Pemerintah Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
Terdapat lima wilayah di Indonoesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini agar menarik minat masyarakat guna menunaikan kewajibannya.
Dari pantauan TrenOto terdapat lima daerah menerapkan peraturan tersebut. Dengan begitu para pemilik motor juga mobil bisa membayar pajak kendaran yang tertunda.
Pertama ada pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi masyarakat. Langkah penghapusan dan pembebasan denda pungutan wajib berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Terdapat tujuh program yang akan dilakukan di sana. Sebut saja bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, Denda BBNKB II sampai BBNKB kendaraan hasil lelang.
Kemudian bebas pokok pajak terutang tahun keempat dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pungutan kendaraa bermotor tahun pertama, terakhir keringan sanksi administrasi menjadi dua persen.
Wilayah selanjutnya adalah Aceh, mereka mengadakan kebijakan ini sejak Januari kemarin hingga 28 Februari nanti.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Serambi Mekah menunggak pajak lama, maka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.
Selanjutnya Jambi melaksanakan hal yang sama. Mengutip Instagram @samsat.kota.jambi menyebutkan kalau mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB selama dua tahun saja. Lalu sanksi administrasi juga tidak perlu dibayar.
Daerah keempat adalah Sulawesi Barat. Pemberian insentif iuran kendaraan bermotor tahun 2023 di sana berupa pembebasan denda administrasi, BBNKB kedua serta seterusnya.
Selain itu mereka membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Program ini berlaku sampai dengan 5 Maret 2023.
Terakhir Sidoarjo tidak mau ketinggalan menerapkan pemutihan pajak. Bedanya dari wilayah di atas adalah waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
"Penghapusan denda pajak daerah berlaku hingga 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.
Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Seperti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Penyelenggaraan program pemutihan pungutan wajib sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) mulai 2023. Dijelaskan bagi kendaraan tidak didaftarkan ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
07 Juni 2024, 06:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai