5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 Juni, Catat Jadwalnya
24 Juni 2024, 05:30 WIB
Korlantas Polri menyematkan teknologi terkini, sehingga ETLE mampu mengenali wajah dan identitas pelanggar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri terus berinovasi. Terkini mereka meningkatkan kinerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Nantinya sistem tilang elektronik tersebut dapat mengenali wajah pelanggar lalu lintas di jalan. Sehingga lebih mudah melakukan penindakan.
Sebab sebelumnya ETLE hanya bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Sekarang mampu mendapatkan identitas para pemilik mobil dan motor.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudi,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman Divisi Humas Polri, Kamis (13/6).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau para pelanggar bakal tercatat dan masuk pada sistem TAR (Traffic Attitude Record). Sehingga tidak akan ada yang lolos dari sanksi tilang.
Apalagi TAR digunakan sebagai sistem pencatatan serta pemberian tanda terhadap kualifikasi maupun kompetensi pengemudi di jalan raya.
Jika melakukan pelanggaran, maka poin yang dimiliki pemegang SIM akan bertambah. Jika sering melakukannya maka bakal diakumulasi.
“TAR mencatat, mendata sama memberi tanda, di mana pelanggaran ringan dikasih poin 1, sedang 3 dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan menerima 5, sedang 10 serta berat 12,” tuturnya.
Jika sudah terkumpul sampai 18 poin, maka Anda harus siap-siap SIM dicabut atau ditarik oleh pihak kepolisian setelahnya.
“Dicabut kepemilikan SIM mereka seumur hidup atau dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” dia menambahkan.
Meski begitu Korlantas belum memastikan kapan sistem tersebut bakal diterapkan. Namun mengenai pengurangan poin sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di dalamnya disebut kalau pemilik dokumen berkendara yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.
Lalu masyarakat harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara.
Kemudian pada pasal 39, jika Anda mencapai 18 poin bakal dikenai pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memiliki dokumen berkendara kembali.
Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan maupun pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2024, 05:30 WIB
21 Juni 2024, 06:00 WIB
20 Juni 2024, 05:56 WIB
19 Juni 2024, 06:10 WIB
18 Juni 2024, 07:00 WIB
Terkini
24 Juni 2024, 19:00 WIB
Disinyalir masuk RI dalam waktu dekat, Hyundai Santa Fe Hybrid dijual di Singapura seharga Rp 3,3 miliar
24 Juni 2024, 18:00 WIB
Poles kendaraan memang berguna untuk membuat tampilan menjadi menarik namun ada dampak negatif mengintai
24 Juni 2024, 17:00 WIB
Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019
24 Juni 2024, 16:58 WIB
Presiden Jokowi mengungkapkan ada 13 izin yang harus dipenuhi panitia buat menyelenggarakan MotoGP Mandalika
24 Juni 2024, 16:00 WIB
Polisi himbau hindari jalur Puncak karena ada penertiban PKL yang berpotensi sebabkan kemacetan panjang
24 Juni 2024, 15:00 WIB
Kuatnya persaingan harga mobil listrik membuat Nissan tutup pabrik di China, ada penurunan penjualan
24 Juni 2024, 14:00 WIB
GAC Aion Indonesia berencana untuk membuka sedikitnya 30 diler di seluruh Indonesia hingga akhir 2024
24 Juni 2024, 13:00 WIB
Fabio Quartararo ingin tampil maksimal buat mengulang keberhasilannya saat melakoni MotoGP Belanda 2024