5 Lokasi SIM Keliling Jakarta di Pertengahan November 2024
15 November 2024, 06:00 WIB
Korlantas Polri menyematkan teknologi terkini, sehingga ETLE mampu mengenali wajah dan identitas pelanggar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri terus berinovasi. Terkini mereka meningkatkan kinerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Nantinya sistem tilang elektronik tersebut dapat mengenali wajah pelanggar lalu lintas di jalan. Sehingga lebih mudah melakukan penindakan.
Sebab sebelumnya ETLE hanya bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Sekarang mampu mendapatkan identitas para pemilik mobil dan motor.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudi,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman Divisi Humas Polri, Kamis (13/6).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau para pelanggar bakal tercatat dan masuk pada sistem TAR (Traffic Attitude Record). Sehingga tidak akan ada yang lolos dari sanksi tilang.
Apalagi TAR digunakan sebagai sistem pencatatan serta pemberian tanda terhadap kualifikasi maupun kompetensi pengemudi di jalan raya.
Jika melakukan pelanggaran, maka poin yang dimiliki pemegang SIM akan bertambah. Jika sering melakukannya maka bakal diakumulasi.
“TAR mencatat, mendata sama memberi tanda, di mana pelanggaran ringan dikasih poin 1, sedang 3 dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan menerima 5, sedang 10 serta berat 12,” tuturnya.
Jika sudah terkumpul sampai 18 poin, maka Anda harus siap-siap SIM dicabut atau ditarik oleh pihak kepolisian setelahnya.
“Dicabut kepemilikan SIM mereka seumur hidup atau dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” dia menambahkan.
Meski begitu Korlantas belum memastikan kapan sistem tersebut bakal diterapkan. Namun mengenai pengurangan poin sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di dalamnya disebut kalau pemilik dokumen berkendara yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.
Lalu masyarakat harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara.
Kemudian pada pasal 39, jika Anda mencapai 18 poin bakal dikenai pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memiliki dokumen berkendara kembali.
Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan maupun pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 November 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 06:00 WIB
13 November 2024, 06:00 WIB
12 November 2024, 06:00 WIB
11 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
16 November 2024, 13:00 WIB
Beli Daihatsu Sigra bekas lansiran 2023 kini semakin mudah didapatkan karena ada paket DP Rp 2,8 jutaan
16 November 2024, 09:00 WIB
BYD gelar pameran di Medan dan Semarang untuk mendekatkan diri ke pelanggan serta memberi kesempatan test drive
16 November 2024, 08:00 WIB
Partai final antara Jorge Martin dan Francesco Bagnaia bakal tersaji dalam gelaran MotoGP Barcelona 2024
16 November 2024, 07:00 WIB
Federal Oil membongkar 3 bengkel di Jawa Tengah yang terbukti mengedarkan pelumas tidak sesuai spesifikasi
15 November 2024, 22:00 WIB
PT Profilm meluncurkan Ufilm Prime Series dengan harga mulai Rp 1,5 jutaan menggunakan teknologi CoreNano
15 November 2024, 22:00 WIB
Jetour X70 Plus resmi meluncur di Indonesia dengan beragam keunggulan untuk kebutuhan pasar Tanah Air
15 November 2024, 21:00 WIB
Mike Tyson tercatat pernah memiliki beberapa mobil mewah di dalam garasinya, seperti Rolls-Rocye Cullinan
15 November 2024, 20:00 WIB
Jetour Dashing resmi meluncur di Indonesia dengan sebagai model rakitan lokal yang akan mengincar segmen SUV