Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

Pelanggaran lalu lintas yang dikenai sistem poin cukup beragam sehingga masyarakat harus lebih waspada

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

KatadataOTO – Kepolisian resmi meluncurkan tilang ELTE yang sudah memiliki kemampuan Face Recognition. Berkat ini maka penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi.

Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan. Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari Humas Polri, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang beragam sesuai kualifikasinya. Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin.

Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan ini. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Berikut adalah detail pelanggaran yang akan dikenai sistem poin.

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

  • 1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Terkini

mobil
Masyarakat Pati Masih Bisa Sewa Mobil, Ini Syarat dan Caranya

Masyarakat Pati Masih Bisa Sewa Mobil, Ini Syaratnya

Trac membuka kesempatan bagi warga Pati yang akan sewa mobil, namun ada sejumlah syarat harus dipenuhi

news
Bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Petugas akan Disiagakan

Karena bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan maka sejumlah petugas akan disiagakan di lokasi pelayanan

mobil
Modifikasi Toyota Fortuner

Modifikasi Toyota Fortuner 4-Seater Ala Racing Racikan TCD Asia

Hadir di Bangkok Auto Salon 2024, modifikasi Toyota Fortuner racikan TCD Asia tampil sangar ala racing

mobil
Mobil listrik China

Kanada Siap Tiru Amerika dan Eropa Guna Tahan Mobil Listrik China

Kanada siap tiru kebijakan Amerika dan Eropa untuk menahan banjir mobil listrik China yang ancam industri lokal

mobil
Mitsubishi XForce

5 Keunggulan Mitsubishi XForce Hingga Mendapat Apresiasi

Keunggulan Mitsubishi XForce untuk pasar Indonesia yang telah dikembangkan sesuai kebutuhan konsumen

news
Pembatasan usia kendaraan

Sebagian Besar Masyarakat Tolak Pembatasan Usia Kendaraan

Pembatasan usia kendaraan kabarnya akan diterapkan masih ditolak masyarakat karena memberatkan mobilitas

otosport
Daftar Pembalap MotoGP 2025, Tersisa Dua Kursi Pabrikan

Daftar Pembalap MotoGP 2025, Tersisa Dua Kursi Pabrikan

Tersisa dua slot kosong di tim pabrikan setelah Marco Bezzecchi memperkuat Aprilia Racing di MotoGP 2025

mobil
Banyak Rental Mobil Blacklist Pati, Begini Kata Trac

Banyak Rental Mobil Blacklist Pati, Trac punya Cara Sendiri

Trac mengaku kalau mereka juga turut mewaspadai konsumen rental mobil yang beralamat atau memiliki KTP Pati