Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

Pelanggaran lalu lintas yang dikenai sistem poin cukup beragam sehingga masyarakat harus lebih waspada

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

KatadataOTO – Kepolisian resmi meluncurkan tilang ELTE yang sudah memiliki kemampuan Face Recognition. Berkat ini maka penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi.

Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan. Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari Humas Polri, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang beragam sesuai kualifikasinya. Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin.

Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan ini. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Berikut adalah detail pelanggaran yang akan dikenai sistem poin.

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

  • 1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Terkini

mobil
Contraflow

Pelaksanaan Contraflow Dihentikan Sebab Kepadatan Telah Berkurang

Pelaksanaan contraflow di tol Jakarta Cikampek dihentikan karena kepadatan lalu lintas sudah mulai berkurang

mobil
Mobil Listrik Hyundai

Tampilan EV Bikinan Hyundai dan BAIC, Modal Bersaing di Pasar Lokal

Beijing Hyundai ungkap teaser EV terbaru yang digadang sebagai Ioniq 4, modal hadapi persaingan di China

mobil
Xforce

Cara Pakai Fitur ACC di Mitsubishi XForce Ultimate DS

Mitsubishi XForce Ultimate with Diamond Sense dilengkapi Adaptive Cruise Control untuk memudahkan pengemudi

news
Pit Stop Respiro Kembali Hadir pada Mudik Lebaran 2025

Pit Stop Respiro Kembali Hadir pada Mudik Lebaran 2025

Pit Stop Mudik Respiro kembali hadir menyapa para pemudik terkhusus pengguna sepeda motor di Lebaran 2025

mobil
Mitsubishi New Xpander

Keunggulan Mitsubishi New Xpander untuk Mudik Lebaran

Mitsubishi New Xpander menjadi salah satu model yang diandalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman

mobil
Posko mudik Lebaran

BYD Buka Posko Mudik Lebaran, Hadir di Lokasi Strategis

BYD buka posko mudik Lebaran di sejumlah lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat pulang kampung

news
Von Dutch

Von Dutch Lebarkan Sayap ke Surabaya, Disambangi Ratusan Bikers

Von Dutch meresmikan flagship store pertamanya di wilayah Surabaya dan menggelar acara buka puasa bersama

mobil

Road Trip Bersama All New Toyota Yaris Cross

Membuktikan performa dan keiritan all new Toyota Yaris Cross