Alur dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor
14 Juni 2022, 13:41 WIB
Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.
STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.
Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.
Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.
Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.
Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.
Terkini
10 Mei 2024, 07:00 WIB
Kepolisian resmi menghentikan pengiriman surat tilang lewat WhatsApp karena harus mendapat pengujian
10 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Mei 2024 ditiadakaan karena adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah
10 Mei 2024, 06:00 WIB
Manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung sebelum akhir pekan, tersedia di dua tempat berbeda setiap hari
09 Mei 2024, 18:23 WIB
Catat 5 nomor WhatsApp polisi yang kirim surat tilang elektronik, hal ini agar terhindar dari modus penipuan
09 Mei 2024, 17:00 WIB
Hyundai optimis mobil listriknya jadi kendaraan dinas pejabat dari berbagai lembaga tinggi di Indonesia
09 Mei 2024, 16:00 WIB
Mendapatkan respon baik dari konsumen, Mitsubishi luncurkan dua model Limited Edition hanya dijual 800 unit
09 Mei 2024, 14:35 WIB
Akibat potensi kendala pada ICCU, diestimasikan sekitar 9.000 unit terdampak recall Hyundai Ioniq 5 dan 6
09 Mei 2024, 10:14 WIB
Wuling hadirkan promo penjualan berhadiah logam mulia dan program cicilan ringan untuk setiap pembelian