Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

news
Kepolisian resmi menghentikan pengiriman surat tilang lewat WhatsApp

Pengiriman Surat Tilang Lewat WhatsApp Dihentikan, Diuji Kembali

Kepolisian resmi menghentikan pengiriman surat tilang lewat WhatsApp karena harus mendapat pengujian

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Mei 2024 Ditiadakan

Ganjil genap Jakarta 10 Mei 2024 ditiadakaan karena adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah

news
SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024

Manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung sebelum akhir pekan, tersedia di dua tempat berbeda setiap hari

news
5 Nomor WhatsApp Polisi yang Kirim Surat Tilang, Biar Tak Tertipu

5 Nomor WhatsApp Polisi yang Kirim Surat Tilang, Biar Tak Tertipu

Catat 5 nomor WhatsApp polisi yang kirim surat tilang elektronik, hal ini agar terhindar dari modus penipuan

mobil
Hyundai optimis mobil listriknya jadi kendaraan dinas pejabat

Hyundai Optimis Mobil Listriknya Jadi Kendaraan Dinas Pejabat

Hyundai optimis mobil listriknya jadi kendaraan dinas pejabat dari berbagai lembaga tinggi di Indonesia

mobil
Mitsubishi Luncurkan Dua Model Limited Edition, Hanya 800 Unit

Mitsubishi Luncurkan Dua Model Edisi Terbatas Mulai Rp 300 Jutaan

Mendapatkan respon baik dari konsumen, Mitsubishi luncurkan dua model Limited Edition hanya dijual 800 unit

news
Hyundai Recall Ioniq 5 dan 6

Recall Hyundai Ioniq 5 dan 6 di RI Berdampak Pada Ribuan Unit

Akibat potensi kendala pada ICCU, diestimasikan sekitar 9.000 unit terdampak recall Hyundai Ioniq 5 dan 6

mobil
Wuling hadirkan promo penjualan

Wuling Hadirkan Promo Penjualan Berhadiah Logam Mulia

Wuling hadirkan promo penjualan berhadiah logam mulia dan program cicilan ringan untuk setiap pembelian