Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terdapat lima wilayah di Indonoesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini agar menarik minat masyarakat guna menunaikan kewajibannya.
Dari pantauan TrenOto terdapat lima daerah menerapkan peraturan tersebut. Dengan begitu para pemilik motor juga mobil bisa membayar pajak kendaran yang tertunda.
Pertama ada pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi masyarakat. Langkah penghapusan dan pembebasan denda pungutan wajib berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Terdapat tujuh program yang akan dilakukan di sana. Sebut saja bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, Denda BBNKB II sampai BBNKB kendaraan hasil lelang.
Kemudian bebas pokok pajak terutang tahun keempat dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pungutan kendaraa bermotor tahun pertama, terakhir keringan sanksi administrasi menjadi dua persen.
Wilayah selanjutnya adalah Aceh, mereka mengadakan kebijakan ini sejak Januari kemarin hingga 28 Februari nanti.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Serambi Mekah menunggak pajak lama, maka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.
Selanjutnya Jambi melaksanakan hal yang sama. Mengutip Instagram @samsat.kota.jambi menyebutkan kalau mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB selama dua tahun saja. Lalu sanksi administrasi juga tidak perlu dibayar.
Daerah keempat adalah Sulawesi Barat. Pemberian insentif iuran kendaraan bermotor tahun 2023 di sana berupa pembebasan denda administrasi, BBNKB kedua serta seterusnya.
Selain itu mereka membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Program ini berlaku sampai dengan 5 Maret 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan denda pajak daerah berlaku hingga 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Seperti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak didaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
28 Mei 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik Ferrari Luce EV menuai komentar pedas dari berbagai pihak, termasuk Luca di Montezemolo
28 Mei 2026, 15:00 WIB
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kemudahan bagi konsumen untuk bulan ini
28 Mei 2026, 12:08 WIB
Memilih tipe atau jenis asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dapat meminimalisir klaim ditolak perusahaan
28 Mei 2026, 07:00 WIB
Ferrari Luce jadi ev pertama pabrikan yang kehadirannya tidak disambut baik pecinta Ferrari di seluruh dunia
27 Mei 2026, 21:00 WIB
Setelah menjalani dua operasi, kondisi Marc Marquez sudah prima buat menjalani MotoGP Italia 2026 nanti
27 Mei 2026, 20:02 WIB
Vespa merayakan 80 tahun eksistensinya dengan merilis tiga model edisi khusus dan sentuhan warna klasik
27 Mei 2026, 14:46 WIB
Program CSR BYD resmi dimulai, bantu anak-anak sekolah melalui penyaluran 1.200 pasang sepatu dan tas
27 Mei 2026, 07:00 WIB
dua gerai baru OLXmobbi yang berada di Bogor dan Samarinda merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat