Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Punya masa berlaku terbatas seperti dokumen berkendara lain, simak cara perpanjangan STNK Desember 2023
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah salah satu dokumen wajib pemilik kendaraan. Punya masa berlaku terbatas, jangan lupa untuk perpanjang sebelum tenggat waktu.
Ada dua jenis perpanjangan STNK pertama yakni tahunan. Pemilik kendaraan harus membayar pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan, bisa dilakukan secara daring karena proses sederhana.
Sedangkan lima tahunan tidak bisa daring. Karena ada tahapan lebih rumit di mana pemilik mendapatkan STNK serta pelat nomor baru dengan melalui pengecekan fisik kendaraan terlebih dulu.
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan buat sepeda motor adalah Rp100.000. Sementara kendaraan roda empat atau lebih Rp200.000.
Bicara soal biaya perpanjangan STNK tergantung kendaraan, mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yakni 2 persen dari NJKB untuk kendaraan pertama, 2.5 persen kendaraan kedua dan seterusnya.
Menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) buatan Korlantas Polri, pemohon juga bisa lakukan prosedur perpanjangan SIM.
Aplikasi ini bisa diunduh lewat PlayStore melalui platform Android maupun AppStore pada iOS. Simak syarat registrasinya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 15:00 WIB
Penjualan Daihatsu di Indonesia terus menunjukkan tren positif, mencapai angka tertingginya di Juli 2026
20 Agustus 2026, 13:00 WIB
Sejumlah merek mobil Cina tuai hasil positif di GIIAS 2026, BYD bukukan SPK terbanyak lebih dari 4.000 SPK
20 Agustus 2026, 11:00 WIB
IEE Series 2026 diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertemuan pihak industri, usung tema keberlanjutan
20 Agustus 2026, 10:28 WIB
Merawat motor Honda di bengkel resmi bisa menjadi salah satu pilihan terbaik bagi pengguna kendaraan roda dua
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor