Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Berikut biaya dan syarat yang dibutuhkan saat Anda ingin mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat
Oleh Satrio Adhy
Jika sudah maka Anda bisa menuju ke loket pendaftaran. Lalu mengisi formulir serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP hingga BPKB.
Pastikan Anda benar-benar teliti mengisi formulir tersebut sebelum dikembalikan ke petugas loket. Tunggu hingga dipanggil untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.
Terakhir pemilik bakal diberikan tanda terima yang menyatakan bahwa balik nama motor Anda sedang diproses. Simpan bukti tersebut jangan sampai hilang.
Berikan bukti itu ke petugas ketika ingin mengambil STNK. Sementara BPKB baru diserahkan ke pemilik beberapa minggu kemudian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
21 April 2025, 22:30 WIB
11 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
29 Mei 2026, 21:16 WIB
Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator
29 Mei 2026, 21:12 WIB
iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen
29 Mei 2026, 18:08 WIB
Jetour T1 i-DM mengisi kelas di bawah T2, sudah dibekali teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV)
29 Mei 2026, 13:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil maksimal saat menjalani MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello akhir pekan ini
29 Mei 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator sebagai SUV 7 penumpang menawarkan banyak kemudahan dalam perjalanan sehari-hari
29 Mei 2026, 07:00 WIB
Chery melalui perusahaan patungan yang berbasis di Singapura menyiapkan kei car untuk diluncurkan di 2027
29 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung masih menjadi salah satu alternatif bagi para pengendara yang ingin mengurus dokumen
29 Mei 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, ada dispensasi