Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Terdapat lima wilayah di Indonoesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini agar menarik minat masyarakat guna menunaikan kewajibannya.
Dari pantauan TrenOto terdapat lima daerah menerapkan peraturan tersebut. Dengan begitu para pemilik motor juga mobil bisa membayar pajak kendaran yang tertunda.
Pertama ada pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi masyarakat. Langkah penghapusan dan pembebasan denda pungutan wajib berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Terdapat tujuh program yang akan dilakukan di sana. Sebut saja bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, Denda BBNKB II sampai BBNKB kendaraan hasil lelang.
Kemudian bebas pokok pajak terutang tahun keempat dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pungutan kendaraa bermotor tahun pertama, terakhir keringan sanksi administrasi menjadi dua persen.
Wilayah selanjutnya adalah Aceh, mereka mengadakan kebijakan ini sejak Januari kemarin hingga 28 Februari nanti.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Serambi Mekah menunggak pajak lama, maka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.
Selanjutnya Jambi melaksanakan hal yang sama. Mengutip Instagram @samsat.kota.jambi menyebutkan kalau mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB selama dua tahun saja. Lalu sanksi administrasi juga tidak perlu dibayar.
Daerah keempat adalah Sulawesi Barat. Pemberian insentif iuran kendaraan bermotor tahun 2023 di sana berupa pembebasan denda administrasi, BBNKB kedua serta seterusnya.
Selain itu mereka membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Program ini berlaku sampai dengan 5 Maret 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan denda pajak daerah berlaku hingga 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Seperti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak didaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Terkini
10 Oktober 2026, 17:00 WIB
BYD Blade Battery diadopsi untuk mobil buatan Jepang, terbarunya kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky
10 Oktober 2026, 14:59 WIB
Marc Marquez keluar sebagai pemenang pada sesi sprint race MotoGP Mandalika 2026 setelah tundukkan Martin
09 Oktober 2026, 14:54 WIB
Teknologi keselamatan berkendara dan GPS dari Geotab membantu keamanan operasional armada transportasi
09 Oktober 2026, 12:21 WIB
Pameran modifikasi IMX 2026 jadi wadah kreativitas dan hiburan, digelar lebih luas di tiga hall ICE BSD
09 Oktober 2026, 07:00 WIB
Fermin Aldeguer turut merayakan kemenangan Timnas Indonesia dalam meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Satu dekade diberlakukan, kebijakan Ganjil Genap Jakarta menjadi sorotan banyak pihak akan efektivitasnya
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, masyarakat masih bisa memanfaatka keberadaan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan masa berlaku kartu