Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terdapat lima wilayah di Indonoesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini agar menarik minat masyarakat guna menunaikan kewajibannya.
Dari pantauan TrenOto terdapat lima daerah menerapkan peraturan tersebut. Dengan begitu para pemilik motor juga mobil bisa membayar pajak kendaran yang tertunda.
Pertama ada pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi masyarakat. Langkah penghapusan dan pembebasan denda pungutan wajib berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Terdapat tujuh program yang akan dilakukan di sana. Sebut saja bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, Denda BBNKB II sampai BBNKB kendaraan hasil lelang.
Kemudian bebas pokok pajak terutang tahun keempat dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pungutan kendaraa bermotor tahun pertama, terakhir keringan sanksi administrasi menjadi dua persen.
Wilayah selanjutnya adalah Aceh, mereka mengadakan kebijakan ini sejak Januari kemarin hingga 28 Februari nanti.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Serambi Mekah menunggak pajak lama, maka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.
Selanjutnya Jambi melaksanakan hal yang sama. Mengutip Instagram @samsat.kota.jambi menyebutkan kalau mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB selama dua tahun saja. Lalu sanksi administrasi juga tidak perlu dibayar.
Daerah keempat adalah Sulawesi Barat. Pemberian insentif iuran kendaraan bermotor tahun 2023 di sana berupa pembebasan denda administrasi, BBNKB kedua serta seterusnya.
Selain itu mereka membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Program ini berlaku sampai dengan 5 Maret 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan denda pajak daerah berlaku hingga 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Seperti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak didaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
03 Oktober 2025, 19:16 WIB
Diler baru Geely di Fatmawati, Jakarta Selatan berstatus 3S dan menyediakan fasilitas charging mobil listrik
03 Oktober 2025, 19:00 WIB
Pembangunan pabrik Vinfast di Indonesia sudah mulai rampung dan bakal mulai uji coba produksi akhir 2025
03 Oktober 2025, 19:00 WIB
Pembangunan pabrik Vinfast di Indonesia sudah mulai rampung dan bakal mulai uji coba produksi akhir 2025
03 Oktober 2025, 18:30 WIB
Komunitas Alva, AOC atau Alva Owners Club mengikuti rangkaian touring Jakarta-Bali menggunakan motor listrik
03 Oktober 2025, 16:00 WIB
Francesco Bagnaia bertekad untuk tampil maksimal dan meraih podium ketika menjalani MotoGP Mandalika 2025
03 Oktober 2025, 15:00 WIB
Diler MG Fatmawati yang diresmikan September 2024 sudah tutup, per Oktober 2025 beralih jadi outlet Geely
03 Oktober 2025, 14:00 WIB
Buat mengatasi kepadatan lalu lintas, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor di awal Oktober 2025
03 Oktober 2025, 13:00 WIB
Dalam sebuah kesempatan, Marc Marquez mengaku sangat mengagumi sosok Valentino Rossi di ajang balap MotoGP