SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Korlantas Polri menyematkan teknologi terkini, sehingga ETLE mampu mengenali wajah dan identitas pelanggar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri terus berinovasi. Terkini mereka meningkatkan kinerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Nantinya sistem tilang elektronik tersebut dapat mengenali wajah pelanggar lalu lintas di jalan. Sehingga lebih mudah melakukan penindakan.
Sebab sebelumnya ETLE hanya bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Sekarang mampu mendapatkan identitas para pemilik mobil dan motor.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudi,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman Divisi Humas Polri, Kamis (13/6).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau para pelanggar bakal tercatat dan masuk pada sistem TAR (Traffic Attitude Record). Sehingga tidak akan ada yang lolos dari sanksi tilang.
Apalagi TAR digunakan sebagai sistem pencatatan serta pemberian tanda terhadap kualifikasi maupun kompetensi pengemudi di jalan raya.
Jika melakukan pelanggaran, maka poin yang dimiliki pemegang SIM akan bertambah. Jika sering melakukannya maka bakal diakumulasi.
“TAR mencatat, mendata sama memberi tanda, di mana pelanggaran ringan dikasih poin 1, sedang 3 dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan menerima 5, sedang 10 serta berat 12,” tuturnya.
Jika sudah terkumpul sampai 18 poin, maka Anda harus siap-siap SIM dicabut atau ditarik oleh pihak kepolisian setelahnya.
“Dicabut kepemilikan SIM mereka seumur hidup atau dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” dia menambahkan.
Meski begitu Korlantas belum memastikan kapan sistem tersebut bakal diterapkan. Namun mengenai pengurangan poin sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di dalamnya disebut kalau pemilik dokumen berkendara yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.
Lalu masyarakat harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara.
Kemudian pada pasal 39, jika Anda mencapai 18 poin bakal dikenai pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memiliki dokumen berkendara kembali.
Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan maupun pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026