Syarat dan Cara Perpanjang Kir untuk Kendaraan Komersial

Untuk mengoperasikan kendaraan komersial di Indonesia ada beberapa hal yang harus dilengkapi termasuk ujian kir

Syarat dan Cara Perpanjang Kir untuk Kendaraan Komersial

KatadataOTO – Memiliki serta mengoperasikan kendaraan komersial tidaklah sederhana. Selain harus memiliki surat lengkap, mobil juga harus diuji Kir.

Kir adalah rangkaian uji untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan raya. Kegiatan ini biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali.

Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak melakukannya akan mendapat sanksi.

Mulai dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan hingga pencabutan izin. Oleh sebab itu pemilik harus patuh agar bisa beraktivitas dengan tenang.

Uji Kir Kendaraan komersial
Photo : Istimewa
Namun perlu diingat bahwa persyaratan memperpanjang Kir berbeda. Masyarakat harus menyesuaikan kebutuhannya sendiri-sendiri.

Agar tidak membuang waktu, sebaiknya lakukan persiapan dengan matang. Sehingga proses bisa berjalan lebih cepat.

Daftar Mobil yang Harus Diuji Kir

  • Mobil rental atau sewa
  • Travel atau kendaraan yang digunakan mengangkut penumpang
  • Mobil angkutan barang
  • Seluruh macam jenis truk
  • Mobil pick up
  • Bus
  • Truk gandeng (kendaraan khusus)

Persyaratan Uji Kir

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
  • KTP pemilik
  • Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung
  • Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
  • Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
  • Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir.

Persyaratan Perpanjang Kir Offline

  • STNK kendaraan yang masih berlaku
  • Buku Kir yang lama dan hampir habis masa berlakunya
  • Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian Kir
  • Pendaftaran KIR Offline
  • Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat dan datangi loket guna melakukan pendaftaran
  • Ambil jadwal uji kir kendaraan
  • Kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan serahkan ke petugas
  • Selanjutnya melakukan proses pengujian sesuai ketentuan.
  • Tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji kir agar mendapatkan stiker khusus.

Melalui Website

Mitsubishi Fuso Fighter
Photo : Istimewa
  • Kunjungi situs resmi uji kir: http://ngekironline.co.id/
  • Isi data secara online dengan lengkap lalu klik tombol daftar
  • Cek pendaftaran
  • masukkan nomor pendaftaran dan verifikasi
  • Bayar biaya uji kir
  • Lakukan uji kir pada kendaraan serta evaluasi hasilnya
  • Cetak dokumen hasil ujian

Terkini

news
Libur Nataru

Kepolisian Sebut Lalu Lintas Jakarta Lengang Saat Libur Natal

Lalu lintas Jakarta terbilang lengang saat libur Natal karena banyaknya orang yang memiluh keluar kota

mobil
Suzuki

Suzuki Siapkan Mobil Listrik Baru, Diduga Kuat MPV

Model anyar dari Suzuki terdaftar di India dengan kode YMC, diyakini jadi penerus Ertiga versi tenaga listrik

mobil
Honda Jazz

Honda Jazz Facelift Bangkit di Cina, Tampilan Jadi Lebih Segar

Honda Jazz atau bisa dikenal Fit di Cina akan segera diluncurkan versi facelift pada kuartal pertama 2026

news
Car Free Night

Jadwal dan Lokasi Car Free Night Jakarta di Malam Tahun Baru 2026

Pemerintah DKI Jakarta bakal gelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin untuk sambut tahun baru 2026

mobil
Mobil Cina

Fenomena Baru Mobil Cina, Banyak Desain dan Teknologi yang Mirip

Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen

motor
Aura Kasih

Isi Garasi Aura Kasih, Ada Vespa GTS 150 Kuning

Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki

news
Lalu lintas Puncak

Intip Strategi Baru Kepolisian Atasi Macet di Puncak Bogor

Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang

news
Truk Cina

Gaikindo Godok Aturan Baru untuk Tertibkan Peredaran Truk Cina

Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan