Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

Pelanggaran lalu lintas yang dikenai sistem poin cukup beragam sehingga masyarakat harus lebih waspada

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

KatadataOTO – Kepolisian resmi meluncurkan tilang ELTE yang sudah memiliki kemampuan Face Recognition. Berkat ini maka penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi.

Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan. Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari Humas Polri, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang beragam sesuai kualifikasinya. Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin.

Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan ini. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Berikut adalah detail pelanggaran yang akan dikenai sistem poin.

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

  • 1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Terkini

otosport
Shammie

Shammie Zacky Baridwan Mulai Konsisten di Rally Dakar 2026

Shammie terus berjuang keras hingga SS4 untuk bisa membawa hasil positif pada ajang Rally Dakar 2026

mobil
Mobil Listrik

Biang Kerok Penjualan Mobil Listrik Tesla Keok dari BYD di 2025

Kebijakan pemerintah federal di Amerika Serikat disebut bikin penjualan mobil listrik Tesla kalah dari BYD

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Beri Sinyal Pensiun Dini dari Dunia MotoGP

Setelah badai cedera menerpa, kondisi fisik Marc Marquez dirasa sudah tidak seprima seperti dahulu kala

mobil
Hyundai Stargazer

Hyundai Stargazer Menyala saat Diparkir, Ini Dugaan Penyebabnya

Kunci tertinggal di kabin diduga jadi salah satu penyebab Hyundai Stargazer menyala otomatis ketika diparkir

mobil
Mitsubishi Triton

Varian Baru Mitsubishi Triton Meluncur, Single Cabin Versi Sporti

Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan

news
Pondok Indah

Aksi Mobil Drift di Pondok Indah Meresahkan, Polisi Buru Pelaku

Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan

mobil
Toyota Gazoo Racing

Toyota Gazoo Racing Ganti Nama, Perkuat Identitas di Ajang Balap

Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026

mobil
Hyundai Kona Electric

Hyundai Sambut Wacana Insentif Khusus Buat EV dengan Baterai Nikel

Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai