Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026, Cek Lokasinya
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Korlantas Polri menyematkan teknologi terkini, sehingga ETLE mampu mengenali wajah dan identitas pelanggar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri terus berinovasi. Terkini mereka meningkatkan kinerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Nantinya sistem tilang elektronik tersebut dapat mengenali wajah pelanggar lalu lintas di jalan. Sehingga lebih mudah melakukan penindakan.
Sebab sebelumnya ETLE hanya bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Sekarang mampu mendapatkan identitas para pemilik mobil dan motor.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudi,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman Divisi Humas Polri, Kamis (13/6).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau para pelanggar bakal tercatat dan masuk pada sistem TAR (Traffic Attitude Record). Sehingga tidak akan ada yang lolos dari sanksi tilang.
Apalagi TAR digunakan sebagai sistem pencatatan serta pemberian tanda terhadap kualifikasi maupun kompetensi pengemudi di jalan raya.
Jika melakukan pelanggaran, maka poin yang dimiliki pemegang SIM akan bertambah. Jika sering melakukannya maka bakal diakumulasi.
“TAR mencatat, mendata sama memberi tanda, di mana pelanggaran ringan dikasih poin 1, sedang 3 dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan menerima 5, sedang 10 serta berat 12,” tuturnya.
Jika sudah terkumpul sampai 18 poin, maka Anda harus siap-siap SIM dicabut atau ditarik oleh pihak kepolisian setelahnya.
“Dicabut kepemilikan SIM mereka seumur hidup atau dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” dia menambahkan.
Meski begitu Korlantas belum memastikan kapan sistem tersebut bakal diterapkan. Namun mengenai pengurangan poin sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di dalamnya disebut kalau pemilik dokumen berkendara yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.
Lalu masyarakat harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara.
Kemudian pada pasal 39, jika Anda mencapai 18 poin bakal dikenai pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memiliki dokumen berkendara kembali.
Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan maupun pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Mei 2026, 06:00 WIB
13 Mei 2026, 06:00 WIB
11 Mei 2026, 07:00 WIB
11 Mei 2026, 06:59 WIB
08 Mei 2026, 06:00 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia