Catat Cara Perpanjang Kir, Ini Syarat Harus Dipenuhi

Terdapat sejumlah cara perpanjang Kir yang bisa dipilih masyarakat sekarang, mulai dari online maupun offline

Catat Cara Perpanjang Kir, Ini Syarat Harus Dipenuhi
Satrio Adhy

TRENOTO – Bagi Anda pemilik kendaraan pelat kuning atau niaga lainnya, jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku dari kir. Sebab hal ini sangat penting dilakukan.

Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan, kir adalah rangkaian kegiatan guna melakukan uji sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya,

Khususnya buat mobil yang membawa angkutan penumpang dan barang. Agar lebih aman dan nyaman dipakai di jalan raya.

Photo : Istimewa

Selain itu uji kir tertuang dalam undang-undang lalu lintas serta angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Berikut ini TrenOto rangkum cara perpanjang kir sesuai aturan nan berlaku.

Kir mobil biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Nah ada sejumlah tahap yang mesti dijalani para pemilik kendaraan niaga.

Sebut saja seperti tahap pra uji, smok tester, play detector, headlight tester, side slip tester, axle road, brake tester sampai speedometer tester.

Daftar Mobil Wajib Kir

Nah setelah mengetahui sedikit kir, ada sejumlah kendaraan yang harus mengikuti tes tersebut agar tidak membahayakan keselamatan nyawa pengendara lain.

Baca Juga: Mengenal Lima Jenis Asuransi Mobil, Jangan Sampai Salah Pilih

  • Taksi
  • Mobil rental atau sewa
  • Travel atau kendaraan yang digunakan mengangkut penumpang
  • Mobil angkutan barang
  • Seluruh macam jenis truk
  • Mobil pick up.
  • Bus.
  • Truk gandeng (kendaraan khusus)

Syarat Perpanjang kir Mobil

  • Sediakan bukti pembayaran uji kir
  • STNK (pastikan masih berlaku)
  • Jangan lupa membawa buku kir mobil lama
  • Membawa kendaraan yang bakal diuji kir

Cara Mendaftar Uji Kir

Nah buat Anda ingin melakukan uji kir ada sejumlah cara bisa ditempuh. Mulai dari offline hingga online, langkah tersebut agar memudahkan masyarakat melakukannya.


Terkini

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan

otopedia
Michelin

Michelin Ingatkan Masyarakat untuk Perhatikan Ban sebelum Mudik

Michelin mengingatkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman agar memperhatikan kondisi ban kendaraan

mobil
Impor Pikap

Impor Pikap Ribuan Unit dari India Rugikan Industri Komponen

GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India

news
Impor Pikap

DPR RI Kecam Impor Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai impor pikap akan berdampak buruk bagi industri otomotif di dalam negeri

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Diklaim Bukukan Transaksi Rp 8,7 Triliun, Naik Tipis

Menurut data yang dihimpun, total transaksi di IIMS 2026 hanya naik sekitar Rp 700 miliar dari tahun lalu

modifikasi
Suzuki

Inspirasi Modifikasi dari Pemenang Jimny Custom Contest

Suzuki Jimny modifikasi hadir di IIMS 2026 sebagai bahan referensi maupun inspirasi modifikasi para pengunjung

news
Mobil pikap

Tak Perlu Impor, Menperin Sebut Indonesia Bisa Buat Pikap Mandiri

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun