Daihatsu Sebut Kredit Mobil Baru Dipermudah Jelang Tutup Tahun
02 Desember 2025, 15:16 WIB
FIFGroup bocorkan cara menghadapi debt collector agar tidak kaget atau panik saat dicegat di jalanan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – PT Federal International Finance (FIFGroup) meraih hasil positif dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan pembiayaan. Sepanjang 2021, FIFGroup mencatat adanya kenaikan laba bersih sebesar 65.8 persen.
Hasil positif yang dicapai FIFGroup dikatakan tidak lepas dari operasional bisnis perusahaan dan pengelelolaan kontrak customer dalam proses penagihan. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai NPF (Non-Performing Financing) menjadi 0.9 persen pada 2021 dari 1.5 persen di 2020.
“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Baik dari peraturan Pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) berlaku di perusahaan,” ucap Riadi Masdaya, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGroup dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian (Diskotik) yang diadakan Forwot pada Rabu (23/03).
Lebih lanjut Ia menjelaskan pihak FIFGroup selalu mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan terus melakukan perbaikan proses. Adapun caranya dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang telah ada.
Diketahui bahwa kredit macet pasti ada dalam perusahaan pembiayaan. Namun dengan pengelolaan yang baik, angka kredit macet bisa ditekan seminimal mungkin.
Lalu kerap menjadi masalah di masyarakat belakangan ini adalah tindakan ambil paksa yang dilakukan oleh debt collector. Nasabah yang diketahui memiliki kredit macet akan dicegat di jalan kemudian motornya akan diambil dengan paksa.
Bahkan diketahui beberapa debt collector menggunakan kekerasan dalam melakukan aksinya.
Untuk menghadapi kredit macet, FIFGroup memiliki langkah mitigasi untuk menangani kredit macet yang dibagi menjadi 2 proses yakni penagihan dan remedial. Perbedaan dua proses tersebut hanya berdasarkan lamanya keterlambatan.
Ia menjelaskan bahwa untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan memiliki jangka waktu 30 hari paling lama. Dalam prosesnya akan dilakukan reminder melalui telepon.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Desember 2025, 15:16 WIB
16 September 2025, 20:00 WIB
29 Agustus 2025, 08:00 WIB
20 Mei 2025, 08:00 WIB
02 Mei 2025, 11:00 WIB
Terkini
03 Mei 2026, 17:00 WIB
Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring
03 Mei 2026, 14:16 WIB
Lepas mengusung LEX Platform untuk seluruh produk mereka, seperti pada mobil listrik E4 yang akan dijual
02 Mei 2026, 17:04 WIB
KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas
02 Mei 2026, 09:00 WIB
Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026
02 Mei 2026, 07:00 WIB
Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik
01 Mei 2026, 16:17 WIB
Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV
01 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)