Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Berikut biaya dan syarat yang dibutuhkan saat Anda ingin mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat
Oleh Satrio Adhy
Jika sudah maka Anda bisa menuju ke loket pendaftaran. Lalu mengisi formulir serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP hingga BPKB.
Pastikan Anda benar-benar teliti mengisi formulir tersebut sebelum dikembalikan ke petugas loket. Tunggu hingga dipanggil untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.
Terakhir pemilik bakal diberikan tanda terima yang menyatakan bahwa balik nama motor Anda sedang diproses. Simpan bukti tersebut jangan sampai hilang.
Berikan bukti itu ke petugas ketika ingin mengambil STNK. Sementara BPKB baru diserahkan ke pemilik beberapa minggu kemudian.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
21 April 2025, 22:30 WIB
11 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Februari 2026, 22:00 WIB
Honda BR-V N7X Edition mendapat pengembangan di IIMS 2026 untuk menjaga kepercayaan pelanggan Tanah Air
08 Februari 2026, 21:00 WIB
Empat pemenang Suzuki Jimny Custom Contest ditampilkan di JIExpo Kemayoran, Jakarta sebagai inspirasi
08 Februari 2026, 20:00 WIB
Honda CR-V 7 Seater tidak lagi dijual karena sekarang pelanggan lebih mencari kenyamanan daripada kapasitas
08 Februari 2026, 19:14 WIB
Resmi dipasarkan pada ajang IIMS 2026, Chery C5 CSH hadir untuk menemani mobilitas harian yang dinamis
08 Februari 2026, 18:00 WIB
Dashcam punya sejumlah manfaat untuk pemilik kendaraan, bantu cegah potensi terjadinya tindak kejahatan
08 Februari 2026, 17:02 WIB
Pengunjung IIMS 2026 dan pemilik J5 EV telah memberikan saran modifikasi unit agar bisa terealisasikan
08 Februari 2026, 16:20 WIB
Changan Indonesia terus menunjukkan komitmen jangka panjang di Tanah Air dengan kualitas internasional
08 Februari 2026, 15:00 WIB
BMW Group Indonesia kembali meramaikan ajang IIMS 2026 dengan menggelar sejumlah program menarik pengunjung