Lokasi SIM Keliling Bandung 17 November, Awas Operasi Zebra 2025
17 November 2025, 06:00 WIB
Korlantas Polri menyematkan teknologi terkini, sehingga ETLE mampu mengenali wajah dan identitas pelanggar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri terus berinovasi. Terkini mereka meningkatkan kinerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Nantinya sistem tilang elektronik tersebut dapat mengenali wajah pelanggar lalu lintas di jalan. Sehingga lebih mudah melakukan penindakan.
Sebab sebelumnya ETLE hanya bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Sekarang mampu mendapatkan identitas para pemilik mobil dan motor.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudi,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman Divisi Humas Polri, Kamis (13/6).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau para pelanggar bakal tercatat dan masuk pada sistem TAR (Traffic Attitude Record). Sehingga tidak akan ada yang lolos dari sanksi tilang.
Apalagi TAR digunakan sebagai sistem pencatatan serta pemberian tanda terhadap kualifikasi maupun kompetensi pengemudi di jalan raya.
Jika melakukan pelanggaran, maka poin yang dimiliki pemegang SIM akan bertambah. Jika sering melakukannya maka bakal diakumulasi.
“TAR mencatat, mendata sama memberi tanda, di mana pelanggaran ringan dikasih poin 1, sedang 3 dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan menerima 5, sedang 10 serta berat 12,” tuturnya.
Jika sudah terkumpul sampai 18 poin, maka Anda harus siap-siap SIM dicabut atau ditarik oleh pihak kepolisian setelahnya.
“Dicabut kepemilikan SIM mereka seumur hidup atau dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” dia menambahkan.
Meski begitu Korlantas belum memastikan kapan sistem tersebut bakal diterapkan. Namun mengenai pengurangan poin sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di dalamnya disebut kalau pemilik dokumen berkendara yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.
Lalu masyarakat harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara.
Kemudian pada pasal 39, jika Anda mencapai 18 poin bakal dikenai pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memiliki dokumen berkendara kembali.
Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan maupun pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen