi yang ditawarkan oleh Accelera Omikron Rugged Tyre tidak hanya cocok untuk harian tetapi juga offrod

news
Quad Lock Resmi Hadir di Indonesia lewat Deride

Quad Lock Resmi Hadirkan Phone Holder Tahan Banting di GIIAS 2026

Quad Lock Indonesia resmi meluncur diGIIAS dengan menghadirkan ragam produk phone holder untuk berbagai kendaraan

mobil
Lepas L8

Lepas Serahkan Unit L8 dan Rilis Ekosistem Layanan Premium

Lepas akhirnya resmi menyerahkan unit L8 PHEV ke para konsumennya, manfaatkan perhelatan otomotif GIIAS 2026