2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di April, Ada Jawa Barat
19 April 2024, 21:54 WIB
Terdapat lima wilayah di Indonoesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini agar menarik minat masyarakat guna menunaikan kewajibannya.
Dari pantauan TrenOto terdapat lima daerah menerapkan peraturan tersebut. Dengan begitu para pemilik motor juga mobil bisa membayar pajak kendaran yang tertunda.
Pertama ada pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi masyarakat. Langkah penghapusan dan pembebasan denda pungutan wajib berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Terdapat tujuh program yang akan dilakukan di sana. Sebut saja bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, Denda BBNKB II sampai BBNKB kendaraan hasil lelang.
Kemudian bebas pokok pajak terutang tahun keempat dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pungutan kendaraa bermotor tahun pertama, terakhir keringan sanksi administrasi menjadi dua persen.
Wilayah selanjutnya adalah Aceh, mereka mengadakan kebijakan ini sejak Januari kemarin hingga 28 Februari nanti.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Serambi Mekah menunggak pajak lama, maka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.
Selanjutnya Jambi melaksanakan hal yang sama. Mengutip Instagram @samsat.kota.jambi menyebutkan kalau mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB selama dua tahun saja. Lalu sanksi administrasi juga tidak perlu dibayar.
Daerah keempat adalah Sulawesi Barat. Pemberian insentif iuran kendaraan bermotor tahun 2023 di sana berupa pembebasan denda administrasi, BBNKB kedua serta seterusnya.
Selain itu mereka membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Program ini berlaku sampai dengan 5 Maret 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan denda pajak daerah berlaku hingga 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Seperti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak didaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 21:54 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
Terkini
28 April 2024, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez
28 April 2024, 20:21 WIB
Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model
28 April 2024, 20:13 WIB
Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini