Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

Pelanggaran lalu lintas yang dikenai sistem poin cukup beragam sehingga masyarakat harus lebih waspada

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

KatadataOTO – Kepolisian resmi meluncurkan tilang ELTE yang sudah memiliki kemampuan Face Recognition. Berkat ini maka penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi.

Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan. Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari Humas Polri, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang beragam sesuai kualifikasinya. Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin.

Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan ini. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Berikut adalah detail pelanggaran yang akan dikenai sistem poin.

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

  • 1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Terkini

news
Rekayasa lalu lintas saat debat calon gubernur

Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Debat Pilkada Jakarta

Dinas Perhubungan siapkan rekayasa lalu lintas saat debat Pilkada Jakarta untuk hindari terjadi kepadatan

mobil
Suzuki Ertiga Hybrid bekas

3 Pilihan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas 2023, DP Cuma Rp 10 Juta

Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2023 makin banyak pilihan dengan beragam kemudahan seperti DP Rp 10 juta

mobil
Ford Siap Bawa Ranger Raptor Teranyar di GJAW 2024

Ford Siap Bawa Ranger Raptor Terbaru di GJAW 2024

Bakal diperkenalkan dan bisa dipesan oleh konsumen, Ford siap hadirkan Ranger Raptor 3.000 cc di GJAW 2024

otosport
Francesco Bagnaia Bongkar Kelemahan Martin saat Sprint Race

Francesco Bagnaia Bongkar Kelemahan Martin saat Sprint Race

Francesco Bagnaia menilai Jorge Martin cukup tertekan saat Sprint Race sehingga gagal tampil maksimal

mobil
Ini Mobil Baru Mitsubishi yang Berpeluang Hadir di GJAW 2024

Ini Perkiraan Mobil Baru Mitsubishi di GJAW 2024

Merupakan purwarupa dengan tampilan unik, Mitsubishi e-Evolution Concept berpeluang hadir di GJAW 2024

motor
Harley-Davidson Pamerakan Motor Listrik Baru, Bergaya Futuristik

Harley-Davidson Pamerkan Motor Listrik Baru, Bergaya Futuristik

Harley-Davidson baru saja memamerkan dua konsep motor listrik baru dari merek LiveWire buat diluncurkan 2026

mobil
Koleksi Mobil Mewah Jake Paul, Dari Toyota sampai Rolls-Royce

Koleksi Mobil Keren Jake Paul yang Hantam Mike Tyson

Berhasil menaklukan legenda tinju Mike Tyson, ini deretan mobil mewah milik mantan YouTuber Jake Paul

mobil
Daihatsu Sigra bekas

Daihatsu Sigra Bekas Lansiran 2023, Ada DP Rp 2 jutaan

Beli Daihatsu Sigra bekas lansiran 2023 kini semakin mudah didapatkan karena ada paket DP Rp 2,8 jutaan